X Tetapkan Batas Usia Minimum Pengguna di Indonesia 16 Tahun
CIANJUR.CO - Platform digital X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, menetapkan usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Ketentuan tersebut merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Dikutip dari laman resmi CianjurKab, Pemkab Cianjur menyampaikan informasi mengenai kebijakan X tersebut dengan merujuk keterangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kementerian menilai perubahan batas usia itu sebagai langkah konkret platform global untuk memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah yang diambil X. Dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026), ia menyebut tindakan tersebut sebagai wujud komitmen kepatuhan dan upaya memastikan perlindungan bagi anak saat menggunakan ruang digital.
Baca juga: Rembug Warga di Sukanagara, Bupati Cianjur Serap Aspirasi Masyarakat
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Alexander. Pernyataan itu disampaikan setelah X menyatakan kesediaannya memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS.
Komitmen tersebut disampaikan X melalui surat tertanggal 17 Maret 2026. Aturan yang menjadi dasar penyesuaian secara khusus mencakup layanan jejaring dan media sosial berisiko tinggi. Dalam ketentuan itu, layanan tersebut hanya diperkenankan bagi anak berusia 16 tahun ke atas. Karena itu, penetapan batas usia minimum X di Indonesia menjadi bagian dari pelaksanaan ketentuan tersebut.
Baca juga: Abi Ramzi Buka Bulan Dana PMI Cianjur 2026, Ajak Warga Bersolidaritas
Alexander juga menyampaikan bahwa X telah memuat perubahan kebijakan itu pada laman Pusat Bantuan khusus Indonesia. Informasi tersebut menjadi tempat bagi pengguna untuk mengetahui ketentuan usia minimum yang berlaku. Keterangan pemerintah mengenai halaman bantuan itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan atas langkah yang telah diumumkan oleh platform.
Tahap berikutnya dijadwalkan mulai 27 Maret 2026. X menyatakan akan menjalankan rencana aksi untuk mengidentifikasi akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum, kemudian menonaktifkan akun yang teridentifikasi tidak sesuai ketentuan. Dengan demikian, komitmen yang disampaikan perusahaan mencakup bukan hanya penetapan usia, tetapi juga proses pemeriksaan dan penanganan akun.
Baca juga: Gebyar Rutilahu Cianjur, 1.546 Rumah Dibangun Serentak di 22 Kecamatan
Kemkomdigi akan memantau kemajuan proses tersebut secara periodik untuk memastikan kepatuhan terhadap PP TUNAS. “Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Alexander. Pemantauan itu diarahkan pada pelaksanaan rencana yang telah disampaikan X.
Kementerian juga meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) lain yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital agar segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret. Kemkomdigi menilai kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE penting bagi upaya menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Alexander menegaskan, “Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.”