UPDATE

Kemendag Perkuat Mutu dan Daya Saing Ekspor Kriya Yogyakarta

23/10/2026 19:23

CIANJUR.CO - Kementerian Perdagangan memperkuat kesiapan produk kriya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memasuki pasar internasional melalui Bimbingan Teknis (bimtek) Standardisasi Bidang Perdagangan. Kegiatan bertajuk “Dari Jogja Menembus Dunia: Perkuat Mutu Kriya, Perluas Pasar Global” itu berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Puri Dwipari Convention Hall, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan RI, kegiatan digelar melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Bimtek tersebut ditujukan untuk memperkokoh kapasitas ekspor produk kriya setempat. Pembahasannya mencakup hal-hal yang perlu disiapkan pelaku usaha, mulai dari konsistensi mutu dan pemenuhan standar hingga kepatuhan terhadap aturan di negara tujuan.

Penyelenggaraan bimtek juga menjadi bagian dari Program Prioritas Kementerian Perdagangan, yaitu Program Dari Lokal untuk Global. Program ini mencakup penguatan klaster UMKM BISA Ekspor, Desa BISA Ekspor, Kemitraan UMKM, serta Campuspreneur. Upaya-upaya tersebut diarahkan untuk memuluskan pemasaran produk kerajinan daerah ke mancanegara.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa DIY memiliki potensi produk kriya unggulan yang besar. Namun, menurutnya, potensi itu perlu ditopang konsistensi mutu dan kepatuhan terhadap regulasi pasar internasional. Keunikan estetika dan nilai seni, kata Moga, belum cukup dengan sendirinya untuk memastikan produk dapat diterima di pasar luar negeri.

“Pelaku usaha wajib memastikan konsistensi mutu serta pemenuhan standar dan regulasi teknis yang berlaku di negara tujuan,” ujar Moga. Ia mengimbau agar penerapan standar dan pengendalian mutu menjadi bagian dari cara berbisnis yang berkelanjutan. Kesiapan tersebut penting karena ketentuan pasar ekspor perlu dipahami sebelum produk dikirim, bukan setelah muncul persoalan dalam proses pemasaran.

Baca juga: Wamendag Roro Dorong Pelaku Usaha Kreatif Pahami Pasar Global

Moga menjelaskan, persyaratan ekspor dapat meliputi keamanan produk, bahan yang digunakan, kandungan bahan berbahaya, aspek lingkungan, serta ketentuan teknis lainnya. Jika tidak dipahami sejak awal, pelaku usaha dapat menghadapi penolakan produk, penahanan di perbatasan, bahkan kerugian usaha. Karena itu, memahami aturan negara tujuan berkaitan langsung dengan upaya menjaga kelancaran pengiriman dan keberlangsungan usaha.

Pembekalan mutu dan pemahaman pasar

Bimtek diikuti 215 peserta dari kalangan pelaku UMKM kriya dan pemangku kepentingan daerah. Mereka mendapatkan pembekalan mengenai penerapan mutu dan standardisasi produk kriya, pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan Desain Industri, serta strategi branding dan pemasaran ekspor. Materi juga dilengkapi pengalaman langsung dari praktisi usaha yang membagikan pengalamannya dalam menembus pasar internasional.

Narasumber berasal dari Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (JogjaKI) Dinas Pariwisata DIY, Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Ditjen PEN Kemendag, serta praktisi eksportir kriya Yogyakarta. Peserta juga diperkenalkan dengan Portal LAMANSITU, atau Layanan Mandiri Informasi Mutu, sebagai rujukan untuk memantau persyaratan mutu dan regulasi teknis di negara tujuan ekspor secara mandiri.

Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Sukoco, menguraikan dinamika tren ekspor kriya serta hambatan perdagangan non-tarif. Hambatan tersebut dapat memicu notifikasi komplain maupun penarikan produk atau recalls kriya asal Indonesia di pasar global, termasuk Uni Eropa dan Amerika Serikat. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah EU Deforestation Regulation (EUDR) Uni Eropa untuk kriya berbasis kayu dan serat alam. Selain itu, pasar tujuan juga menerapkan batasan ketat terkait kandungan bahan berbahaya dan mutu produk.

