UPDATE

Kemenko PMK Dorong Keadilan Iklim dan GEDSI dalam Penanggulangan Bencana di Aceh

10/10/2026 06:53

CIANJUR.CO - Keadilan iklim dan inklusi perlu menjadi bagian dari cara pemerintah dan masyarakat merencanakan penanggulangan bencana di Aceh. Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nia Reviani, menyampaikan hal itu dalam Panel Diskusi 1 Australian GEDSI Alumni Network Summit 2026: Aceh Roadshow, Rabu (7/10).

Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Nia menjadi narasumber dalam panel bertajuk “Mengapa Keadilan Iklim Penting bagi Pembangunan Inklusif di Aceh?”. Ia menyampaikan paparan berjudul “Membangun Aceh yang Tangguh dan Berkeadilan: Mengintegrasikan Climate Justice dan GEDSI dalam Penanggulangan Bencana”.

Summit tersebut diselenggarakan oleh Australian GEDSI Alumni Network bersama Australia Awards in Indonesia dan Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia. Tema yang diangkat ialah “Climate Justice and Inclusive Early Warning System and Recovery: Building Resilient Communities for All.” Forum ini mempertemukan pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, alumni Australia Awards, pemimpin komunitas, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dialog dalam forum diarahkan untuk memperkuat pendekatan pembangunan yang menghubungkan kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) dengan ketahanan iklim, kesiapsiagaan bencana, serta pemulihan pascabencana. Dalam paparannya, Nia mengingatkan bahwa perubahan iklim dan bencana tidak bisa dilihat hanya sebagai persoalan lingkungan. Keduanya juga berhubungan dengan keadaan sosial dan ekonomi, akses terhadap layanan, serta kemampuan masyarakat dalam bersiap, merespons, dan pulih.

Nia menjelaskan bahwa bencana tidak berdampak sama pada setiap orang. Usia, jenis kelamin, kondisi disabilitas, tingkat kesejahteraan, lokasi tempat tinggal, akses informasi, mobilitas, dan jaringan dukungan sosial dapat memengaruhi kerentanan seseorang maupun kapasitasnya menghadapi risiko. Karena faktor-faktor tersebut berbeda, kebijakan penanggulangan bencana perlu memperhitungkan kondisi masyarakat yang beragam.

Baca juga: Kemenko PMK Dorong Keluarga Inklusif untuk Penuhi Hak Lansia dan Disabilitas

Atas dasar itu, keadilan iklim perlu menjadi unsur dalam pembangunan yang tangguh dan inklusif. Pendekatan ini tidak terbatas pada upaya mengurangi risiko dan dampak perubahan iklim. Keadilan iklim juga berarti memastikan manfaat pembangunan dan sumber daya untuk adaptasi dapat diakses secara adil, kelompok yang menghadapi risiko paling besar mendapat perhatian memadai, dan masyarakat memiliki kesempatan yang bermakna untuk ikut menentukan keputusan.

Nia memaparkan tiga dimensi keadilan iklim. Keadilan distributif berkaitan dengan pembagian manfaat, risiko, dan sumber daya secara adil. Keadilan prosedural memberi jaminan bahwa masyarakat terdampak memiliki ruang untuk terlibat dan memengaruhi keputusan. Adapun keadilan pengakuan menuntut agar perbedaan kondisi, pengalaman, kebutuhan, dan kapasitas setiap kelompok dipahami ketika kebijakan dirancang.

Prinsip GEDSI, menurut Nia, penting agar kelompok masyarakat tidak tertinggal atau luput dari perhatian kebijakan. Perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, masyarakat berpenghasilan rendah, dan kelompok rentan lainnya perlu dilibatkan sepanjang siklus kebijakan. Cakupannya dimulai dari analisis risiko dan perencanaan, berlanjut ke penganggaran dan pelaksanaan, hingga pemantauan serta evaluasi.

