Tiga Kementerian Sepakati Digitalisasi Layanan Haji, Kemenkes Usulkan Tarif MCU
CIANJUR.CO - Digitalisasi layanan jemaah haji berbasis data kependudukan menjadi pokok kesepakatan tiga kementerian yang menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (9/10/2026). Kesepakatan itu melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kemendagri, serta Kementerian Haji dan Umrah.
Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan RI, kerja sama lintas kementerian tersebut diarahkan untuk menata pelayanan haji, menurunkan angka kematian jemaah, dan menutup celah manipulasi antrean. Pembahasannya mencakup dua kebutuhan yang saling berkaitan: pemeriksaan kesehatan calon jemaah dengan standar dan tarif yang lebih teratur, serta pencocokan data antrean dengan data kependudukan.
Dalam urusan pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU), Kemenkes mengusulkan dua pilihan paket tarif dasar. Untuk opsi dengan harga terendah, kisaran yang diajukan adalah Rp800.000 hingga Rp1.000.000. Adapun opsi dengan tarif tertinggi berada pada rentang Rp1.100.000 sampai Rp1.300.000.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa rekomendasi itu disusun berdasarkan kajian pembiayaan. Salah satu persoalan yang hendak ditangani melalui usulan tersebut adalah ketimpangan harga pemeriksaan antara rumah sakit daerah dan rumah sakit vertikal. Perbedaan itu, menurut Dante, turut membuat komponen biaya dan paket MCU yang diterapkan tidak seragam.
Baca juga: Mendag Ajak Anak Muda Mulai Usaha Lewat Waralaba Lokal
Dante menilai regulasi perlu mengatur rentang biaya agar selisih tarif tidak terlalu lebar. Ia menyinggung pemeriksaan yang dapat mencapai Rp5.000.000 dan menyebut angka tersebut tidak masuk akal. Menurutnya, biaya setinggi itu mungkin berkaitan dengan pemeriksaan penunjang, tetapi penggunaannya juga perlu diperhatikan apabila hasilnya dipakai untuk menentukan istithaah calon jemaah.
“Tetap harus ada regulasi yang mengatur agar perbedaannya tidak terlalu lebar,” ujar Dante. Ia mengingatkan bahwa pemeriksaan penunjang yang kemudian digunakan dalam penentuan istithaah dan menimbulkan masalah dapat berdampak tidak baik bagi jemaah haji. Karena itu, pembahasan tarif MCU dalam SEB berkaitan dengan upaya mengatur pemeriksaan, bukan hanya menetapkan pilihan harga.
Dante juga mengaitkan pemeriksaan terstandar dengan pengetatan kriteria kesehatan atau istithaah. Ia menyebut langkah tersebut terbukti menurunkan angka kematian jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, dari 450 jiwa pada 2025 menjadi 340 jiwa pada 2026. Angka itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai hasil yang dikaitkan dengan standar pemeriksaan kesehatan.
Selain tarif MCU, Kemenkes merekomendasikan kisaran biaya vaksinasi wajib meningitis sebesar Rp320.000 hingga Rp350.000. Ada pula usulan paket kombinasi dengan tarif mencapai Rp850.000. Dengan demikian, usulan biaya kesehatan yang disampaikan Kemenkes mencakup pemeriksaan dasar dan layanan vaksinasi meningitis bagi calon jemaah.
Baca juga: Menkes Bidik Investasi Kesehatan, Peluang Ekonomi Disebut Bisa Tumbuh di Atas 8 Persen
Di luar aspek kesehatan, SEB menempatkan pemadanan data antrean sebagai bagian dari penataan pelayanan. Kementerian Haji dan Umrah mencatat 416.147 dari 5,7 juta data jemaah dalam daftar tunggu belum padan dengan data kependudukan. Angka tersebut menunjukkan masih ada data antrean yang perlu dicocokkan agar identitas jemaah tercatat sesuai data kependudukan.
Ketidaksesuaian data itu dinilai membuka celah praktik percaloan. Modus yang disebutkan meliputi pemalsuan surat kematian untuk pelimpahan porsi secara ilegal, dengan nilai yang dapat mencapai Rp500 juta, serta manipulasi usia. Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pemadanan data dimasukkan dalam kesepakatan lintas kementerian, bersama dengan pembenahan layanan kesehatan.
Menteri Haji dan Umrah Muchamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa pemadanan data bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) bertujuan melindungi hak jemaah. Ia menyampaikan prinsip yang ingin ditegakkan adalah “satu jemaah, identitas yang valid, hak yang terlindungi, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.”
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan sistem biometrik Dukcapil telah mencakup 98 persen penduduk. Sistem tersebut disiapkan untuk menutup peluang manipulasi identitas melalui pengenalan wajah atau face recognition, sidik jari, dan retina mata. Ketiga bentuk pengenalan biometrik itu disebut sebagai bagian dari kemampuan yang dapat digunakan untuk memastikan identitas.
Baca juga: Kemenko PMK Dorong Kewirausahaan Pemuda untuk Perkuat Ketenagakerjaan Layak
Tito menjelaskan, dengan menampilkan wajah, sistem dapat mengenali seseorang sekaligus mengetahui nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, bahkan kerabatnya. Ia memberi contoh seseorang yang seharusnya masih mengantre sepuluh tahun lagi, tetapi berusaha berangkat tahun depan dengan memakai identitas orang lain. Menurut Tito, sistem biometrik akan membuat tindakan semacam itu sulit dilakukan.
Penandatanganan SEB, lanjut Tito, merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar pelayanan haji menjadi lebih baik, terjangkau, dan akuntabel. Ia menyebut surat edaran itu menjadi pegangan sekaligus dasar hukum bagi jajaran di daerah untuk melakukan pembenahan di wilayah masing-masing. Dengan demikian, kesepakatan tersebut juga menjadi landasan bagi pelaksanaan pembenahan di tingkat daerah.
Melalui sinergi regulasi dan integrasi data biometrik, pemeriksaan kesehatan serta pemadanan data calon jemaah diharapkan berlangsung lebih tertib. Upaya penataan itu dilakukan sembari menunggu penerbitan Keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).