Pemerintah Ubah Tahapan Kewajiban Sertifikat Halal, Sejumlah Produk Mundur ke 2028
CIANJUR.CO - Pemerintah menyesuaikan masa penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk sejumlah produk dan jasa. Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri. Beberapa kewajiban yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 mendapat penahapan lebih panjang, dengan sejumlah ketentuan baru dimulai pada 18 Oktober 2028.
Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, sosialisasi kebijakan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), asosiasi dunia usaha dan industri, serta pemangku kepentingan terkait. Pemerintah menyampaikan bahwa sosialisasi diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban sertifikat halal secara efektif, sekaligus memperhitungkan kesiapan pihak-pihak yang akan menjalankannya.
Cakupan kebijakan ini luas karena melibatkan jutaan pelaku usaha dan berbagai sektor industri. Kewajiban bersertifikat halal berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan pelaksanaannya, antara lain, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam aturan tersebut, sejumlah kewajiban dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Namun, setelah mengevaluasi pelaksanaan dan menerima masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah menilai perlu ada penyesuaian masa penahapan. Pertimbangannya adalah memberi waktu yang memadai untuk memperkuat ekosistem dan mempersiapkan seluruh pihak yang terlibat, bukan menghapus komitmen terhadap jaminan produk halal.
Baca juga: UKM Campuspreneur Catat Potensi Transaksi USD 22,56 Juta di TEI ke-41
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Pernyataan itu disampaikan dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal yang digelar secara daring pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Perubahan jadwal untuk jasa dan pelaku usaha kecil
Salah satu penyesuaian menyangkut Pasal 160, yakni kewajiban sertifikat halal bagi produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan. Untuk kategori tersebut, selain jasa penyembelihan, pemberlakuannya dimulai pada 18 Oktober 2028. Dengan demikian, jadwal baru memberi masa penahapan lebih panjang dibanding jadwal sebelumnya yang mencantumkan 18 Oktober 2026.
Ketentuan khusus juga ditetapkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Penahapan kewajiban sertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari kelompok usaha ini diperpanjang sampai dengan 17 Oktober 2028. Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian masa pelaksanaan yang diumumkan pemerintah, dengan memperhatikan kesiapan ekosistem dan pihak yang berkepentingan.
Baca juga: Indonesia dan Kepulauan Solomon Perkuat Agenda Dagang di TEI ke-41
Pasal 160 ayat (3) turut disesuaikan untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Kewajiban sertifikat halal untuk produk dan jasa impor dalam kelompok tersebut dimulai pada 18 Oktober 2028. Pemerintah mengaitkan penjadwalan itu dengan perlunya mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Penahapan kategori produk lain
Perubahan juga berlaku bagi sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan sampai 2026 dan diatur dalam Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g. Kelompok tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan. Masa penahapan untuk kelompok-kelompok itu disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.
Tidak seluruh jadwal mengalami perubahan. Untuk kategori lain, masa penahapan tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024. Obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki batas penahapan sampai 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras yang dikecualikan psikotropika memiliki masa penahapan sampai 17 Oktober 2034.
Baca juga: Kemendag dan Barantin Perkuat Kesiapan Eksportir Hadapi Hambatan Nontarif
Selain mengubah masa penahapan melalui perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaannya agar selaras dengan perubahan tersebut. Pemerintah juga akan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Pemerintah menyatakan tetap berkomitmen pada Jaminan Produk Halal. Penyesuaian jadwal, menurut pemerintah, dimaksudkan agar implementasi berjalan efektif dan sejalan dengan tingkat kesiapan ekosistem. Kebijakan itu diharapkan tetap mendukung perlindungan konsumen, memberikan kepastian serta ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran perdagangan, dan memperkuat daya saing industri halal Indonesia.
Sosialisasi kebijakan dihadiri secara luring oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, dan BPJPH. Perwakilan asosiasi dunia usaha dan industri mengikuti kegiatan secara daring. Hadir pula Sekretaris Utama BPJPH beserta jajaran, Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata.