UPDATE

Kemenko PMK Dorong Keluarga Inklusif untuk Penuhi Hak Lansia dan Disabilitas

10/10/2026 06:51

CIANJUR.CO - Indonesia memasuki fase penuaan penduduk yang menuntut perubahan cara pandang dalam pembangunan keluarga. Bertambahnya jumlah warga lanjut usia (lansia) dan kebutuhan pemenuhan hak penyandang disabilitas membuat keluarga perlu diperkuat agar setiap orang dapat menjalani kehidupan secara sehat, mandiri, produktif, aman, berpartisipasi, dan bermartabat sepanjang siklus hidup.

Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, dalam Rapat Koordinasi Rekomendasi Kebijakan Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Orang Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas. Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) tersebut berlangsung di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dalam paparan bertajuk “Pemenuhan Hak Orang Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas melalui Pembangunan Keluarga dan Kependudukan”, Woro, yang akrab disapa Lisa, menguraikan pendekatan life course atau siklus hidup. Pendekatan ini menempatkan pemenuhan hak sebagai kebutuhan yang berlangsung sejak seseorang berada dalam kandungan, memasuki usia dini dan usia produktif, hingga lanjut usia.

“Pemenuhan hak harus kita lihat sepanjang siklus hidup, sejak dalam kandungan, usia dini, usia produktif, sampai lanjut usia,” ujar Lisa. Ia menyampaikan bahwa keluarga perlu memiliki kapasitas untuk memberikan pengasuhan dan perawatan. Pada saat bersamaan, lingkungan harus dibuat inklusif dan adaptif, antara lain melalui penerapan universal design dan reasonable accommodation.

Menurut Lisa, kondisi rentan yang dialami seseorang pada satu tahap kehidupan dapat berpengaruh pada tahap berikutnya. Karena itu, pembangunan keluarga inklusif bukan hanya berkaitan dengan tersedianya dukungan ketika seseorang lanjut usia atau membutuhkan akomodasi, tetapi juga mencakup penguatan kemampuan keluarga sebagai caregiver atau pemberi asuhan. Dukungan bagi kesehatan dan kemandirian, serta akses terhadap lingkungan yang ramah, menjadi bagian dari upaya tersebut.

Kebutuhan perawatan jangka panjang juga perlu diperhitungkan bersama upaya menjaga produktivitas ekonomi keluarga. Keterkaitan ini menjadi penting karena kebutuhan pengasuhan dapat berlangsung bersamaan dengan tanggung jawab ekonomi rumah tangga. Oleh sebab itu, pemenuhan hak lansia dan penyandang disabilitas perlu ditangani melalui dukungan yang tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga memperhatikan keluarga dan lingkungannya.

Baca juga: Kemenkes: 9 dari 10 Orang dengan Depresi Belum Terjangkau Layanan

Perubahan demografi dan kebutuhan perawatan

Lisa memaparkan bahwa proporsi lansia di Indonesia pada 2026 mencapai 11,96 persen dan diproyeksikan naik menjadi 19,9 persen pada 2045. Data tersebut, menurut paparannya, perlu menjadi perhatian karena sekitar 83 persen lansia bergantung secara finansial kepada keluarga, sedangkan akses terhadap jaminan pensiun hanya berkisar 12 persen.

Selain ketergantungan ekonomi tersebut, lebih dari separuh lansia—sekitar 17,75 juta jiwa—berada dalam kelompok kesejahteraan desil 1–5. Angka-angka itu menggambarkan sejumlah kebutuhan yang saling berkaitan: dukungan ekonomi, pengasuhan, perawatan jangka panjang, serta ketahanan keluarga. Lisa mengingatkan bahwa persoalan lansia tidak cukup dipandang sebagai isu kesehatan atau kesejahteraan sosial secara terpisah.

Ia juga menyoroti jarak antara umur harapan hidup dan umur harapan hidup sehat. Umur harapan hidup berada pada angka 75,5 tahun, sementara umur harapan hidup sehat tercatat 63,8 tahun. Selisih sekitar 11,7 tahun tersebut merupakan rentang masa sakit yang perlu diperhitungkan dalam sistem perawatan.

“Ada persoalan ekonomi, pengasuhan, perawatan jangka panjang, dan ketahanan keluarga yang harus kita tangani secara bersamaan,” kata Lisa saat menjelaskan tantangan tersebut. Dengan demikian, kebutuhan perawatan tidak hanya menyangkut layanan ketika kondisi kesehatan menurun, tetapi juga kesiapan keluarga dan dukungan yang dapat membantu lansia tetap mandiri serta memperoleh perawatan yang layak.

