UPDATE

Menkomdigi Apresiasi Kepatuhan X dan Bigo Live terhadap PP TUNAS

27/03/2026 12:00

CIANJUR.CO - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi X dan Bigo Live karena dinilai kooperatif dalam memenuhi kewajiban pelindungan anak. Kedua platform telah mengubah ketentuan batas usia pengguna, sementara Bigo Live juga memperkuat moderasi. Langkah tersebut dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Dikutip dari laman resmi CianjurKab, Pemkab Cianjur menyampaikan bahwa apresiasi itu disampaikan Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat (27/03/2026). Ia menilai sikap kooperatif kedua platform tidak hanya berupa komitmen, tetapi telah ditunjukkan melalui penyesuaian sistem dan kebijakan.

“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya. Pernyataan tersebut merujuk pada langkah berbeda yang ditempuh masing-masing platform untuk menyesuaikan layanan dengan ketentuan pelindungan anak.

Untuk X, batas usia minimum telah diubah menjadi 16 tahun. Ketentuan itu tercantum di laman Pusat Bantuan atau Help Desk platform tersebut. X juga menyatakan akan mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.

Baca juga: Rembug Warga di Sukanagara, Bupati Cianjur Serap Aspirasi Masyarakat

Dengan demikian, penyesuaian X mencakup ketentuan usia yang dapat dilihat pengguna serta proses terhadap akun yang berada di bawah batas tersebut. Proses identifikasi dan penonaktifan itu dijadwalkan mulai sehari setelah konferensi pers, menurut informasi yang disampaikan dalam materi pemerintah.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun atau 18+. Ketentuan tersebut dicantumkan dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi. Selain perubahan batas usia, platform ini memperkuat pelindungan melalui moderasi berlapis untuk menindak akun di bawah umur.

Moderasi Bigo Live menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dengan pengawasan manusia. Kedua unsur itu disebut sebagai bagian dari sistem yang digunakan untuk menangani akun pengguna di bawah umur. Keterangan yang disampaikan tidak merinci tahapan moderasi lebih lanjut, tetapi menempatkan penguatan pengawasan tersebut sebagai langkah pelindungan selain perubahan ketentuan usia.

Baca juga: Abi Ramzi Buka Bulan Dana PMI Cianjur 2026, Ajak Warga Bersolidaritas

Meutya menyebut tindakan kedua platform sebagai bukti bahwa platform digital global dapat memenuhi kewajiban regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab. Pemerintah, menurut dia, menginstruksikan seluruh platform digital yang menjalankan bisnis di Indonesia agar menyelaraskan produk, fitur, dan layanan dengan peraturan yang berlaku.

Ia juga menegaskan kepatuhan merupakan syarat yang tidak dapat ditawar bagi platform untuk beroperasi di Indonesia. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia,” kata Meutya, seraya kembali menegaskan, “Tidak boleh ada kompromi.”

Pemerintah meminta kepatuhan X dan Bigo Live menjadi standar minimum bagi platform lainnya. Artinya, penyesuaian yang telah dilakukan kedua layanan itu diposisikan sebagai acuan dasar, bukan sebagai satu-satunya tindakan yang diperlukan dari platform digital lain. Seluruh platform tetap diminta menyelaraskan layanan masing-masing dengan peraturan.

Baca juga: Gebyar Rutilahu Cianjur, 1.546 Rumah Dibangun Serentak di 22 Kecamatan

Pengawasan juga akan berlanjut setelah platform menyampaikan komitmen atau melakukan penyesuaian. Pemerintah menyatakan akan memantau pergerakan platform setiap hari untuk memastikan kewajiban diwujudkan dalam langkah nyata dan tidak berhenti sebagai formalitas. Bagi platform yang belum patuh sepenuhnya, pemerintah meminta seluruh kewajiban segera dilengkapi tanpa penundaan.

Pemerintah menyatakan telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu menjatuhkan tindakan administratif tegas apabila diperlukan untuk memastikan kepatuhan. Langkah tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, ditujukan untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak.