Kemenkes dan IDI Perkuat Kolaborasi Reformasi Pembiayaan JKN
CIANJUR.CO - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bersama Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan komitmen untuk memperkuat kolaborasi dalam pembenahan sistem kesehatan nasional. Kerja sama itu terutama diarahkan pada reformasi pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan penguatan perlindungan bagi profesi dokter.
Komitmen tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 IDI sekaligus Hari Dokter Nasional yang diselenggarakan di sekretariat PB IDI pada Sabtu (24/10/2026). Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan RI, kegiatan itu juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk mengapresiasi dedikasi dokter yang bertugas di berbagai pelosok Tanah Air dan berada di garis depan pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam laporan tersebut, Kemenkes turut menyampaikan bahwa profesi dokter berada pada peringkat kedua tertinggi dalam survei kepercayaan publik, setelah guru. Kepercayaan itu disebut sebagai cerminan integritas, komunikasi, dan empati dalam pelayanan medis. Apresiasi terhadap profesi dokter disampaikan bersamaan dengan perhatian pada tantangan yang dihadapi sistem kesehatan dan tenaga medis.
Baca juga: Gangguan Penglihatan Menyumbang Seperlima Kasus Penyakit Penyebab Disabilitas
Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. Dante Saksono Harbuwono menilai tantangan kesehatan kian kompleks. Di antaranya adalah pemerataan distribusi tenaga medis dan meningkatnya beban pelayanan JKN. Menurutnya, persoalan tersebut memerlukan solusi konkret serta kerja sama erat antara pemerintah dan organisasi profesi, sehingga pembenahan tidak hanya bergantung pada satu pihak.
Prof. Dante menyebut Kemenkes telah menempuh sejumlah upaya, termasuk penyederhanaan administrasi profesi, penurunan beban satuan kredit profesi (SKP), serta peningkatan kesejahteraan dan perlindungan tenaga medis. Ia menegaskan IDI merupakan mitra strategis pemerintah dan kolaborasi perlu diperkuat untuk mendukung sistem kesehatan yang kuat, berkelanjutan, dan berkeadilan.
“Kemenkes tidak dapat berjalan sendiri. IDI adalah mitra strategis pemerintah,” ujar Prof. Dante. Ia mengaitkan kebutuhan kerja bersama itu dengan tantangan pemerataan akses dan penguatan pembiayaan JKN. Upaya penyederhanaan administrasi, pengurangan beban SKP, serta peningkatan kesejahteraan dan perlindungan tenaga medis menjadi bagian dari langkah yang disampaikan Kemenkes dalam menghadapi tantangan tersebut.
Baca juga: Pemerintah Resmikan Indonesia–India Creative-Tech Corridor
Besarnya cakupan JKN dan peningkatan penggunaan layanan menjadi latar penting pembahasan pembiayaan. Kemenkes mencatat kepesertaan JKN per Agustus 2026 telah mencapai 99,10 persen penduduk. Pada saat yang sama, beban pelayanan meningkat hingga 75 persen dibandingkan 2019. Angka-angka tersebut menunjukkan skala layanan yang harus ditangani dan menjadi konteks bagi langkah pembenahan yang sedang dijalankan.
Langkah strategis yang disebut Kemenkes meliputi penerapan rujukan berbasis kemampuan pelayanan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta penyesuaian regulasi administrasi profesi dokter. Ketiga upaya itu disampaikan sebagai bagian dari respons terhadap perkembangan cakupan dan beban pelayanan JKN. Dalam pertemuan tersebut, reformasi pembiayaan dan tata kelola layanan dibahas bersama perlindungan tenaga medis.
Ketua Umum PB IDI dr. Slamet Budiarto menekankan bahwa pembiayaan kesehatan perlu ditata secara lebih adil. Ia juga meminta agar perlindungan hukum dan kesejahteraan dokter di seluruh Indonesia menjadi perhatian. Bagi IDI, penguatan organisasi profesi mencakup menjaga persatuan, menegakkan etika, dan memperjuangkan pelayanan kesehatan yang bermutu serta berkeadilan.
Baca juga: Kemendag Perkuat Mutu dan Daya Saing Ekspor Kriya Yogyakarta
“Pembiayaan kesehatan masih belum cukup dan perlu ditata agar lebih adil,” tegas dr. Slamet. Ia juga menyoroti perlunya perlindungan lebih kuat bagi dokter dari tindak kekerasan maupun kriminalisasi. Menurutnya, perlindungan tersebut diperlukan agar dokter dapat mengabdi dengan aman dan berfokus pada keselamatan pasien. Pernyataan itu menempatkan keamanan tenaga medis dan mutu pelayanan sebagai bagian dari pembahasan hubungan antara profesi dokter dan sistem kesehatan.
Kemenkes dan IDI berkomitmen menjadikan momentum HUT IDI serta Hari Dokter Nasional sebagai ruang dialog terbuka. Melalui dialog itu, kedua pihak akan merumuskan rekomendasi kebijakan konkret untuk mendukung layanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan masyarakat Indonesia. Komitmen tersebut menghubungkan pembahasan pembiayaan JKN, tata kelola profesi, dan perlindungan dokter dalam agenda kolaborasi pemerintah dengan organisasi profesi.