UPDATE

Sertifikat Tanah Kas Desa Cimacan untuk Lahan 1,6 Hektare Diserahkan

10/02/2026 12:00

CIANJUR.CO - Pemerintah Kabupaten Cianjur menerbitkan sertifikat tanah kas untuk Pemerintah Desa Cimacan. Lahan yang tercakup dalam sertifikat tersebut memiliki luas 1,6 hektare dan diperuntukkan bagi beragam fasilitas publik. Penerbitan sertifikat ini menjadi langkah untuk memberikan kepastian hukum atas aset desa sekaligus mendukung pemanfaatannya bagi masyarakat.

Dikutip dari laman resmi CianjurKab, penyerahan sertifikat berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, di Pelataran Mesjid Al-Amanah, Kampung Singabarong, RT 006 RW 008, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas. Informasi tersebut disampaikan oleh Pemkab Cianjur dalam pemberitaan mengenai penyerahan tanah kas desa itu.

Lahan seluas 1,6 hektare tersebut direncanakan untuk menunjang kebutuhan warga melalui fasilitas olahraga, sarana ibadah, koperasi desa, serta fasilitas umum lainnya. Pemanfaatan yang beragam itu menjadi bagian dari tujuan agar aset desa dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya tercatat sebagai tanah milik desa.

Baca juga: Rembug Warga di Sukanagara, Bupati Cianjur Serap Aspirasi Masyarakat

Dalam sambutannya, Bupati Cianjur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Desa Cimacan beserta seluruh jajaran perangkat desa. Bupati menilai komitmen perangkat desa untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat merupakan hal yang penting dalam mengelola aset dan fasilitas yang tersedia.

Bupati juga menegaskan bahwa lahan milik pemerintah daerah maupun lahan desa pada prinsipnya merupakan milik masyarakat. Karena itu, penggunaannya perlu diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan umum. Pesan tersebut berkaitan langsung dengan rencana pemanfaatan tanah kas desa Cimacan sebagai lokasi sejumlah fasilitas yang dapat digunakan warga.

Baca juga: Abi Ramzi Buka Bulan Dana PMI Cianjur 2026, Ajak Warga Bersolidaritas

“Titip jangan mempersulit masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas yang ada. Lahan ini harus benar-benar digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Bupati. Ia mengingatkan agar akses masyarakat terhadap fasilitas yang disediakan tidak dipersulit dan penggunaan lahan tetap sesuai dengan tujuan bersama.

Selain menekankan pemanfaatan untuk kepentingan umum, Bupati mengingatkan pentingnya menjaga sarana dan prasarana yang telah disediakan. Hal yang perlu diperhatikan mencakup kebersihan, keamanan, dan tata penggunaan. Perawatan serta pengaturan tersebut diperlukan agar fasilitas bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Gebyar Rutilahu Cianjur, 1.546 Rumah Dibangun Serentak di 22 Kecamatan

Penyerahan sertifikat diharapkan menjadi fondasi bagi pembangunan desa yang berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Desa Cimacan. Dengan kepastian hukum atas aset desa, lahan tersebut diharapkan dapat dioptimalkan sesuai peruntukan fasilitas olahraga, sarana ibadah, koperasi desa, dan fasilitas umum lainnya.

Setelah rangkaian acara penyerahan selesai, Bupati Cianjur bersama jajaran meninjau pembangunan. Keterangan mengenai peninjauan tersebut disampaikan tanpa rincian lebih lanjut mengenai pembangunan yang dikunjungi. Peninjauan itu menjadi bagian dari kegiatan Bupati dan jajaran setelah acara penyerahan sertifikat tanah kas desa di Cimacan.