UPDATE

Kemendag Dorong Eksportir Siapkan Produk Pertanian untuk I-EU CEPA

17/10/2026 23:11

CIANJUR.CO - Kementerian Perdagangan mendorong pelaku usaha Indonesia menyiapkan ekspor ke Uni Eropa (UE) sejak dini. Peluang peningkatan perdagangan terbuka melalui Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA), tetapi pemanfaatannya menuntut eksportir memahami kebutuhan pasar, ekspektasi pembeli, serta standar dan persyaratan perdagangan yang berlaku di kawasan tersebut.

Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan RI, kesiapan itu menjadi pembahasan dalam lokakarya bertajuk “Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Eropa melalui Perjanjian Dagang Indonesia-EU CEPA: Kopi, Karet, Minyak Sawit, Kakao, Produk Kayu”. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, dalam rangkaian Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang. Pemerintah dan pelaku usaha bertemu untuk membahas peluang pasar sekaligus kesiapan ekspor menjelang implementasi perjanjian.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Johni Martha, mengingatkan eksportir agar memahami ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mengirim produk ke UE. Untuk memperoleh tarif preferensi, pelaku usaha perlu menguasai ketentuan asal barang atau Rules of Origin, memenuhi persyaratan yang berlaku, serta menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dengan demikian, pemanfaatan fasilitas tarif tidak hanya bergantung pada jenis produk, tetapi juga pada pemenuhan ketentuan perdagangan.

Baca juga: Transaksi Emas Digital Capai Rp299,49 Triliun, Bappebti Perkuat Literasi

Johni juga menekankan persyaratan lingkungan dan teknis yang berlaku di UE, terutama EU Deforestation Regulation (EUDR). Eksportir perlu memastikan legalitas produk, ketelusuran rantai pasok, dan pemenuhan syarat bebas deforestasi. Ia menyebut jadwal penerapan EUDR semakin dekat pada akhir tahun ini sehingga persiapan tidak sebaiknya ditunda. Aspek tersebut menjadi bagian dari kesiapan produk dan rantai pasok untuk memasuki pasar Eropa.

Perundingan I-EU CEPA antara Indonesia dan Uni Eropa telah diselesaikan dan perjanjian itu ditargetkan ditandatangani pada akhir 2026. Cakupannya meliputi ketentuan untuk mendukung peningkatan akses pasar dan fasilitas perdagangan. Perjanjian tersebut juga memuat aspek keberlanjutan, perdagangan digital, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kerja sama ekonomi dan peningkatan kapasitas. Unsur-unsur itu menjadi bagian dari kerangka kerja sama yang dibahas dalam upaya memperkuat hubungan perdagangan kedua pihak.

Peluang tersebut tercermin dari nilai ekspor sejumlah komoditas unggulan Indonesia ke UE. Pada 2025, ekspor minyak sawit, kopi, kakao, produk kayu, dan karet mencapai sekitar USD 6,50 miliar. Nilai itu meningkat 23,24 persen dibandingkan 2024. Angka tersebut menunjukkan kinerja ekspor komoditas yang menjadi fokus lokakarya, sementara persiapan menghadapi ketentuan perjanjian diperlukan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang perdagangan yang tersedia.

Baca juga: Paviliun Kawasan Berikat di TEI 2026 Catat Potensi Rp5 Triliun

Direktur Perundingan Bilateral Kemendag, Basaria Tiara L. Gaol, memaparkan lima langkah untuk menggunakan tarif preferensi I-EU CEPA. Pelaku usaha terlebih dahulu mengidentifikasi produk dan kode HS, kemudian mengecek tarif preferensi yang berlaku bagi produk tersebut. Setelah itu, mereka perlu memahami ketentuan umum komitmen barang dalam skema I-EU CEPA, memeriksa ketentuan asal barang, dan memastikan syarat masuk pasar UE.

Urutan tersebut membantu eksportir memeriksa kesesuaian produk dengan fasilitas yang hendak dimanfaatkan, sekaligus mengidentifikasi ketentuan yang perlu dipenuhi. Pemeriksaan kode HS dan tarif perlu diikuti pemahaman komitmen barang serta asal produk. Tahap terakhir, yakni memeriksa syarat masuk pasar UE, berkaitan dengan kewajiban yang harus diperhatikan sebelum produk dipasarkan di kawasan itu.

Baca juga: KUR Rp13,6 Miliar Jangkau 160 Nelayan di Desa Awang

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa Rules of Origin merupakan syarat ekspor yang perlu dipahami pelaku usaha. Ketentuan tersebut mengesahkan suatu produk sebagai barang asal Indonesia sehingga dapat menikmati tarif preferensi di bawah I-EU CEPA. Karena itu, pemenuhan asal barang berkaitan langsung dengan kelayakan produk untuk memperoleh fasilitas tarif dalam perjanjian.

Untuk mendukung pencarian peluang, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag, Nurimansyah, menjelaskan fitur Export Sandbox pada platform InaExport. Layanan tersebut memungkinkan pelaku usaha mengeksplorasi peluang ekspor berdasarkan produk yang dimiliki dan dapat diakses oleh pelaku usaha maupun publik. InaExport menyediakan informasi pendukung, antara lain negara potensial, tarif bea masuk, persyaratan teknis, regulasi, standar, serta informasi perdagangan relevan lainnya. Informasi itu dapat menjadi bahan bagi eksportir untuk menelaah pasar dan persyaratan sebelum menyiapkan ekspor melalui I-EU CEPA.