CIANJUR.CO – Perubahan warna dan bau pada sungai, asap pekat dari cerobong pabrik, hingga pembuangan limbah secara sembarangan di lingkungan sekitar merupakan kejadian yang dapat dilihat warga. Namun, tidak semua orang mengetahui saluran yang bisa digunakan untuk menyampaikan pengaduan ketika menemukan dugaan pelanggaran lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menyediakan Environmental Complaints Information System (ECIS) sebagai sarana untuk melaporkan berbagai pelanggaran lingkungan. Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, DLH Jabar mengajak masyarakat berperan aktif menyampaikan laporan tentang kejadian yang ditemui di sekitarnya. Dinas tersebut juga menjamin identitas pengadu dirahasiakan.
Pengaduan dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dengan pendaftaran. Menurut panduan yang tersedia di laman ECIS, warga dapat mendaftar melalui situs ECIS atau aplikasi Android SIPP. Setelah terdaftar, pelapor perlu masuk ke akun dan melengkapi data profil pribadi.
Baca juga: DLH Cianjur Intensifkan Pengukuran Kualitas Udara di Delapan Titik
Kelengkapan profil menjadi prasyarat sebelum laporan dapat dibuat. Pengguna yang belum mengisi seluruh data profil tidak dapat melanjutkan ke tahap penyampaian pengaduan. Karena itu, informasi pada profil perlu dilengkapi terlebih dahulu, baru kemudian pelapor memilih menu untuk memasukkan laporan.
Setelah profil lengkap, pelapor dapat membuka menu tambah pengaduan. Formulir yang tersedia terdiri atas empat halaman. Pada halaman pertama, pelapor diminta mengisi informasi umum mengenai kejadian, termasuk jenis peristiwa serta sebab dan akibatnya. Bagian ini menjadi tempat untuk menyampaikan keterangan dasar tentang hal yang hendak diadukan.
Halaman kedua digunakan untuk mencatat waktu dan lokasi kejadian. Sesudah itu, halaman ketiga meminta pelapor melampirkan foto kejadian. Jumlah foto yang disertakan sekurang-kurangnya satu. Dengan demikian, pengiriman laporan memerlukan keterangan waktu dan lokasi serta foto sebagai bagian dari formulir pengaduan.
Baca juga: Polres Cianjur Siagakan Personel di Jalur Rawan Bencana
Halaman keempat berbeda karena pengisiannya bersifat opsional. Pada bagian tersebut, pelapor dapat menyertakan foto dokumen pengaduan sebelumnya jika kasus yang dilaporkan pernah disampaikan kepada instansi lain. Lampiran dokumen terdahulu tidak menjadi keharusan bagi setiap laporan, melainkan berkaitan dengan apakah kasus itu sebelumnya sudah pernah dilaporkan.
Setelah laporan disimpan, pelapor akan menerima kode aduan. Kode ini dapat dimasukkan pada halaman beranda ECIS untuk mengetahui tahapan laporan. Pelacakan tidak mengharuskan pelapor login kembali, sehingga kode yang diterima setelah laporan disimpan menjadi cara untuk memeriksa perkembangan penanganan melalui sistem.
DLH Jabar menyebut penanganan aduan dalam keadaan normal memerlukan waktu 30 hari kalender sejak laporan diregistrasi. Apabila laporan ditolak, pelapor masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan. Waktu untuk memperbaiki laporan tersebut paling lama 3×24 jam.
Baca juga: KPU Garut Mutakhirkan Data 817 Pekerja Migran untuk PDPB 2026
Jika pelapor tidak memperbaiki laporan dalam batas waktu itu, sistem akan membatalkannya secara otomatis. Pelapor kemudian harus membuat pengaduan baru apabila ingin kembali menyampaikan laporan. Sementara itu, jika tidak puas dengan hasil penanganan aduan, pelapor dapat mengajukan pengaduan ulang.
Untuk kendala yang dialami selama proses pengaduan, warga dapat menghubungi DLH Jabar melalui WhatsApp di nomor 08112230606. Panduan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 mengenai tata cara pengaduan dan penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.





