Bimtek PP Tunas di Medan Tekankan Perlindungan Anak di Ruang Digital
CIANJUR.CO - Keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat menjadi sorotan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas. Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar kegiatan bertajuk “Gerakan Edukasi Perlindungan Anak di Era Digital” di Kota Medan, Selasa, 10 Maret 2026.
Dikutip dari laman resmi CianjurKab, Pemkab Cianjur memuat informasi mengenai kegiatan yang diarahkan untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang perlindungan anak di ruang digital. Pesertanya sekitar 200 orang, terdiri atas pelajar dan komunitas pendidikan, termasuk guru dari berbagai sekolah di Medan. Orang tua dan pendidik juga menjadi kelompok yang disasar dalam upaya memperluas pemahaman mengenai lingkungan digital yang lebih aman bagi anak.
Dalam kegiatan itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Shah, menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup dilakukan dengan membatasi penggunaan teknologi. Anak-anak tumbuh bersama teknologi, sehingga mereka juga perlu dibekali kemampuan memahami dan menggunakan ruang digital dengan aman, sehat, serta produktif.
Menurut Raline, tanggung jawab tersebut terutama berada pada keluarga dan lingkungan pendidikan. Pendampingan dan literasi digital dinilai penting agar anak tidak hanya mengenal teknologi, tetapi juga dapat menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan demikian, pembahasan tentang perlindungan anak mencakup pembatasan akses sekaligus bekal pengetahuan untuk menghadapi berbagai risiko di internet.
Raline menyebut PP Tunas sebagai langkah pemerintah untuk mendorong ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda. Regulasi itu juga mendorong platform digital meningkatkan tanggung jawab dalam melindungi anak dari risiko yang muncul saat menggunakan layanan internet. Ia mengibaratkan anak yang belum siap memasuki media sosial seperti anak yang baru belajar bersepeda: kemampuan dan kewaspadaannya belum memadai untuk menghadapi jalan raya yang ramai.
Baca juga: Rembug Warga di Sukanagara, Bupati Cianjur Serap Aspirasi Masyarakat
Dalam analogi tersebut, anak yang baru belajar sepeda tidak langsung dibiarkan bermain di jalan dengan banyak kendaraan. Raline menyampaikan bahwa usia yang dinilai paling tepat untuk mengakses ruang media sosial yang kompleks adalah sekitar 16 tahun. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pentingnya menimbang kesiapan anak sebelum mereka berinteraksi lebih luas di platform media sosial.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah berupaya bertindak secara preventif dan cepat, sebelum semakin banyak anak menjadi korban. Masukan yang diterima pemerintah dari masyarakat mencakup kekhawatiran atas meningkatnya risiko penggunaan media sosial oleh anak. Risiko yang disebut antara lain kecanduan digital, penipuan daring, paparan konten negatif, perundungan siber, serta penyebaran data pribadi. Berbagai persoalan tersebut menjadi dasar pembentukan PP Tunas.
Raline turut menyinggung kerentanan terhadap manipulasi digital yang dapat berkaitan dengan keputusan finansial. Ia menyebut survei yang menunjukkan sekitar 60 persen Gen Z pernah melakukan pembelian online secara impulsif. Menurutnya, platform dirancang untuk mendorong pengambilan keputusan finansial secara cepat, sehingga pengguna muda dapat lebih rentan terhadap manipulasi digital.
Di sisi lain, ia mengakui internet membawa kemudahan, keuntungan, dan peluang. Namun, ia mengatakan sejumlah negara Eropa mulai menyadari risiko negatif internet terhadap tumbuh kembang anak. Raline menyebut Indonesia sebagai salah satu negara pertama di Asia yang menyadari perlunya pembatasan akses internet secara tegas melalui PP Tunas.
Data yang disampaikan dalam kegiatan itu memperlihatkan besarnya penggunaan internet oleh anak. Mengacu pada data BPS 2024, Raline menyatakan 46 persen anak usia dini telah mengakses internet. Ia menyebut hal tersebut berarti hampir 110 juta anak Indonesia menjadikan ruang digital sebagai ruang tumbuh baru bagi generasi Indonesia.
