Kemenko PMK Perkuat Sinergi untuk Tangani Kekerasan di Perguruan Tinggi
CIANJUR.CO - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memperkuat pencegahan dan penanganan korban kekerasan di perguruan tinggi. Rancangan kebijakan tersebut diarahkan untuk menyatukan langkah berbagai kementerian dan lembaga, sekaligus memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak dalam melindungi korban.
Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, pembahasan berlangsung dalam Rapat Penyusunan SKB Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan di Perguruan Tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Jakarta, Selasa (13/10/2026). Rapat dipimpin Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK, Nia Reviani, dengan melibatkan perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Perlindungan Perempuan dari Kekerasan di Lingkup Pendidikan Tinggi pada 29 September 2026. Pembahasan lanjutan menekankan perlunya koordinasi lintas sektor agar mekanisme di lingkungan perguruan tinggi tidak berjalan sendiri, melainkan terhubung dengan layanan perlindungan yang tersedia di daerah.
Penguatan sinergi dipandang penting karena perlindungan korban membutuhkan rangkaian dukungan, mulai dari penanganan awal hingga rujukan dan pemulihan. Melalui SKB, Kemenko PMK mendorong kebijakan yang terpadu agar korban dapat memperoleh layanan secara cepat, tepat, komprehensif, dan berkelanjutan. Inisiatif ini juga dimaksudkan untuk memperjelas pembagian peran antarpihak yang terlibat.
Penguatan pencegahan dan keterhubungan layanan
Penyusunan SKB berangkat dari kebutuhan untuk menjamin hak setiap orang atas lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, nondiskriminatif, dan bebas dari kekerasan. Upaya pencegahan maupun penanganan tidak dapat dilakukan secara sektoral. Kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, pemerintah daerah, serta jejaring penyedia layanan perlu menjalankan peran secara terpadu.
Baca juga: Kemenko PMK Matangkan Persiapan PON XXII 2028
Hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) menunjukkan perlunya koordinasi lintas sektor yang lebih kuat. Selain itu, perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban perlu dioptimalkan, sementara kapasitas Satgas PPKPT juga perlu ditingkatkan. Catatan tersebut menjadi salah satu dasar untuk merancang kebijakan yang dapat menghubungkan kebutuhan di kampus dengan dukungan layanan yang tersedia.
Pencegahan juga akan diperkuat melalui sejumlah upaya yang saling berkaitan, yakni edukasi, peningkatan literasi, deteksi dini, serta penguatan kapasitas sivitas akademika. Langkah-langkah tersebut diarahkan untuk mendukung terciptanya lingkungan perguruan tinggi yang aman dan inklusif, bukan hanya memperkuat penanganan setelah kekerasan terjadi.
Salah satu perhatian dalam rancangan SKB adalah hubungan layanan antara Satgas PPKPT di perguruan tinggi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), fasilitas pelayanan kesehatan, serta penyedia layanan lainnya. Hubungan ini dibutuhkan agar korban tidak berhenti pada penanganan awal di kampus, tetapi bisa mengakses layanan lanjutan sesuai kebutuhannya.
Layanan lanjutan yang menjadi perhatian mencakup pendampingan, rehabilitasi sosial, perlindungan, dan pemulihan. Karena itu, rancangan SKB diarahkan untuk menyelaraskan Standar Operasional Prosedur (SOP), alur penanganan dan rujukan, pembagian peran, titik layanan, serta mekanisme tindak lanjut. Penyelarasan tersebut dimaksudkan agar mekanisme internal perguruan tinggi dapat terhubung lebih efektif dengan sistem layanan daerah dan menghasilkan penanganan yang aman, terpadu, serta berkesinambungan.
Baca juga: Perpres 41/2026, Airlangga Ditugaskan Perkuat Logistik Nasional
Pembahasan juga mencakup dukungan pembiayaan dan layanan korban, dengan pelaksanaan sesuai tugas, fungsi, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk dukungan yang dibahas antara lain fasilitasi pembiayaan layanan melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik sesuai ketentuan yang berlaku, pemeriksaan dan visum bagi korban, serta pendampingan dan penanganan, termasuk fasilitasi penghitungan restitusi.
Selain itu, rancangan memuat penyediaan atau fasilitasi rumah aman bagi korban sesuai kebutuhan. Berbagai dukungan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari layanan yang perlu saling melengkapi, sehingga rujukan dapat menyesuaikan kebutuhan korban dan tidak terputus setelah satu tahap penanganan.
Pembagian peran dan pemantauan kebijakan
Dalam rancangan SKB, Kemendiktisaintek dan Kementerian Agama diharapkan memperkuat pelaksanaan pencegahan dan penanganan di lingkungan perguruan tinggi sesuai kewenangan masing-masing. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung penguatan layanan dan keterhubungannya dengan UPTD PPA, sedangkan Kementerian Dalam Negeri mendorong dukungan pemerintah daerah.
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial mendukung layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan perlindungan sesuai kewenangannya. Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan turut berperan dalam penanganan, penegakan hukum, perlindungan korban, dan penguatan upaya perlindungan dari kekerasan.
Baca juga: Paviliun Pilihan Busan di TEI 2026 Buka Asa Ekspor UMKM
Kemenko PMK menjalankan fungsi sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan lintas sektor. Peran tersebut ditujukan agar komitmen bersama dapat diterjemahkan menjadi langkah yang terkoordinasi dan berkelanjutan. Penguatan koordinasi juga meliputi penyelarasan pembagian kewenangan, mekanisme pertukaran dan pemanfaatan data, serta pengembangan pemantauan dan evaluasi agar pelaksanaan kebijakan bisa ditindaklanjuti secara lebih terarah.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan menjadi bagian dari rancangan untuk menilai efektivitas pelaksanaan kebijakan. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi direncanakan disampaikan secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Tata kelola data dan pelaporan juga perlu diperkuat untuk mendukung koordinasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Kemenko PMK mendorong agar SKB tidak berhenti sebagai penyelarasan dokumen. Kebijakan itu diharapkan menjadi landasan bagi penguatan kapasitas Satgas PPKPT, peningkatan koordinasi antara perguruan tinggi dan layanan di daerah, serta keberlanjutan perlindungan dan pemulihan korban. Penyempurnaan rancangan akan terus dilakukan melalui koordinasi dan pembahasan bersama kementerian serta lembaga terkait.
Proses tersebut diharapkan menghasilkan komitmen bersama yang operasional, terukur, dan sesuai dengan tugas serta kewenangan setiap pihak. Arah akhirnya adalah memperkuat upaya mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, nondiskriminatif, dan bebas dari kekerasan.