Membangun ekosistem ekonomi perawatan

Lisa mendorong perubahan cara pandang terhadap lansia dan penyandang disabilitas. Keduanya, menurut dia, tidak semestinya ditempatkan sebagai “beban keluarga”, melainkan dipandang sebagai subjek dan aset keluarga yang mempunyai hak, kapasitas, pilihan, serta kontribusi yang bisa terus dikembangkan. Perubahan perspektif ini perlu disertai pengembangan care economy atau ekonomi perawatan agar tanggung jawab pengasuhan tidak ditanggung keluarga seorang diri.

Baca juga: Tiga Kementerian Sepakati Digitalisasi Layanan Haji, Kemenkes Usulkan Tarif MCU

Ekosistem ekonomi perawatan yang dimaksud mencakup pelatihan bagi caregiver, dukungan psikososial, bantuan sosial, serta pengembangan layanan home care, day care, dan respite care. Dukungan tersebut diharapkan membantu keluarga menjalankan pengasuhan bersama posyandu, layanan sosial, layanan kesehatan, dan komunitas.

Lisa menekankan bahwa dukungan bagi keluarga juga berhubungan dengan kesempatan anggota keluarga untuk tetap produktif. Ia secara khusus menyebut perempuan pekerja yang menjalankan fungsi pengasuhan. Ekosistem perawatan, menurutnya, perlu memungkinkan keluarga memenuhi kebutuhan pengasuhan tanpa kehilangan kesempatan untuk beraktivitas secara produktif, sekaligus menjaga agar lansia dan penyandang disabilitas memperoleh perawatan bermartabat.

“Kita perlu membangun care economy yang memungkinkan keluarga—termasuk perempuan pekerja—tetap menjalankan fungsi pengasuhan tanpa kehilangan kesempatan untuk produktif,” tegas Lisa. Ia mengaitkan pengembangan layanan perawatan dengan upaya menggeser posisi lansia dan penyandang disabilitas dari kelompok yang dianggap sebagai beban menjadi aset keluarga dan bangsa.

Di samping layanan dan dukungan keluarga, Lisa menilai perlu ada satu data mengenai keluarga, lansia, dan penyandang disabilitas. Data tersebut perlu dirinci berdasarkan ragam disabilitas, usia, jenis kelamin, serta status ekonomi agar gambaran kebutuhan tidak disamaratakan. Profil yang lebih terpilah diharapkan membantu kebijakan mengenali kebutuhan spesifik anggota dalam sebuah keluarga.

Dengan dasar tersebut, pendekatan program dapat bergeser dari pola “satu program untuk satu kelompok” menuju pemberian paket dukungan kepada satu keluarga sesuai kondisi anggotanya. Untuk menjalankannya, Lisa mendorong pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa, keluarga, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil.

Baca juga: Mendag Ajak Anak Muda Mulai Usaha Lewat Waralaba Lokal

Sinergi lintas sektor itu juga diharapkan membuka ruang bagi lansia dan penyandang disabilitas sebagai co-creator kebijakan. Dengan pelibatan tersebut, pembangunan tidak berhenti pada perlindungan, tetapi turut mendorong kemandirian dan partisipasi mereka.

Dalam kesimpulan rapat, Kemenko Kumham Imipas menyatakan bahwa perubahan dari regulasi menuju pelaksanaan nyata bagi kesejahteraan lansia dan penyandang disabilitas memerlukan komitmen berbagai pihak. Ada empat langkah yang dicatat: mengubah perspektif regulasi agar berbasis hak dan terintegrasi hingga tingkat daerah; memadukan data antarinstansi; memperkuat kelembagaan di tingkat nasional maupun daerah; serta menerjemahkan upaya itu ke dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) dengan penganggaran inklusif.

Pemaduan data yang disebut dalam rapat meliputi, antara lain, DTSEN, BPS, SIKS-NG, dan Kemenkes. Integrasi tersebut ditujukan untuk memastikan intervensi lebih tepat sasaran sekaligus mencegah duplikasi anggaran. Adapun penguatan kelembagaan dapat mencakup Komnas/Komda Lansia serta Komisi Nasional/Daerah Disabilitas, sehingga langkah berbasis hak memiliki dukungan hingga tingkat daerah.

Keempat langkah tersebut menghubungkan kebijakan, data, kelembagaan, dan penganggaran dalam upaya pemenuhan hak. Rapat menegaskan bahwa perlindungan kelompok rentan bukan hanya pemenuhan mandat hukum, tetapi juga menjadi tolok ukur peradaban sebuah bangsa.