Pakar: Peran Orang Tua Kunci Keberhasilan PP Tunas
CIANJUR.CO - Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) dinilai dapat membantu orang tua menjaga anak saat beraktivitas di internet. Namun, keberhasilan penerapannya tidak cukup bergantung pada regulasi. Pendampingan keluarga, peningkatan literasi digital, dan pendidikan moral sejak dini juga dinilai penting agar perlindungan berlangsung dalam keseharian anak.
Dikutip dari laman resmi CianjurKab, Pemkab Cianjur menyampaikan pandangan sejumlah pakar dalam diskusi bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Selasa (17/3/2026). Pertemuan yang berlangsung dalam kegiatan buka bersama itu membahas dukungan keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat terhadap pelaksanaan PP Tunas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Rose Mini Agoes Salim menilai peran orang tua sangat krusial untuk menjaga anak di ruang digital. Kondisi orang tua di Indonesia, kata dia, beragam dari segi pendidikan maupun sosial ekonomi. Karena itu, peningkatan literasi digital perlu dilakukan oleh semua pihak, termasuk orang tua, agar mereka mampu mendampingi dan mengawasi aktivitas anak.
Rose Mini menyoroti kesenjangan pemahaman teknologi di antara orang tua dan anak. “Banyak orang tua yang belum melek teknologi, sementara anak-anak justru lebih paham. Ini yang membuat pengawasan menjadi lemah,” ujarnya. Menurut dia, PP Tunas menjadi langkah strategis untuk membantu orang tua menjalankan pengawasan tersebut.
Sejumlah platform digital, lanjut Rose Mini, telah menyediakan fitur kontrol orang tua, misalnya untuk membatasi waktu akses dan memantau aktivitas. Namun, fitur itu belum dimanfaatkan secara optimal karena sebagian orang tua belum mengetahui atau belum bisa menggunakannya. “Teknologi itu ada, tapi berapa banyak orang tua yang tahu dan bisa menggunakannya? Ini tantangan besar,” katanya.
Baca juga: Rembug Warga di Sukanagara, Bupati Cianjur Serap Aspirasi Masyarakat
Ia mengingatkan bahwa pembatasan teknis saja belum tentu menutup akses anak. Tanpa pendampingan, anak dapat mencari jalan lain, termasuk memakai akun orang tua atau meminjam perangkat milik orang lain. Karena itu, keluarga perlu hadir secara langsung untuk mengantisipasi cara-cara tersebut. Rose Mini menegaskan, “Kalau tidak ada pengawasan, anak bisa mencari jalan lain. Ini yang harus diantisipasi.”
Pendidikan moral dan pendampingan
Menurut Rose Mini, pelindungan anak di ruang digital harus dibangun pula melalui pendidikan moral sejak usia dini. Karakter, seperti jujur dan disiplin, merupakan turunan nilai moral yang diajarkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari. “Karakter seperti jujur, disiplin, itu berasal dari moral. Dan moral itu harus diajarkan, bukan sekadar disuruh,” ujarnya.
Nilai dasar atau virtue yang perlu ditanamkan mencakup empati, kontrol diri, nurani atau kemampuan membedakan benar dan salah, sikap hormat, toleransi, serta keadilan. Rose Mini mengingatkan bahwa anak yang tidak belajar empati dan kontrol diri sejak kecil akan sulit membedakan hal baik dan buruk. Paparan konten digital tanpa pendampingan juga dapat mengganggu proses perkembangan anak.
Pengalaman selama pandemi, kata Rose Mini, menunjukkan interaksi virtual tidak selalu efektif untuk mendukung pembelajaran, terutama bagi anak usia dini. Ia mengingatkan, “Kalau anak hanya dihadapkan pada layar tanpa interaksi nyata, yang masuk justru ‘sampah’ informasi, bukan pembelajaran yang bermakna.” Ia menilai pemerintah, sekolah, dan keluarga perlu berkolaborasi; institusi pendidikan juga memiliki peran meningkatkan literasi digital dan memperkuat karakter. “PP Tunas ini sangat membantu, tapi orang tua dan sekolah juga harus diaktifkan. Kalau tidak, anak akan tetap mencari celah,” katanya.
