PP TUNAS Berlaku, Delapan Platform Diminta Penuhi Kepatuhan
CIANJUR.CO - Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP TUNAS. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia dan memperkuat pelindungan data pribadi anak. Dengan berlakunya ketentuan tersebut, pembatasan akses dan perlindungan data menjadi kewajiban platform, bukan sekadar imbauan.
Dikutip dari laman resmi CianjurKab, Pemkab Cianjur menyampaikan bahwa Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan itu sebagai langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital. Meutya menyampaikan pernyataan tersebut di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026). Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan berlaku bagi seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Rembug Warga di Sukanagara, Bupati Cianjur Serap Aspirasi Masyarakat
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya. Pernyataan itu menegaskan posisi pemerintah bahwa kewajiban dalam PP TUNAS tidak terbatas pada jenis platform tertentu. Seluruh platform digital tercakup dalam ketentuan pembatasan akses anak sesuai usia serta pelindungan data pribadi anak.
Dalam pelaksanaan aturan, pemerintah telah mengirim surat dan instruksi kepada delapan platform: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah meminta masing-masing platform segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS. Permintaan tersebut ditujukan kepada seluruh platform yang disebut, sementara pemerintah juga memantau perkembangan penyesuaian yang dilakukan.
Baca juga: Abi Ramzi Buka Bulan Dana PMI Cianjur 2026, Ajak Warga Bersolidaritas
Meutya mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian. X dan Bigo Live disebut telah menunjukkan sikap kooperatif penuh. Namun, ia menyatakan status kepatuhan masih dapat berubah dan pemerintah belum berhenti memantau. “Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.
Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif. Meski demikian, pemerintah tetap meminta keduanya segera melengkapi kepatuhan agar pemenuhan ketentuan dapat dilakukan secara menyeluruh. Sikap kooperatif tersebut, dengan demikian, belum menghilangkan permintaan pemerintah agar kedua platform menuntaskan pemenuhan kewajibannya.
Baca juga: Gebyar Rutilahu Cianjur, 1.546 Rumah Dibangun Serentak di 22 Kecamatan
Meutya menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh. Langkah yang dapat ditempuh termasuk pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemantauan terhadap platform berlangsung seiring dengan permintaan penyampaian komitmen dan rencana aksi kepatuhan atas penerapan PP TUNAS.