Kemendag dan Barantin Perkuat Kesiapan Eksportir Hadapi Hambatan Nontarif

16/10/2026 18:37

CIANJUR.CO - Kementerian Perdagangan dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyepakati penguatan kerja sama untuk mendukung produk Indonesia memasuki berbagai pasar ekspor. Kesepakatan ditandatangani pada hari ketiga Trade Expo Indonesia (TEI) 2026, Jumat (16/10), di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan RI, Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menandatangani kesepakatan bersama tersebut. Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat kesiapan pelaku usaha Indonesia dalam menghadapi hambatan nontarif yang diterapkan negara tujuan ekspor, termasuk persyaratan teknis yang harus dipenuhi agar produk dapat diterima.

Mendag Busan menjelaskan bahwa persyaratan sanitary and phytosanitary menjadi salah satu contoh ketentuan yang berpengaruh terhadap akses pasar. Persyaratan tersebut berkaitan dengan kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan. Karena itu, kesiapan eksportir tidak hanya terkait kemampuan menghasilkan produk, tetapi juga pemenuhan aturan kesehatan yang ditetapkan negara tujuan.

“Daya saing ekspor kini tidak hanya ditentukan oleh harga dan kualitas,” ujar Mendag Busan. Ia menegaskan bahwa pemenuhan ketentuan nontarif, termasuk persyaratan kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, turut menentukan apakah produk dapat diterima di pasar tujuan. Atas dasar itu, perkarantinaan disebut perlu menjadi bagian dari strategi ekspor nasional.

Baca juga: Kemendag Perkuat Perjanjian Dagang untuk Amankan Pasar Ekspor

Kesepakatan dengan Barantin juga menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap Program Perluasan Pasar Ekspor yang diinisiasi Kemendag. Dalam kerangka tersebut, kedua lembaga akan memperkuat koordinasi untuk membantu menghadapi hambatan nontarif. Kerja sama tidak hanya menyangkut hubungan antarlembaga, tetapi juga kesiapan pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku di negara tujuan.

Ruang lingkup sinergi mencakup koordinasi, pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, peningkatan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi standar, dan penyelesaian kendala teknis yang berpotensi menghambat perdagangan. Dengan cakupan itu, kerja sama menghubungkan pengelolaan informasi dengan upaya menyiapkan eksportir dan menangani masalah teknis yang muncul dalam proses perdagangan.

Mendag Busan mengatakan hambatan nontarif tidak jarang ditemui di pasar tujuan ekspor. Menurutnya, dukungan Barantin menjadi faktor penting agar produk-produk Indonesia dapat terus diterima di pasar internasional. Ia menilai koordinasi yang lebih erat memungkinkan kebutuhan untuk memasuki pasar global dibahas secara lebih terperinci.

“Banyak negara menerapkan hambatan nontarif, tapi kita mendapat dukungan Barantin untuk menghadapinya,” kata Mendag Busan. Ia menyebut kerja sama yang lebih erat dapat membantu kedua lembaga mendetailkan berbagai kebutuhan untuk menembus pasar global. Hal itu sejalan dengan ruang lingkup kesepakatan, termasuk pertukaran informasi, pemenuhan standar, dan penyelesaian kendala teknis.

Baca juga: Wamendag Jajaki Penguatan Dagang dengan Yunani, Rusia, dan Myanmar

Peluang yang hendak didukung melalui kerja sama tersebut tercermin dari kinerja perdagangan Indonesia. Pada Januari–Agustus 2026, nilai ekspor Indonesia mencapai USD 193,64 miliar. Angka tersebut meningkat 4,74 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sehingga menunjukkan pertumbuhan ekspor pada rentang waktu tersebut.

Pada periode Januari–Agustus 2026, ekspor sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tercatat sekitar USD 3,69 miliar. Sementara itu, ekspor komoditas peternakan pada Januari–Mei 2026 mencapai USD 624,28 juta, tumbuh 6,68 persen. Kedua catatan itu memperlihatkan nilai ekspor dari sektor dan komoditas tersebut dalam periode yang disebutkan.

Besarnya nilai ekspor tersebut menunjukkan potensi komoditas Indonesia di pasar global. Namun, pemanfaatan peluang itu perlu diiringi kesiapan memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan yang ditetapkan negara tujuan. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari tantangan yang hendak dihadapi melalui kerja bersama Kemendag dan Barantin, terutama saat eksportir berupaya memperoleh akses ke pasar luar negeri.

Baca juga: 34 Juta Orang Jalani Skrining Mata, Kemenkes Perkuat Deteksi Dini

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menilai kerja sama kedua lembaga penting karena peran mereka saling melengkapi. Menurutnya, daya saing ekspor komoditas nasional perlu berjalan selaras dengan pemenuhan standar yang dipersyaratkan negara tujuan. Ia menyebut pendampingan pelaku usaha dan klinik ekspor sebagai beberapa bentuk sinergi yang dapat dilakukan.

Karding juga menyoroti beragam ketentuan ketat yang diterapkan negara tujuan. Persyaratan itu mencakup sanitary and phytosanitary, keamanan pangan untuk produk tumbuhan, ikan, dan hewan, ketelusuran, serta mutu. Berbagai ketentuan tersebut menjadi bagian dari standar yang perlu diperhatikan pelaku usaha ketika menyiapkan komoditas untuk pasar ekspor.

“Barantin akan mendampingi pelaku usaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar komoditasnya memenuhi standar di negara tujuan,” ungkap Karding. Pendampingan itu diarahkan pada pemenuhan standar yang berlaku, sementara klinik ekspor juga disebut sebagai salah satu bentuk sinergi Kemendag dan Barantin. Dengan demikian, dukungan yang disampaikan mencakup pelaku usaha secara umum, termasuk UMKM.