Baca juga: Tiga Program Kemendag Dorong Kinerja Perdagangan dan Ekspor

Untuk mengantisipasi hambatan itu, Sukoco menekankan pentingnya pemanfaatan LAMANSITU. Pelaku usaha dapat menggunakan layanan tersebut untuk memantau persyaratan sebelum melakukan pengiriman. Kesiapan produk, sebagaimana ditekankan dalam pemaparannya, perlu disertai bukti kesesuaian mutu, perlindungan desain industri, dan pemahaman regulasi. Dengan begitu, informasi mengenai ketentuan pasar tujuan menjadi bagian dari persiapan usaha sebelum produk dikirim.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Anton Raharja, memaparkan peran serta strategi penguatan industri kecil dan menengah (IKM) kriya berorientasi ekspor. Strategi akselerasi yang disampaikan mencakup perbaikan mutu produksi, perbaikan akses pasar di dalam dan luar negeri, serta program peningkatan IKM ekspor oleh Disperindag DIY.

Aspek perlindungan produk dan identitas usaha dibahas Kepala Balai JogjaKI Dinas Pariwisata DIY, Harry Susan Pujiraharjo. Ia menekankan pentingnya Kekayaan Intelektual dan pelindungan desain industri bagi UMK DIY, sekaligus pemanfaatan co-branding daerah. Sementara itu, Sigit Panji Eko Wibowo dari Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional mengulas upaya mengantar UKM ke pasar global, termasuk pemetaan pasar potensial, persyaratan memasuki pasar ekspor, negosiasi ekspor, dan seni mencari pembeli.

Dandi, Founder & Art Director Wood Story Indonesia, membagikan strategi penciptaan nilai atau value creation serta kalkulasi harga ekspor secara komprehensif. Pembahasan tersebut melengkapi materi standardisasi dan akses pasar dengan perhatian pada cara membangun nilai produk serta memperhitungkan harga ketika pelaku usaha mengembangkan pemasaran ekspor.

Baca juga: Pemerintah Dorong Media Lokal Jadi Penggerak Ekonomi Digital Daerah

Peserta menggali perlindungan desain dan branding

Antusiasme peserta terlihat melalui keterlibatan aktif dalam sesi diskusi. Materi yang disampaikan dinilai memberi pemahaman praktis tentang berbagai persiapan untuk membuka peluang ekspor. Supardiyono, pemilik usaha Pringsewu Craft, menyebut pembahasan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai salah satu wawasan penting bagi industri kriya.

“Sepulang dari kegiatan ini, saya berencana mengurus HKI,” ucap Supardiyono. Ia menjelaskan bahwa Pringsewu Craft memproduksi anyaman bambu dan memiliki banyak desain yang perlu diurus HKI-nya. Menurutnya, kegiatan itu membuat langkah usaha lebih terarah. Ia berharap produk Pringsewu Craft dapat segera menembus pasar ekspor.

Agustina Widayati, pemilik Parjono Keramik Jaya, memanfaatkan sesi bimtek untuk berkonsultasi mengenai tantangan membangun branding tanpa mengorbankan kapasitas produksi dan harga. Ia juga menggali kejelasan pendaftaran HKI untuk produk kerajinan yang memiliki beragam jenis finishing, serta kepastian jaminan mutu produk gerabah. Pertanyaan tersebut menunjukkan aspek yang ingin diperjelas peserta dalam menyiapkan produknya untuk pasar yang lebih luas.

Melalui bimtek ini, Kementerian Perdagangan bersama Pemerintah Daerah DIY menyatakan akan terus mendampingi pelaku UMKM kriya agar semakin siap, terlindungi dari sisi legalitas dan mutu, serta berdaya saing dalam membawa karya unggulan Jogja ke pasar internasional. Moga menegaskan, “Jogja tidak kekurangan produk; yang kita butuhkan adalah keberanian untuk menaikkan nilai, memperkuat mutu, dan membawa cerita kita ke dunia.”