Baca juga: Abi Ramzi Buka Bulan Dana PMI Cianjur 2026, Ajak Warga Bersolidaritas
Risiko penipuan juga menjadi perhatian. Data APJII yang dikutip dalam pemaparan menunjukkan sekitar 22 persen pengguna pernah mengalami penipuan di ruang digital. Raline menghubungkan risiko tersebut dengan keberadaan akun anonim, yang dapat membuat sebagian orang merasa tidak perlu bertanggung jawab dan beretika saat bermedia sosial.
Ia mengingatkan bahwa sikap dalam kehidupan sehari-hari semestinya juga diterapkan ketika seseorang berada di internet. Pelajar, misalnya, perlu menyadari status dan tanggung jawabnya ketika berinteraksi di ruang digital. Menurut Raline, etika berkomunikasi dan pertimbangan moral tetap dibutuhkan saat berselancar di internet, termasuk ketika identitas pengguna tidak selalu terlihat.
Melalui bimtek, peserta memperoleh pemahaman mengenai substansi kebijakan PP Tunas, potensi risiko yang dihadapi anak di ruang digital, serta peran guru dan orang tua dalam membangun budaya digital yang sehat. Dengan demikian, kegiatan tidak hanya membahas regulasi, tetapi juga menempatkan keluarga dan sekolah sebagai bagian dari pendampingan anak.
Respons pelajar, guru, dan narasumber
Imam Haki Arbain, murid SMK 7 Medan, menilai PP Tunas baik untuk segera diterapkan. Ia mengatakan remaja sedang berada dalam masa pubertas dengan rasa ingin tahu yang besar, tetapi sering belum memahami konsekuensi dari aktivitas digital. “Hanya ingin tahu enaknya saja, tapi tidak sadar risikonya,” kata Imam.
Seorang guru SMK 7 Medan bernama Idola juga menyambut positif implementasi kebijakan tersebut. Ia menilai PP Tunas ditujukan untuk kebaikan anak muda, tetapi mengingatkan perlunya alternatif apabila akses internet dan media sosial dibatasi. Ia mengusulkan agar dipertimbangkan apakah akses dihapuskan atau digantikan dengan platform lain yang khusus untuk anak muda.
Baca juga: Gebyar Rutilahu Cianjur, 1.546 Rumah Dibangun Serentak di 22 Kecamatan
Persoalan pendampingan anak turut dibahas dalam sesi diskusi yang menghadirkan psikolog May Sarah, pegiat literasi digital sekaligus key opinion leader (KOL) Dinda Permatasari Harahap, serta sosiolog Camelia Nasution. Para narasumber mendukung implementasi PP Tunas sebagai gerakan literasi digital yang sehat dan sebagai upaya memperkuat pendampingan anak oleh keluarga serta masyarakat.
Dalam pemaparan diskusi, perkembangan psikologis anak dijelaskan mencakup lima aspek: fisik-motorik, kognitif, sosial, emosi, dan bahasa. Aspek-aspek tersebut memerlukan stimulasi nyata dari keluarga dan masyarakat, bukan paparan layar yang berlebihan. Karena itu, pembatasan waktu di dunia digital diharapkan berjalan bersama pemberian kegiatan alternatif, seperti olahraga dan pengembangan hobi.
Kolaborasi antarpemangku kepentingan juga menjadi bagian dari pendekatan yang dibahas. Pemerintah menjalankan peran melalui regulasi dan kebijakan, orang tua melalui praktik pengasuhan digital atau digital parenting, sedangkan sekolah memperkuat literasi digital anak. Masyarakat diharapkan turut berkontribusi melalui produksi konten ramah anak dan pengawasan sosial.
Kerja bersama tersebut, menurut materi kegiatan, diharapkan membantu membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak. Melalui implementasi kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan pembentukan generasi yang cerdas, beretika, dan bertanggung jawab. Sasaran yang disebut bukan hanya anak yang mahir menggunakan teknologi, tetapi juga mampu berpikir matang secara mental ketika berinteraksi di ruang digital.