Baca juga: Abi Ramzi Buka Bulan Dana PMI Cianjur 2026, Ajak Warga Bersolidaritas
Akademisi Psikologi Sosial UI Laras Sekarasih menyatakan akses internet anak tidak dapat dibatasi hanya dengan patokan usia. Kualitas pendampingan orang tua dalam mengarahkan, mengawasi, dan membatasi penggunaan teknologi secara sehat lebih menentukan. Pembatasan durasi dan jenis konten tetap penting, tetapi perlu disertai dialog agar anak memahami penggunaan teknologi.
Laras menjelaskan pemerintah berperan sebagai regulator yang mengatur platform digital. PP Tunas dipandang sebagai langkah progresif untuk memperkuat perlindungan anak di ruang siber sekaligus membantu orang tua mengawasi aktivitas digital anak. “Pemerintah sudah menjalankan porsinya dengan mengatur penyedia layanan. Sisanya menjadi tanggung jawab orang tua dalam pendampingan dan pengawasan langsung,” jelasnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi juga menilai regulasi belum cukup tanpa keterlibatan orang tua dan lingkungan masyarakat. “Regulasi sudah ada, tetapi yang terbesar pendukungnya adalah orang tua. Tanpa keterlibatan mereka, perlindungan anak tidak akan optimal,” ujarnya. Ia mendorong pendekatan persahabatan antara orang tua dan anak agar komunikasi dua arah terbangun, sehingga anak tidak hanya dibatasi, tetapi kebutuhan dan dunianya juga dipahami.
Dukungan sekolah dan masyarakat
Ketua Himpunan Psikologi Indonesia Andik Matulessy menilai PP Tunas berpotensi memberi dampak positif bagi pembangunan sumber daya manusia, khususnya perkembangan anak, meski pelaksanaan pada tahap awal tidak mudah. Ia mendorong aktivitas pengganti untuk mengurangi penggunaan media sosial berlebihan, seperti olahraga dan permainan tradisional, terutama di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Gebyar Rutilahu Cianjur, 1.546 Rumah Dibangun Serentak di 22 Kecamatan
Menurut Andik, waktu anak di sekolah merupakan bagian penting setelah waktu bersama keluarga. Karena itu, kurikulum perlu menambahkan kegiatan fisik agar anak tidak hanya terpaku pada gawai. Ia juga mendorong penguatan konten digital yang kreatif dan positif. Andik mencontohkan karya mahasiswa di sekolah tinggi multimedia berupa konten edukatif, seperti promosi wisata daerah. Konten tersebut, katanya, dapat menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air sekaligus menunjukkan potensi Indonesia.
Andik menambahkan sosialisasi perlu berkelanjutan agar PP Tunas berkembang dari aturan menjadi gerakan sosial yang diterima luas. Pakar pengasuhan anak sekaligus pendiri Yayasan Sejiwa, Diena Haryana, menyebut kebijakan itu memberi penguatan signifikan bagi orang tua untuk membatasi penggunaan gawai. “Sekarang orang tua bisa bilang ke anak, ‘sudah ada aturan, waktunya berhenti’. Ini menjadi kekuatan bagi orang tua,” ujarnya.
Meutya Hafid sebelumnya juga menekankan pentingnya pengawasan orang tua. Ia mengatakan larangan dari orang tua saja kerap membuat anak melawan, sedangkan aturan memberi dasar yang lebih kuat untuk membatasi penggunaan gawai. Pemerintah tidak mengarahkan penggunaan teknologi tertentu, melainkan membuka ruang bagi beragam solusi, mulai dari verifikasi usia hingga pendekatan berbasis kecerdasan buatan.
Meutya memastikan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan platform digital, komunitas, dan organisasi masyarakat sipil. Ia mengakui penerapan kebijakan bukan pekerjaan mudah, tetapi menyebut perlindungan generasi mendatang sebagai tanggung jawab bersama.