Polres Garut Dalami Jaringan Sabu Bermodus Simpan Barang

09/10/2026 00:07

CIANJUR.CO - Kepolisian Resor Garut masih mengembangkan penyelidikan kasus peredaran gelap narkotika yang diduga sabu dengan modus menyimpan barang di suatu tempat. Cara tersebut digunakan agar pembeli dan pengedar tidak mengetahui satu sama lain. Perkara ini terungkap di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, seorang pemuda berinisial SMH, 30, ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah perkotaan Garut. Penangkapan berlangsung pada Rabu (7/10), dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2026. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyampaikan perkembangan perkara itu di Garut, Kamis.

Usep mengatakan, pengungkapan tersebut berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga jenis sabu. Menurut dia, kepolisian tidak hanya memeriksa perkara tersangka yang sudah diamankan, tetapi juga menelusuri dari mana barang itu berasal serta siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Baca juga: Dua Pemuda di Rajapolah Ditangkap karena Tanam Ganja di Kebun Cabai

“Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat,” kata Usep. Pendalaman itu dilakukan setelah petugas menangkap SMH dan mengamankan barang bukti. Polisi masih mengembangkan keterangan mengenai alur barang dan pihak yang diduga berkaitan dengan peredaran tersebut.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita beberapa paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 8,05 gram atau netto 7,78 gram. Selain paket-paket tersebut, terdapat tujuh paket lainnya dengan berat bruto keseluruhan 1,34 gram dan berat netto 0,50 gram. Seluruh barang bukti itu kini berada dalam penanganan Polres Garut.

Usep menyebut tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap SMH masih berjalan bersamaan dengan upaya mengungkap asal narkotika dan jaringan yang disebut terlibat. Polisi belum menyatakan pendalaman terhadap perkara tersebut selesai.

Baca juga: 65 RSUD dan Rumah Sakit Swasta di Jabar Sepakati Jejaring Layanan Kesehatan

Dari pemeriksaan awal, SMH mengaku memperoleh barang itu dari seseorang berinisial D. Sosok D masih dalam pengembangan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penelusuran kepolisian terhadap sumber pasokan dan pihak yang mungkin terlibat dalam rangkaian peredaran sabu yang sedang disidik.

Dalam keterangannya, Usep menjelaskan bahwa SMH mengaku hanya membantu, mengambil, dan menyimpan narkotika yang telah ditempatkan di wilayah Kecamatan Garut Kota. Menurut pengakuan tersangka, ia sudah dua kali menerima barang dari D. Penempatan barang di suatu lokasi merupakan modus yang diselidiki polisi untuk menghindari pembeli dan pengedar saling mengetahui.

SMH juga mengaku menjalankan peran sebagai perantara jual beli narkotika dengan imbalan berupa narkotika untuk dikonsumsi secara gratis. Keterangan mengenai tugas dan imbalan itu berasal dari penjelasan Usep berdasarkan pengakuan tersangka. Sementara itu, keterlibatan D dan jaringan yang lebih luas masih ditelusuri dalam proses pengembangan kasus.

Baca juga: Dua Terduga Pencuri Kabel Menara Seluler di Cicalengka Ditangkap

Usep menegaskan kepolisian berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Garut. Ia menyatakan, “Polres Garut akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika.” Pernyataan tersebut disampaikan seiring penyidik mendalami perkara yang bermula dari penangkapan SMH.

Atas perbuatannya, SMH diproses hukum berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana penjara yang disebutkan dalam perkara itu paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.