Penerapan pendekatan tersebut di Aceh juga perlu memperhatikan karakteristik geografis, sosial, dan ekonomi masing-masing wilayah. Penguatan ketahanan tidak cukup hanya dengan membangun infrastruktur dan meningkatkan kapasitas respons. Perlindungan sosial, akses terhadap layanan dasar, penguatan mata pencaharian, serta pemanfaatan pengetahuan lokal dan pengalaman masyarakat dalam menghadapi bencana juga menjadi bagian yang diperlukan.

Baca juga: Kemenkes: 9 dari 10 Orang dengan Depresi Belum Terjangkau Layanan

Sistem peringatan dini menjadi perhatian lain dalam paparan Nia. Sistem yang inklusif dan berorientasi pada masyarakat atau people centered harus mampu menjangkau semua kelompok. Informasi perlu disampaikan melalui media dan bahasa yang mudah dipahami, sekaligus dibuat agar penerima dapat menerjemahkannya menjadi tindakan yang tepat.

Untuk mendukungnya, perlu ada penguatan pengetahuan risiko, pemantauan dan prakiraan, komunikasi peringatan, kesiapsiagaan, serta kapasitas respons. Nia juga menyebut tata kelola yang inklusif sebagai bagian penting dari rangkaian tersebut. Dengan demikian, peringatan dini tidak hanya tersedia, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan masyarakat untuk memahami informasi dan mengambil langkah yang sesuai.

Dalam konteks partisipasi, perempuan tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan. Nia menempatkan perempuan sebagai agents of resilience atau agen ketangguhan. Pengalaman, pengetahuan, kapasitas, dan jaringan sosial perempuan merupakan modal bagi kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan bencana.

Karena itu, ruang partisipasi perempuan dan kelompok rentan perlu diperluas. Mereka perlu dapat menyampaikan kebutuhan dan aspirasi, serta ikut merumuskan solusi yang sesuai dengan keadaan setempat. Pelibatan tersebut sejalan dengan gagasan bahwa masyarakat terdampak bukan semata-mata penerima kebijakan, melainkan pihak yang memiliki pengalaman dan peran dalam penentuan langkah.

Baca juga: Tiga Kementerian Sepakati Digitalisasi Layanan Haji, Kemenkes Usulkan Tarif MCU

Untuk pemulihan pascabencana, Nia menekankan prinsip Inclusive Recovery: Build Back Better. Pemulihan dipandang sebagai kesempatan membangun sistem yang lebih baik, adil, dan tangguh. Langkah yang termasuk dalam prinsip ini antara lain menyediakan infrastruktur dan layanan yang aksesibel, memulihkan mata pencaharian, melibatkan masyarakat terdampak dalam menetapkan prioritas, serta mengurangi kerentanan terhadap risiko pada masa mendatang.

Dari sisi koordinasi kebijakan pembangunan manusia dan kebudayaan, pengarusutamaan GEDSI perlu diwujudkan dalam kebijakan, kelembagaan, anggaran, layanan, dan mekanisme pengambilan keputusan. Nia juga menyoroti pentingnya kerja sama pemerintah pusat dan daerah, lembaga kebencanaan, organisasi perempuan dan penyandang disabilitas, komunitas lokal, akademisi, serta dunia usaha. Kolaborasi itu diperlukan agar kebijakan nasional dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik daerah.

Dalam penutup paparannya, Nia menegaskan bahwa ketangguhan Aceh tidak hanya diukur dari kemampuan masyarakat bertahan dan bangkit setelah bencana. Sistem pembangunan juga perlu melindungi seluruh masyarakat secara adil, membuka kesempatan setara untuk berpartisipasi, dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan berbagai kelompok.

Forum tersebut diharapkan mendorong integrasi keadilan iklim dan GEDSI dalam perencanaan pembangunan, pengurangan risiko bencana, sistem peringatan dini, serta pemulihan pascabencana. Arah yang disampaikan menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai aktor utama dalam membangun ketangguhan daerah, agar penguatan ketahanan iklim di Aceh berlangsung secara inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.