UPDATE

Jabar Hari Ini: Jasad Anak 10 Tahun dalam Karung di Cianjur

14/10/2026 22:05

CIANJUR.CO - Sejumlah peristiwa di Jawa Barat pada Rabu (14/10/2026) menjadi perhatian pembaca. Perkembangan kasus jasad dalam karung di Kabupaten Cianjur mengungkap perkiraan bahwa korban merupakan anak perempuan berusia 10 tahun. Polisi masih menyelidiki identitas dan penyebab kematiannya, termasuk temuan dua tali yang menjerat leher jenazah.

Berdasarkan laporan detikJabar, kabar lain yang turut menjadi sorotan hari itu meliputi vonis 10 tahun penjara terhadap Cecep Machdar Maulana dalam perkara pembunuhan mantan adik iparnya di Bandung, penangkapan terduga begal di Kabupaten Bandung Barat, pengamanan pria yang mengamuk di Margaasih, serta penyelidikan laporan cekcok yang melibatkan seorang wanita bergolok di Garut.

Jasad dalam karung di Cianjur diperkirakan anak perempuan

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tim medis menunjukkan jenazah yang ditemukan di Desa Cibaregbeg berjenis kelamin perempuan. Usianya diperkirakan sekitar 10 tahun. Namun, sampai Rabu, identitas korban belum diketahui.

“Untuk identitasnya masih misterius,” kata Bagus, seperti diberitakan detikJabar. Ia menyatakan polisi akan segera melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Pemeriksaan diperlukan karena pada leher jenazah ditemukan dua tali yang menjerat.

Bagus mengatakan penyidik belum dapat memastikan apakah jeratan tersebut menjadi penyebab kematian atau ada faktor lain. “Ada dua jeratan di leher. Makanya kami akan memastikan melalui autopsi, kematiannya akibat jeratan tersebut atau ada penyebab lain,” ujarnya.

Jenazah ditemukan warga pada Minggu (11/10/2026) petang dalam keadaan nyaris tinggal tulang-belulang dan terbungkus karung. Lokasinya berada di Kampung Wates, Desa Cibaregbeg, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Sebelum penemuan itu, warga mencium bau bangkai yang menyengat selama sekitar sepekan.

Bau tersebut membuat warga mencari sumbernya. Setelah penelusuran, mereka menemukan sebuah karung yang menjadi asal bau. Beben (47), warga setempat, mengatakan isi karung baru diketahui setelah dibuka. “Begitu karungnya dibuka, ternyata ditemukan mayat yang nyaris tersisa tulang-belulang,” ujarnya. Temuan itu kemudian ditangani polisi, sementara pemeriksaan lanjutan diharapkan membantu mengungkap identitas dan penyebab kematian korban.

Baca juga: Pemkab Cianjur Perketat Pengawasan Harga Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru

Cecep divonis 10 tahun penjara

Di Kota Bandung, Cecep Machdar Maulana (30) dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penusukan yang menewaskan mantan adik iparnya, NTR (26). Peristiwa itu terjadi di Jalan Sekelimus Tengah, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Uraian perkara menyebut Cecep lebih dulu mendatangi indekos korban sekitar pukul 10.00 WIB, tetapi perempuan asal Sumedang itu tidak berada di sana. Cecep kemudian pulang dan kembali pada malam hari. Saat melihat korban mengendarai mobil, ia menghadang kendaraan tersebut dan memaksa bertemu.

Dalam dakwaan, Cecep disebut menyimpan dendam karena menganggap korban menjadi pemicu perceraiannya dengan mantan istri. Ia juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada 2012. Ketika korban berusaha melawan dan berteriak, Cecep panik lalu mengeluarkan pisau yang telah disiapkan di dalam tas.

Korban masih duduk di kursi pengemudi dengan sabuk pengaman terpasang saat ditusuk berkali-kali di bagian dada hingga gagang pisau patah. Teriakan korban mengundang warga. Dengan sisa tenaga, NTR berpindah posisi duduk dan menjatuhkan diri agar dapat keluar dari mobil. Warga kemudian mengamankan Cecep, sedangkan korban dibawa ke rumah sakit. Nyawanya tidak tertolong.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan menyatakan Cecep bersalah melanggar Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, dalam putusan pada 8 Oktober 2026, hakim Pengadilan Negeri Bandung menggunakan Pasal 458 ayat (1), sebagaimana dakwaan subsider, terkait perbuatan merampas nyawa orang lain. Hukuman yang dijatuhkan tetap 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Cecep Machdar Maulana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan hakim yang dilihat detikJabar pada Rabu (14/10/2026).

