UPDATE

Transaksi Emas Digital Capai Rp299,49 Triliun, Bappebti Perkuat Literasi

17/10/2026 23:09

CIANJUR.CO - Nilai perdagangan emas digital di Indonesia meningkat tajam pada delapan bulan pertama 2026. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Tirta Karma Senjaya, menyebut nilai transaksi Januari–Agustus mencapai Rp299,49 triliun. Angka itu naik 641,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, yang tercatat Rp40,41 triliun.

Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan RI, kenaikan juga terjadi pada volume transaksi. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, volume perdagangan emas digital mencapai 115,86 ton, atau meningkat 382,6 persen dari 24 ton pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut diikuti upaya Bappebti memperluas pemahaman masyarakat mengenai cara kerja dan ketentuan perdagangan fisik emas digital.

Penguatan literasi itu dilakukan melalui seminar “Emas Digital: Investasi Modern di Era Digital”. Kegiatan berlangsung di sela-sela Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 Tahun 2026, di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (17/10). Seminar diselenggarakan Bappebti bersama Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).

Tirta mengatakan, emas telah dikenal sebagai aset yang dapat berfungsi sebagai safe haven dan sarana lindung nilai atau hedging. Perkembangan teknologi kemudian membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses kepemilikan emas dengan mudah, terjangkau, dan efisien. Namun, ia menekankan bahwa kemudahan tersebut perlu disertai pemahaman tentang aturan, mekanisme transaksi, serta risiko yang menyertainya.

Baca juga: Paviliun Kawasan Berikat di TEI 2026 Catat Potensi Rp5 Triliun

Menurut Tirta, perkembangan industri menuntut tata kelola yang adaptif dan responsif. Hal itu, antara lain, mencakup peningkatan literasi, penguatan keamanan sistem dan infrastruktur teknologi, penyempurnaan regulasi, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Dengan bekal pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan dapat mengenali peluang sekaligus mempertimbangkan risiko sebelum mengambil keputusan transaksi.

Ia menjelaskan bahwa perdagangan fisik emas digital di Indonesia didukung pelaku usaha yang telah mengantongi perizinan dan berada dalam pembinaan serta pengawasan Bappebti. Ekosistemnya melibatkan bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, perantara, dan pedagang fisik emas digital. Perdagangan tersebut berjalan dalam kerangka regulasi Bappebti dan menggunakan emas fisik sebagai aset dasar.

Tirta juga menyampaikan bahwa rasio kepemilikan dan ketersediaan emas fisik dalam skema tersebut adalah 1:1. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari tata kelola perdagangan yang perlu diketahui masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kenaikan transaksi harus dibarengi pemahaman mengenai regulasi, ekosistem, mekanisme, peluang, dan risiko agar keputusan yang diambil lebih bijak.

Seminar yang diikuti sekitar 90 peserta itu menjadi bagian dari Intermediate Event Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Tahun 2026. Rangkaian kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Menteri Perdagangan pada 8 Oktober 2026. Edukasi yang diselenggarakan dalam kegiatan ini mencakup perdagangan berjangka komoditi, termasuk perdagangan fisik emas digital.

Baca juga: KUR Rp13,6 Miliar Jangkau 160 Nelayan di Desa Awang

Narasumber seminar lainnya ialah Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti Ima Siti Fatimah dan Ketua PPEDI Anang Samsudin. Analis Perdagangan Ahli Madya Bappebti Danny Agus Setianto bertindak sebagai moderator. Ima menyatakan peningkatan nilai transaksi menjadi bukti bahwa emas digital semakin diminati masyarakat sebagai investasi jangka panjang.

Untuk mendukung keamanan transaksi, Ima menjelaskan bahwa Bappebti mewajibkan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Ia juga menyebut bursa berjangka, pedagang fisik emas digital (PFED), pengelola tempat penyimpanan emas digital (PPFED), serta depository wajib memiliki sertifikasi ISO 27001 atau information security management system. Persyaratan itu mencakup ISO 27017 untuk cloud security dan ISO 27018 untuk cloud privacy. Sertifikasi harus diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang berwenang.

Anang menyoroti pencatatan transaksi secara digital yang tetap ditopang emas fisik sebagai aset dasar. Ia menjelaskan emas disimpan oleh pihak ketiga atau kustodian. Kesesuaian antara jumlah emas milik nasabah dan emas yang tersimpan, lanjutnya, harus dipastikan lewat pemeriksaan serta pengawasan berkala untuk menjaga keamanan aset dan kepercayaan masyarakat.

Dalam pengembangan ekosistem, Anang menilai perlu ada peningkatan literasi, penguatan standar industri dan perlindungan konsumen, perluasan akses melalui teknologi dan kolaborasi, serta inovasi pemanfaatan emas dalam ekonomi digital. Ia menyampaikan bahwa perdagangan emas fisik secara digital perlu mudah diakses, transparan, aman, dan relevan bagi setiap generasi.

Baca juga: Airlangga Andalkan Ekonomi Digital untuk Target Pertumbuhan 6% pada 2027

Salah satu peserta, Muhammad Brian Awiruddin dari Bandung, menilai perdagangan fisik emas digital memberi alternatif bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas secara bertahap. Melalui mekanisme tersebut, pembelian dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan. Emas kemudian dapat ditukarkan menjadi emas fisik setelah jumlah kepemilikan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Brian berharap pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap platform perdagangan emas digital dan memastikan regulasi diterapkan dengan baik. Menurutnya, pengawasan yang optimal diperlukan agar platform dapat beroperasi dengan baik serta masyarakat bisa bertransaksi secara aman dan nyaman.

Sementara itu, Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto, yang ditemui secara terpisah, menyebut seminar tersebut sebagai sarana edukasi strategis untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai perdagangan pasar fisik emas secara digital. Ia mengingatkan masyarakat agar memahami mekanisme, peluang, dan risiko, serta berpegang pada prinsip legal dan logis (2L) supaya dapat bertransaksi secara aman dan bijak.