Kemendag Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Perjanjian Dagang ASEAN untuk Ekspor
CIANJUR.CO - Pemanfaatan perjanjian perdagangan ASEAN dan ASEAN Plus menjadi salah satu jalan bagi pelaku usaha Indonesia untuk memperluas akses produk ke pasar Asia dan Pasifik. Peluang ini mencakup produk farmasi, makanan olahan, serta boga bahari atau seafood. Melalui skema perdagangan yang tersedia, pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas tarif preferensi, meningkatkan daya saing produk, dan menjangkau pasar di negara-negara mitra ASEAN.
Kesempatan tersebut juga terbuka bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, perluasan pasar tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan perjanjian dagang. Pelaku usaha juga perlu mengenali pasar tujuan, memahami ketentuan yang berlaku, dan menyiapkan produk agar sesuai dengan persyaratan negara pengimpor.
Seperti diberitakan Kementerian Perdagangan RI, hal itu menjadi pokok pembahasan seminar bertajuk “Ekspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood”. Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perdagangan, Nugraheni Prasetya Hastuti, membuka seminar pada Jumat (16/10). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten.
Nugraheni menjelaskan bahwa ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang telah diimplementasikan. Rinciannya terdiri atas satu perjanjian perdagangan dengan 10 negara anggota internal ASEAN, enam perjanjian dengan mitra dialog, serta satu perjanjian perdagangan bebas berskala besar, yaitu Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Dalam pemaparannya, Nugraheni menyebut Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang sebagai contoh mitra dialog dalam skema perdagangan tersebut. Ia mengingatkan pelaku usaha Indonesia agar memanfaatkan beragam kerja sama ASEAN karena cakupan pasarnya besar. Dengan demikian, perjanjian-perjanjian itu dapat menjadi salah satu sarana untuk membantu produk Indonesia memperoleh akses pasar yang lebih luas.
Baca juga: Demo Masak S’RASA di TEI ke-41 Dorong Promosi Produk Kuliner Indonesia
“Pelaku usaha Indonesia harus dapat memanfaatkan berbagai skema kerja sama ASEAN karena memiliki cakupan pasar yang besar,” ujar Nugraheni. Ia juga memaparkan besarnya nilai impor sejumlah mitra ASEAN dalam skema ASEAN Plus One untuk kelompok farmasi, makanan olahan, dan boga bahari.
Korea Selatan menempati posisi dengan nilai impor terbesar untuk ketiga kelompok produk tersebut, yakni USD 36,7 miliar. Setelah itu terdapat Australia dengan USD 29,48 miliar dan Selandia Baru sebesar USD 2,39 miliar. Nugraheni turut menyebut Filipina dan Thailand sebagai pasar potensial bagi produk-produk Indonesia. Angka dan negara yang disampaikan itu menggambarkan sejumlah peluang yang dapat dipertimbangkan pelaku usaha saat menjajaki pasar kawasan.
Kesiapan usaha dan persyaratan pasar tujuan
Wakil Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jahja B. Soenarjo, membahas strategi untuk memasuki pasar ekspor sekaligus bentuk dukungan yang dibutuhkan pelaku usaha. Ia menguraikan perlunya kebijakan dan regulasi yang mempermudah ekspor, serta pemenuhan standar dan sertifikasi produk. Dua hal itu berkaitan dengan kesiapan lingkungan usaha dan kemampuan produk memenuhi ketentuan pasar tujuan.
Jahja juga menyoroti kebutuhan pelatihan terstruktur dan pendampingan ekspor bagi pelaku UMKM. Dukungan tersebut dapat membantu mereka mempelajari proses ekspor, sementara pameran dagang di dalam maupun luar negeri dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan produk. Ia turut memasukkan peningkatan akses informasi dan data pasar global sebagai strategi untuk mendukung pengambilan langkah dalam ekspansi.
Dalam pemaparannya, Jahja juga menyebut peran asosiasi dan perwakilan diplomatik sebagai bagian dari dukungan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Jaringan diaspora Indonesia di berbagai negara, katanya, juga bisa membantu memperluas akses pasar ekspor. Dengan demikian, strategi yang dipaparkan meliputi kesiapan produk, pendampingan, promosi dagang, akses informasi, dan pemanfaatan jaringan.
Baca juga: Kemendag Dorong Eksportir Siapkan Produk Pertanian untuk I-EU CEPA
Atase Perdagangan RI Beijing, Junita Syartika Syarief, menjelaskan bahwa Tiongkok merupakan salah satu pasar potensial bagi produk Indonesia. Produk yang disebut meliputi boga bahari, makanan olahan, dan bahan baku industri pengobatan tradisional. Untuk memaksimalkan peluang itu, pelaku usaha perlu memahami ketentuan dan persyaratan teknis, termasuk keamanan pangan serta karantina.
Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah aturan General Administration of Customs of China (GACC), yang menjadi bagian penting dalam memasukkan produk tertentu ke pasar Tiongkok. Junita menekankan bahwa persyaratan tersebut terutama penting bagi produk yang memerlukan pengawasan karantina.
“Meskipun produk ditawarkan dengan harga yang kompetitif, produk tersebut tidak dapat memasuki pasar Tiongkok bila belum memenuhi persyaratan GACC,” ujar Junita. Penjelasannya menegaskan bahwa harga yang bersaing tidak dapat menggantikan kewajiban memenuhi ketentuan teknis yang berlaku di negara tujuan.
Tantangan sektor makanan dan peluang perikanan
Narasumber dari Komite Bidang Kerja Sama Luar Negeri Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Sylvia Kurnia, menyampaikan posisi penting industri makanan dan minuman bagi perekonomian Indonesia. Pada semester I 2026, industri tersebut mencatat pertumbuhan 6,77 persen dan memberikan kontribusi 41,86 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas.
Baca juga: Transaksi Emas Digital Capai Rp299,49 Triliun, Bappebti Perkuat Literasi
Nilai ekspor industri makanan dan minuman pada periode yang sama mencapai sekitar USD 24 miliar. Sylvia menilai hambatan perdagangan di kawasan ASEAN perlu diatasi agar ekspor dapat dimaksimalkan. Kendala yang ia jabarkan mencakup persoalan keuangan dan regulasi, antara lain keterbatasan sistem pembayaran lintas negara dan transaksi mata uang, serta standar teknis antarnegara yang belum selaras.
Selain itu, Sylvia menyebut peningkatan pajak sektoral sebagai salah satu hambatan. Dari sisi operasional dan pasar, tantangan yang dihadapi meliputi keterbatasan logistik dan kontainer, impor paralel, serta persaingan harga. Rincian tersebut menunjukkan beragam persoalan yang perlu diperhatikan bersamaan dengan upaya memanfaatkan akses perdagangan ASEAN.
Ketua Umum Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline Indonesia (AP2HI), Abrizal Andrew Ang, menyoroti berlimpahnya sumber daya perikanan Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki keunggulan dalam metode penangkapan ikan tradisional pole and line, yang dapat dipromosikan sebagai nilai tambah keberlanjutan. Menurut Abrizal, pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas perlu diarahkan untuk mendorong ekspor produk perikanan bernilai tambah.
Salah satu peserta seminar, Pita Wardhani, berharap informasi yang diperoleh dapat menjadi bekal untuk mulai menjajaki peluang ekspor. Ia mengaku tertarik mencoba ekspor, tetapi masih perlu mempelajari peluang pasar dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pernyataan itu menunjukkan bahwa bagi calon eksportir, informasi mengenai pasar dan ketentuan produk menjadi bagian dari hal yang ingin dipahami sebelum melangkah.