UPDATE

Dapodik Cianjur Catat 35.271 Siswa Kelas VII pada 2026

12/10/2026 22:09

CIANJUR.CO - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat 35.271 siswa kelas VII telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2026. Jumlah tersebut berasal dari sekolah yang menerima peserta didik baru melalui mekanisme daring maupun luring.

Kepala Bidang SMP Disdikpora Cianjur, Ipan Sopandi, mengatakan angka itu merujuk pada pemutakhiran Dapodik per 31 Agustus 2026. Pemutakhiran tersebut digunakan untuk memastikan jumlah siswa kelas VII yang diterima dan tercatat dalam sistem pendidikan. Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, pencatatan itu menjadi bagian dari pemantauan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Cianjur.

Data penerimaan menunjukkan perbedaan kondisi antara sekolah yang menjalankan seleksi daring dan sekolah yang menerima pendaftaran secara luring. Pada pelaksanaan SPMB daring, sekitar 2.130 calon siswa belum diterima. Seleksi daring diterapkan di 21 SMP negeri yang dinilai memiliki jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah.

Baca juga: Disdukcapil Cianjur Jaga Layanan Adminduk di Tengah Efisiensi

Karena jumlah peminat pada sekolah-sekolah tersebut melampaui kapasitas, calon murid harus mengikuti seleksi untuk menentukan siapa yang dapat diterima. Ipan mengatakan mekanisme seleksi perlu mengakomodasi jalur penerimaan sesuai ketentuan. Jalur tersebut meliputi domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.

Keempat jalur itu menjadi bagian dari proses pendaftaran daring, terutama karena puluhan sekolah rata-rata memiliki pendaftar dalam jumlah cukup banyak. Dengan kondisi tersebut, penerimaan di sekolah yang menerapkan sistem daring dilakukan melalui seleksi. Ipan menyebut sekitar 2.130 siswa yang belum diterima melalui proses itu sebagai salah satu catatan dalam pelaksanaan SPMB 2026.

Baca juga: Polisi Selidiki Identitas Mayat di Desa Cibaregbeg Cibeber

Menurut Ipan, data tersebut menunjukkan adanya calon murid yang belum memperoleh tempat melalui jalur seleksi di sekolah yang dituju. Keterangan itu merujuk pada hasil penerimaan di sekolah tujuan, sementara sumber tidak menyebutkan bahwa seluruh calon tersebut tidak mendapatkan tempat di sekolah lain. Angka 2.130 itu dicatat dalam konteks pelaksanaan seleksi daring, yang diterapkan pada sekolah dengan pendaftar melampaui daya tampung.

Kondisi pada sekolah yang melaksanakan penerimaan secara luring berbeda. Berdasarkan data yang diterima Disdikpora, rata-rata seluruh siswa yang mendaftar di sekolah dengan mekanisme tersebut dapat diterima. Untuk sekolah swasta, dinas memberikan kesempatan lebih panjang dalam menerima peserta didik baru.

Baca juga: BPBD Cianjur Tunggu Verifikasi BNPB untuk Bantuan Warga Terdampak Pergeseran Tanah

Perpanjangan waktu penerimaan itu berkaitan dengan perhatian Disdikpora terhadap pemerataan daya tampung dan keberlangsungan penerimaan di sekolah swasta. Pada penutupan SPMB, sekolah swasta membuka pendaftaran lebih panjang. Jumlah siswa baru yang diterima setiap sekolah tidak sama, tetapi data terakhir yang diterima dinas tidak menunjukkan adanya sekolah swasta yang tidak memperoleh murid baru.

Ipan juga menyampaikan bahwa belum ada laporan sekolah negeri yang melaksanakan penerimaan secara luring tetapi tidak mendapatkan siswa baru. Untuk sekolah swasta, ia mengatakan jumlah siswa yang diterima bervariasi, dari yang paling sedikit sampai paling banyak. Namun, berdasarkan laporan yang diterima, tidak ada sekolah swasta yang tidak memiliki peserta didik baru. Dengan demikian, catatan Disdikpora mencakup jumlah siswa kelas VII yang tercatat di Dapodik, calon siswa yang belum diterima melalui seleksi daring, serta laporan penerimaan di sekolah dengan mekanisme luring.