CIANJUR.CO – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan subsidi biaya pelatihan sekitar Rp15 juta untuk setiap calon pekerja yang akan mengikuti program kerja di Jepang. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon. Fasilitasi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh pendaftar, melainkan melalui seleksi untuk menilai kesiapan peserta sebelum menjalani tahapan program berikutnya.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrayanto mengatakan, calon peserta harus memenuhi persyaratan fisik, administrasi, psikologis, serta kemampuan dasar bahasa Jepang. Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, rangkaian pemeriksaan itu dilakukan karena program menggunakan anggaran daerah dan peserta perlu disaring sebelum mengikuti pelatihan maupun proses penempatan kerja.
Seleksi awal mencakup pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU), pemeriksaan administrasi, tes fisik, psikotes, hingga penilaian kemampuan bahasa Jepang. Novi menjelaskan, tahapan tersebut menjadi bagian dari penyaringan peserta. Dengan demikian, dukungan biaya pelatihan diarahkan kepada calon pekerja yang telah melewati persyaratan yang ditetapkan, bukan hanya berdasarkan pendaftaran.
Baca juga: DPRD Jabar Minta Satgas Terpadu Karhutla Dibentuk di Daerah Terdampak
Minat terhadap program ini cukup tinggi. Disnaker mencatat sekitar 1.400 orang mendaftar, termasuk calon peserta dari Medan, Sumatra, dan Kalimantan. Meski pendaftar datang dari berbagai daerah, Pemerintah Kabupaten Cirebon tetap memprioritaskan warga setempat dalam proses seleksi. Jumlah pendaftar tersebut menunjukkan besarnya minat terhadap kesempatan mengikuti program kerja di Jepang, sementara prioritas daerah tetap menjadi pertimbangan dalam menentukan peserta.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan mengikuti pelatihan bahasa Jepang selama sekitar tiga bulan. Setelah tahap bahasa itu, mereka masih harus melewati wawancara dengan pihak pengguna tenaga kerja di Jepang. Peserta yang lolos wawancara kemudian mengikuti pelatihan kompetensi selama satu hingga dua bulan. Dengan urutan tersebut, pelatihan bahasa dan kompetensi ditempuh pada tahapan berbeda, dan pelatihan kompetensi diberikan setelah hasil wawancara memenuhi persyaratan.
Subsidi APBD yang disediakan secara khusus digunakan untuk membiayai pelatihan. Sementara itu, kebutuhan terkait penempatan dan pemberangkatan ditangani melalui kerja sama Disnaker dengan lembaga pelatihan kerja (LPK), pihak Jepang, lembaga penempatan, serta Bank BJB. Novi mengatakan skema pembiayaan untuk proses tersebut disiapkan bersama para pihak sebelum peserta berangkat. Pemerintah daerah mengupayakan agar calon pekerja tidak harus menanggung langsung biaya penempatan, meskipun subsidi yang disebutkan dalam program secara khusus dialokasikan untuk pelatihan.
Baca juga: Pemkab Bandung Buka Peluang Kerja Sama Pengelolaan Stadion Si Jalak Harupat
Untuk pilihan bidang pekerjaan, Disnaker Kabupaten Cirebon mengarahkan peserta ke sektor manufaktur. Novi menyebut kebijakan itu disusun berdasarkan evaluasi terhadap pengalaman pekerja asal Kabupaten Cirebon yang sebelumnya bekerja di Jepang. Program ini tidak merekomendasikan sektor pertanian karena Disnaker menerima sejumlah laporan tentang keterlambatan pembayaran upah dan perlindungan pekerja yang dinilai belum memadai dalam sebagian kasus. Laporan tersebut menjadi alasan yang disampaikan untuk tidak mengarahkan peserta ke sektor itu.
Menurut Novi, seluruh penempatan dalam program ini berada di sektor manufaktur. Sebagian peserta akan bekerja di Panasonic, sedangkan lainnya ditempatkan di sektor manufaktur berbeda di Jepang. Keterangan tersebut menegaskan fokus bidang program sekaligus menunjukkan bahwa tujuan penempatan tidak terbatas pada satu perusahaan saja.
Pendampingan juga disiapkan setelah peserta tiba di Jepang. Disnaker Kabupaten Cirebon bekerja bersama LPK untuk mengawal peserta selama menjalani program, sehingga mereka tidak langsung dilepas setelah sampai di negara tujuan. Masa program magang berlangsung sekitar tiga tahun. Peserta yang memenuhi persyaratan setelahnya dapat difasilitasi untuk melanjutkan ke skema Specified Skilled Worker (SSW), yang juga dikenal sebagai Tokutei Ginou.
Baca juga: Polres Cimahi Musnahkan 150 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar
Novi mengatakan pendampingan LPK direncanakan berlangsung sampai kontrak magang selesai. Sesudah masa itu, peserta yang memenuhi ketentuan dapat melanjutkan ke SSW. Ia menegaskan pengawalan tidak berhenti ketika peserta berangkat atau menyelesaikan magang, tetapi mencakup masa program di Jepang hingga mereka kembali ke Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun Disnaker Kabupaten Cirebon, sekitar 1.000 warga Kabupaten Cirebon saat ini tercatat bekerja maupun mengikuti program magang di Jepang. Jepang juga termasuk dalam 10 negara tujuan utama pekerja asal daerah tersebut. Data ini mencakup warga yang bekerja dan yang masih mengikuti program magang, sebagaimana dicatat oleh Disnaker.





