CIANJUR.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memutakhirkan data 817 warga yang tercatat sebagai pekerja migran dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III tahun 2026. Data tersebut menjadi bagian dari upaya pembaruan daftar pemilih berdasarkan informasi kependudukan yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Garut, Yusuf Abdullah, mengatakan sebagian data pekerja migran telah diverifikasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sejumlah warga memang sedang bekerja di luar negeri. Pernyataan itu disampaikan Yusuf di Garut, Rabu, sebagaimana diberitakan ANTARA Jabar.
Menurut Yusuf, KPU Garut menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri. Di dalam data tersebut terdapat 817 orang yang tercatat sebagai pekerja migran. Mereka tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Garut, dengan rincian 438 laki-laki dan 379 perempuan.
Baca juga: Pemkab Garut Gandeng Swasta Bangun Sekolah Ramah Lingkungan
Para pekerja itu diketahui bekerja di beberapa negara yang berada di kawasan Asia, Eropa, dan Timur Tengah. Namun, pencatatan oleh KPU tetap mengacu pada domisili mereka di Garut, bukan pada negara atau lokasi tempat mereka bekerja. Yusuf menjelaskan, warga tersebut masih berdomisili di Garut sehingga pendataannya mengikuti alamat domisili tersebut.
Pemutakhiran data pekerja migran dilakukan setelah KPU menerima informasi dari Kemendagri. Yusuf menyebut pihaknya memperoleh data tersebut setiap semester, kemudian melakukan verifikasi untuk memperbarui data pemilih yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, informasi yang diterima tidak serta-merta menjadi hasil akhir, melainkan diperiksa kembali dalam proses pemutakhiran.
Baca juga: Wamenlu Dorong Pasundan Cetak Pemikir Politik Hadapi Ancaman Global
Di luar data pekerja migran, KPU Garut juga memperbarui data penduduk yang berkaitan dengan perubahan status pemilih. Kelompok yang turut diperiksa mencakup pemilih baru, penduduk yang meninggal dunia, warga yang pindah domisili, serta penduduk berusia di atas 100 tahun. Kategori-kategori tersebut menjadi bagian dari pembaruan data berkelanjutan yang dilakukan jajaran KPU.
Untuk pencocokan dan penelitian terbatas, Yusuf mengatakan perhatian khusus diarahkan pada data ganda pekerja migran. Sementara itu, pemutakhiran secara umum tetap difokuskan pada pemilih baru, pemilih yang meninggal, dan warga yang berpindah domisili. Pemisahan fokus ini berkaitan dengan jenis perubahan data yang perlu diperiksa dalam proses pemutakhiran.
Baca juga: Dua Terduga Pengeroyok Sopir Grab di Wanaraja Ditangkap
Yusuf menegaskan data pemilih masih dapat berubah. Status pekerja migran, misalnya, bisa berganti ketika kontrak kerja mereka berakhir dan mereka kembali ke daerah asal. Sebaliknya, warga yang baru bekerja ke luar negeri juga dapat menambah data pekerja migran yang perlu diperiksa. Karena itu, menurutnya, data tersebut masih dinamis dan persoalan data ganda dapat selesai setelah pekerja bersangkutan menuntaskan kontrak kerjanya.