Terduga begal diamankan warga di Bandung Barat

Video seorang pria dengan wajah babak belur setelah diamankan warga beredar di media sosial. Pria itu diketahui sebagai terduga begal yang tertangkap di Kampung Pasirmalang, Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (13/10/2026) malam. Polisi turun ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.

Baca juga: Pemkab Cianjur Pertahankan OPD, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Kapolsek Cikalongwetan AKP Deden Indrajaya membenarkan adanya seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang menjadi sasaran amuk warga. “Sudah kami amankan,” kata Deden saat dikonfirmasi Rabu (14/10/2026).

Menurut keterangan Deden, Acong bersama rekannya berinisial D memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan sepi dan gelap. Salah satu pelaku menodongkan senjata tajam, kemudian keduanya merampas sepeda motor dan ponsel korban. Setelah kejadian, korban meminta pertolongan sehingga warga mengejar para pelaku.

Acong berhasil ditangkap, sedangkan D melarikan diri. Warga yang emosi menganiaya Acong dan membakar sepeda motor yang digunakan pelaku. Deden menggambarkan situasi saat itu sudah kacau. Acong kemudian dibawa ke Mapolres Cimahi untuk menjalani proses lebih lanjut.

Sepeda motor korban ditinggalkan di lokasi ketika pelaku dikejar, tetapi ponsel korban dibawa D. Polisi juga mendalami keterangan bahwa kedua pelaku diduga telah melakukan aksi serupa lebih dari sekali. “Sekarang masih didalami di Polres Cimahi,” ujar Deden.

Pria yang mengamuk di Margaasih diperiksa

Polisi mengamankan CMS setelah video dirinya mengamuk di hadapan istri dan anaknya yang masih balita di sebuah kos-kosan viral. Kejadian berlangsung di Kampung Burujul, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Personel Polsek Margaasih mengamankan CMS pada Selasa (13/10/2026) malam.

Kapolsek Margaasih Kompol Kartono Gumilar mengatakan CMS sedang menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif tindakannya. Polisi telah mengumpulkan keterangan dari istri CMS dan melanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Menurut informasi yang disampaikan istri, pemicunya adalah kekesalan suami akibat kecanduan judi online. Polisi masih mendalami keterangan tersebut.

Baca juga: Imigrasi Cianjur Deportasi 11 WNA Selama Januari–September 2026

Dalam video yang beredar, CMS melontarkan kata-kata kasar dan merusak perabotan di kos-kosan. Kaca pecah dan serpihannya mengenai kepala anaknya. Istri CMS sebelumnya mengunggah keterangan di akun Instagram @mompahh_ yang menyebut suaminya marah karena kecanduan judi online, lalu merusak barang hingga anak mereka terluka.

Kartono membenarkan terdapat luka pada anak akibat perusakan barang tersebut. Ia mengatakan video kejadian kemudian tersebar luas. Pemeriksaan polisi masih berlanjut untuk menggali motif dan keterangan dari CMS.

Korban cekcok bergolok di Garut melapor ke polisi

Peristiwa lain yang ramai dibicarakan terjadi di Kabupaten Garut. Sebuah video berdurasi 1 menit 56 detik memperlihatkan cekcok antara seorang wanita berambut pirang dan seorang wanita yang membawa golok. Kejadian itu berlangsung di Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Tarogong Kaler.

Dalam rekaman, wanita berambut pirang turun dari sepeda motor dan menghampiri kios minuman. Seorang wanita berhijab dan mengenakan jaket hitam kemudian mendekat dari arah lain. Wanita itu, yang wajahnya tertutup masker, terlihat membawa sebilah golok. Keduanya terlibat adu argumen; wanita berambut pirang terdengar mengatakan, “Salah aku apa.”

Seorang pria berkaus putih berusaha menghalangi pertikaian. Wanita lain yang diduga rekan pembawa golok ikut mendekat dan mencoba mendorong wanita berambut pirang. Warga serta pengendara yang berhenti kemudian berupaya melerai, meski pertikaian berlanjut. Pada bagian akhir video, wanita yang membawa golok terlihat terjatuh.

Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adi menyatakan korban telah membuat laporan polisi. “Sudah ada laporan dari korban. Untuk motif dan latar belakangnya belum diketahui,” kata Adi. Polisi masih mengusut kejadian tersebut, sementara motif dan latar belakang cekcok belum diketahui.