Pemkot Bandung Tegaskan PKL Boleh Berjualan dengan Mematuhi Penataan
CIANJUR.CO - Pemerintah Kota Bandung menegaskan pedagang kaki lima (PKL) tetap dapat menjalankan aktivitas usaha. Pemerintah tidak melarang kegiatan berdagang, tetapi para pedagang wajib mengikuti penataan yang ditetapkan, antara lain mengenai lokasi, bentuk lapak, kebersihan lingkungan, dan jam operasional. Ketentuan itu menjadi dasar bagi PKL untuk berjualan tanpa mengganggu fungsi trotoar maupun fasilitas publik lainnya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa pedagang perlu bekerja sama dengan proses penataan yang sedang dijalankan pemerintah. Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, ia menyampaikan penegasan tersebut di Bandung pada Kamis. “Kami tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang,” kata Farhan, sembari meminta pelaku PKL mengikuti aturan penataan yang berlaku.
Farhan menjelaskan, izin untuk berdagang bukan berarti PKL bebas memilih lokasi atau bentuk lapak. Ada ketentuan yang perlu dipenuhi agar aktivitas usaha tetap berlangsung sesuai peruntukan tempat. Pemerintah mengatur aspek-aspek tersebut sebagai bagian dari penataan, sementara penertiban tetap dilakukan terhadap penggunaan ruang publik yang tidak sesuai.
Baca juga: Aktivasi IKD di Cianjur Baru 5,88 Persen, Disdukcapil Perluas Layanan
Aturan tentang PKL, menurut Farhan, juga dapat berubah mengikuti keadaan kota. Regulasi yang mencakup zona dan lokasi berjualan terus disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan Kota Bandung. Karena itu, ketentuan yang berlaku pada suatu masa tidak selalu menjadi aturan yang tetap. “Setiap masa ada regulasinya. Mau tidak mau, regulasi memang akan direvisi, disesuaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Farhan menegaskan bahwa kegiatan penertiban terus berlangsung, terutama terhadap bangunan liar (bangli) dan lapak PKL permanen yang berdiri di atas trotoar. Penindakan menyasar bangunan atau lapak yang mengganggu fungsi fasilitas publik. Ia juga menyebut keadaan drainase dan sampah sebagai persoalan yang berkaitan dengan penertiban di lokasi tersebut.
Farhan mengatakan, ketika bangli atau lapak permanen di atas trotoar diangkut, kondisi saluran dan kebersihan di area itu perlu diperhatikan. Ia menyebut drainase yang tidak terpelihara serta sampah yang menumpuk sebagai hal yang harus dibersihkan. Dengan demikian, penertiban yang ia sampaikan mencakup penanganan bangunan atau lapak di trotoar sekaligus keadaan lingkungan yang terkait dengannya.
Baca juga: ESDM Jabar Temukan 49 Tambang Galian C Ilegal di Cianjur
Cakupan pengawasan dan penataan, kata Farhan, tidak hanya terbatas pada kawasan tertentu. Pemerintah menjalankannya di seluruh wilayah Kota Bandung hingga tingkat kelurahan. “Di semua kelurahan. Karena tidak ada kelurahan yang tidak bebas bangli,” katanya. Ia menyatakan bahwa bangunan liar menjadi persoalan yang dijumpai di seluruh kelurahan, sehingga penataan dilakukan secara menyeluruh di wilayah kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung Budhi Rukmana mengatakan pemerintah sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal). Kedua instrumen tersebut disiapkan untuk mengatur lokasi yang diperbolehkan bagi PKL. Konsepnya akan menentukan tempat berjualan berdasarkan peruntukan, agar kegiatan perdagangan tidak mengganggu trotoar atau fasilitas publik lain.
Budhi menegaskan lapak di trotoar tidak boleh berupa bangunan semipermanen maupun permanen. Prinsip tersebut berlaku dalam penataan dan penertiban yang disiapkan Pemkot Bandung. Karena itu, selain memperhatikan lokasi yang ditetapkan, PKL juga perlu menggunakan bentuk lapak yang tidak melanggar ketentuan mengenai bangunan di atas trotoar.
Baca juga: Sarimukti Tak Direkomendasikan untuk PSEL, DLH Jabar Cari Lahan Baru
Kebersihan lingkungan menjadi persyaratan lain bagi pedagang yang berjualan di lokasi yang ditentukan. Budhi meminta PKL menjaga kebersihan sejak mulai berdagang sampai kegiatan usahanya selesai. “Datang harus bersih, pulang harus bersih. Jadi tidak boleh ada sampah di sekitar situ,” ujarnya. Pernyataan itu menekankan bahwa area sekitar tempat berjualan juga harus bebas dari sampah yang ditinggalkan.
Pengaturan berikutnya menyangkut jam operasional. Budhi mengatakan waktu berjualan akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing lokasi, sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung pada pagi, sore, maupun malam hari menurut ketentuan yang ditetapkan. Ia menegaskan PKL boleh berdagang di lokasi yang sesuai peruntukan berdasarkan Kepwal, sementara aturan mengenai lokasi tersebut masih dalam proses penyusunan.