Dua Pemuda Ditangkap Usai Tanam Ganja di Kebun Cabai Rajapolah
CIANJUR.CO - Dua pemuda warga Kecamatan Rajapolah ditangkap setelah polisi menemukan tanaman ganja di kawasan kebun cabai, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tanaman itu berada di dalam tujuh pot dan memiliki tinggi rata-rata sekitar 15–20 sentimeter. Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menyebut penempatannya di antara pohon cabai dimaksudkan untuk menyamarkan ganja agar tidak mudah diketahui masyarakat setempat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yayu Wahyudi, mengatakan petugas mengamankan dua orang yang terkait dengan tanaman tersebut. “Kami amankan dua pelaku dan tujuh pot tanaman ganja yang tingginya rata-rata sekitar 15-20 cm di wilayah Kecamatan Rajapolah,” kata Yayu di Tasikmalaya, Kamis. Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, kedua pemuda itu berinisial NM, berusia 28 tahun, dan RA, berusia 26 tahun.
Baca juga: PAM Tirta Giri Nata Reklasifikasi Sekitar 2.000 Pelanggan
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota pada Jumat (2/10). Informasi yang diterima menyebut adanya tanaman ganja di wilayah Rajapolah. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan memang terdapat tanaman ganja di kawasan yang dilaporkan.
Setelah keberadaan tanaman dipastikan, polisi menemukan tujuh pot berisi ganja dan menangkap NM serta RA. Keduanya merupakan warga Kecamatan Rajapolah yang disebut sebagai pemilik tanaman tersebut. Dengan demikian, rangkaian penanganan perkara bermula dari informasi warga, dilanjutkan penyelidikan, lalu penemuan tanaman dan penangkapan dua orang yang dikaitkan dengan kepemilikannya.
Baca juga: Dua Pemuda di Rajapolah Ditangkap karena Tanam Ganja di Kebun Cabai
Yayu menjelaskan, tanaman ganja itu ditanam di antara pohon-pohon cabai. Cara tersebut dipilih untuk menyamarkan tanaman dari perhatian masyarakat di sekitar kebun. “Sengaja tanamnya disamarkan di antara kebun cabai agar tidak mudah diketahui,” ujarnya. Polisi menyebut penyamaran di antara tanaman cabai sebagai modus yang digunakan dalam penanaman tersebut.
Sesudah ditangkap, NM dan RA langsung dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pemuda kini berada di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Tujuh pot tanaman ganja yang ditemukan juga diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan. Keterangan polisi menyebut kedua orang dan barang bukti tersebut masih berada dalam penanganan Polres Tasikmalaya Kota.
Baca juga: Polres Garut Dalami Jaringan Sabu Bermodus Simpan Barang
Menurut Yayu, kedua pemuda dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika karena menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Ancaman hukuman yang disampaikan mencakup pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun, dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun. Proses penyidikan atas perkara tersebut dilakukan setelah kedua pemuda dan tujuh pot tanaman diamankan.