PAM Tirta Giri Nata Reklasifikasi Sekitar 2.000 Pelanggan
CIANJUR.CO - Perumda Air Minum (PAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Jawa Barat, telah melakukan reklasifikasi terhadap sekitar 2.000 pelanggan dari total 57 ribu pelanggan. Penyesuaian itu dilakukan dengan mencocokkan data pelanggan dengan kondisi aktual bangunan dan fungsi properti, serta ketentuan struktur tarif yang berlaku.
Direktur Utama PAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon Andri Satria mengatakan proses reklasifikasi masih berlangsung secara bertahap. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan data pelanggan dengan keadaan bangunan dan penggunaan atau fungsi properti di lapangan. Dengan cara itu, penetapan golongan tidak hanya mengacu pada data sebelumnya, tetapi juga memperhatikan kondisi yang ditemukan saat ini.
Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Andri menegaskan reklasifikasi bukan kenaikan tarif dasar air. Penyesuaian dilakukan pada golongan pelanggan ketika kondisi fisik atau fungsi bangunan berubah dari data yang menjadi dasar klasifikasi sebelumnya. Kebijakan tersebut merujuk pada struktur tarif PAM Tirta Giri Nata yang telah berlaku sejak 2014.
“Kebijakan tersebut mengacu pada struktur tarif yang telah berlaku sejak 2014 sehingga kategori pelanggan dapat disesuaikan dengan kondisi aktual dan ketentuan yang ditetapkan,” kata Andri. Dengan demikian, menurut penjelasannya, perubahan kategori mengikuti aturan tarif yang sudah ada dan kondisi properti pelanggan, bukan penetapan tarif dasar baru.
Baca juga: Dua Pemuda di Rajapolah Ditangkap karena Tanam Ganja di Kebun Cabai
Struktur tarif perusahaan terdiri atas empat kelas, yaitu A, B, C, dan D. Golongan A dan B memperoleh tarif subsidi karena berada di bawah harga dasar. Sementara itu, kelas C dan D berada di atas harga dasar. Andri menyebut mayoritas pelanggan PAM Tirta Giri Nata berada pada kelompok C, yang juga masih mendapatkan manfaat subsidi dalam struktur tarif perusahaan.
Penyesuaian golongan, kata Andri, mempertimbangkan prinsip keadilan agar klasifikasi sejalan dengan kondisi bangunan dan karakteristik masing-masing pelanggan. Oleh karena itu, pencocokan data dan keadaan properti menjadi bagian penting dari proses yang sedang berjalan. Perubahan kondisi fisik maupun fungsi bangunan menjadi alasan untuk menilai kembali apakah kategori pelanggan masih sesuai.
Andri kembali menekankan perbedaan antara penyesuaian golongan dan perubahan tarif dasar. “Dalam reklasifikasi ini yang berubah adalah golongan pelanggan, bukan tarif dasarnya. Kami menyesuaikan data dengan kondisi aktual pelanggan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Pernyataan itu menjelaskan bahwa objek penyesuaian adalah klasifikasi pelanggan, sedangkan acuan tarifnya tetap struktur yang telah berlaku.
Baca juga: Polres Garut Dalami Jaringan Sabu Bermodus Simpan Barang
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Handarujati Kalamullah mendukung verifikasi bagi pelanggan yang menyampaikan keberatan terhadap hasil reklasifikasi. Hingga kini, tercatat 33 pengaduan atau keberatan yang berkaitan dengan proses tersebut. Sebagian pengaduan telah ditindaklanjuti oleh PAM Tirta Giri Nata melalui pemeriksaan data serta kondisi pelanggan.
Dalam pemeriksaan keberatan, sejumlah indikator menjadi bahan pertimbangan. Handarujati menyebut indikator itu meliputi luas bangunan, status kepemilikan tanah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan kapasitas daya listrik yang digunakan pelanggan. Pemeriksaan atas unsur-unsur tersebut digunakan untuk menilai kesesuaian golongan dengan keadaan pelanggan yang mengajukan keberatan.
Hasil pemeriksaan dapat membuat pelanggan dikembalikan ke golongan sebelumnya apabila ditemukan ketidaksesuaian. Sebaliknya, pengajuan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dinyatakan tidak sesuai. Keterangan Handarujati itu menunjukkan bahwa keberatan dapat diperiksa berdasarkan kondisi dan indikator pelanggan, dengan hasil yang tidak otomatis sama untuk setiap pengajuan.
Baca juga: Dua Pemuda di Rajapolah Ditangkap karena Tanam Ganja di Kebun Cabai
Handarujati juga meminta PAM Tirta Giri Nata menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses. Selain itu, ia meminta sosialisasi mengenai klasifikasi pelanggan diperluas hingga tingkat rukun warga (RW). Menurutnya, penjelasan mengenai penggolongan dan cara mengajukan keberatan diperlukan agar masyarakat memahami klasifikasi serta mengetahui jalur yang dapat digunakan jika menilai golongannya tidak sesuai.
Ia menekankan pentingnya memberi pelanggan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dan menjalani verifikasi kembali. “Yang kami tekankan adalah jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan beban baru bagi masyarakat,” kata Handarujati. Ia menyatakan pelanggan yang merasa klasifikasinya tidak sesuai harus dapat mengajukan keberatan agar kondisinya diperiksa kembali.