UPDATE

Pemerintah Tunda Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

09/03/2026 12:00

CIANJUR.CO - Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini disebut sebagai langkah perlindungan agar anak tidak menghadapi berbagai risiko di ruang digital sebelum memiliki kesiapan mental dan psikologis. Risiko yang menjadi perhatian mencakup kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.

Dikutip dari laman resmi CianjurKab, Pemkab Cianjur menyampaikan penjelasan pemerintah mengenai kebijakan yang menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas. Aturan tersebut menjadi kerangka kebijakan untuk memperkuat perlindungan anak saat menggunakan layanan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, penundaan akses bukan berarti pemerintah melarang anak menggunakan teknologi secara keseluruhan. Menurutnya, perhatian kebijakan adalah kesiapan anak sebelum memasuki ruang media sosial yang dinilai kompleks, bukan penghentian seluruh aktivitas mereka di internet.

Meutya menyebut usia sekitar 16 tahun sebagai usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial. Penetapan usia tersebut, kata dia, bukan keputusan sepihak pemerintah. Pertimbangannya berasal dari diskusi panjang dengan psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian tentang dampak media sosial terhadap perkembangan anak.

Penjelasan itu disampaikan Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut menjadi tempat pembahasan mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat, termasuk alasan pemerintah menunda akses media sosial untuk kelompok usia di bawah 16 tahun.

Baca juga: Rembug Warga di Sukanagara, Bupati Cianjur Serap Aspirasi Masyarakat

Meutya mengatakan pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai risiko yang meningkat ketika anak menggunakan media sosial. Risiko yang disebut meliputi kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, serta penipuan daring yang kerap menyasar pengguna berusia muda. Berbagai persoalan itu menjadi bagian dari alasan perlunya perlindungan yang tidak hanya dibebankan kepada keluarga.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata Meutya. Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan kecerdasan artifisial atau AI menambah tantangan. Teknologi tersebut memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli, sehingga anak dapat lebih kesulitan memilah informasi yang benar dan yang tidak.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi,” jelasnya. Meutya menekankan bahwa kondisi tersebut membuat kemampuan anak untuk menilai informasi menjadi perhatian dalam pembahasan perlindungan di ruang digital.

Melalui kebijakan “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menyatakan akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap, mengikuti kesiapan anak. Dengan demikian, penundaan akses diposisikan sebagai upaya melindungi anak dari risiko platform, bukan sebagai larangan menyeluruh untuk menggunakan teknologi.

Baca juga: Abi Ramzi Buka Bulan Dana PMI Cianjur 2026, Ajak Warga Bersolidaritas

Internet tetap dapat digunakan untuk belajar dan berkreasi

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab menilai kebijakan dalam PP Tunas sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di era digital. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut lahir melalui proses panjang yang melibatkan beragam pihak, di antaranya peneliti, pemerhati pendidikan, dan komunitas perlindungan anak.

Najeela membedakan pembatasan akses terhadap platform berisiko dari penggunaan teknologi secara umum. Anak-anak, menurutnya, tetap dapat menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Pembatasan diarahkan pada platform dengan risiko tinggi, seperti media sosial atau permainan daring tertentu, bukan seluruh aktivitas digital anak.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi,” ujar Najeela. Ia menambahkan bahwa berbagai penelitian menunjukkan penggunaan media sosial secara berlebihan dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan daring, serta menurunnya konsentrasi belajar. Dampak tersebut menjadi bagian dari pertimbangan yang mendasari pembatasan platform tertentu.

Pelajar menilai aturan diperlukan

Dukungan terhadap kebijakan juga disampaikan Yasser Baihaqi Balny, salah seorang siswa SMAN 3 Jakarta. Ia menyatakan setuju dengan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurut pengalamannya, banyak pelajar seusianya mulai menemukan konten yang tidak sesuai ketika menggunakan media sosial.

Baca juga: Gebyar Rutilahu Cianjur, 1.546 Rumah Dibangun Serentak di 22 Kecamatan

“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” ujar Yasser. Ia menilai aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan anak, melainkan memberikan perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat.

Yasser juga mengatakan kebijakan itu positif jika dilihat dari pengalaman dirinya dan teman-teman di sekitarnya. Pandangan tersebut disampaikan dalam konteks paparan konten yang menurutnya dapat dijumpai pelajar saat mengakses media sosial.

Sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA mengikuti Kelas Digital Sahabat Tunas. Mereka hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat. Dalam kegiatan itu, Meutya turut mengajak para pelajar menjadi “Duta Tunas” di sekolah dan lingkungan keluarga, dengan tujuan menyebarkan pesan tentang penggunaan teknologi yang lebih bijak.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya turut hadir mendampingi Meutya dalam kegiatan tersebut. Acara di Jakarta itu mempertemukan penjelasan pemerintah, pandangan dari kalangan pendidikan, serta suara pelajar mengenai perlindungan anak dan penggunaan media sosial.