UPDATE

Realisasi Pupuk Bersubsidi Cianjur Berbeda, Organik Baru 16,75 Persen

12/10/2026 23:51

CIANJUR.CO - Penebusan pupuk bersubsidi di Kabupaten Cianjur hingga Agustus 2026 belum mencapai tingkat yang sama untuk setiap jenis. Pupuk NPK mencatat realisasi tertinggi, yakni 61,94 persen dari alokasi, disusul urea sebesar 51,73 persen. Sementara itu, pupuk organik menjadi jenis dengan realisasi terendah, yaitu 16,75 persen.

Perbedaan angka tersebut menggambarkan jumlah pupuk yang telah ditebus petani dibandingkan alokasi masing-masing jenis. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Cianjur menyatakan terus memantau penyaluran agar pupuk sebagai sarana produksi pertanian dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan. Berdasarkan laporan iNews Cianjur, data capaian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DTPHP Kabupaten Cianjur, Wahyu Ginanjar, pada Senin (12/10/2026).

Untuk pupuk urea, pemerintah mengalokasikan 42.348.000 kilogram. Dari jumlah itu, petani telah menebus 21.906.715 kilogram sampai Agustus 2026. Wahyu menyebut realisasi tersebut setara dengan sekitar 51,73 persen dari alokasi. Dengan demikian, angka yang disampaikan menunjukkan penebusan yang tercatat pada periode itu, bukan ukuran tunggal untuk menilai seluruh kebutuhan pupuk di lapangan.

Baca juga: Warga Panyindangan Cibinong Butuh Jembatan Gantung di Kali Ciselang

Pada jenis NPK, alokasinya mencapai 37.000.000 kilogram. Penebusan tercatat sebanyak 22.918.759 kilogram atau 61,94 persen, lebih tinggi daripada persentase urea. Adapun pupuk organik mendapat alokasi 40.000 kilogram, dengan 6.700 kilogram telah ditebus petani. Capaian pupuk organik tersebut mencapai 16,75 persen dan menjadi persentase terendah di antara tiga jenis yang dilaporkan.

Wahyu menjelaskan, perbedaan realisasi penebusan tidak berdiri sendiri. Kebutuhan petani, besaran alokasi yang diterima, serta waktu pemupukan yang mengikuti tahapan budidaya di lapangan turut memengaruhi jumlah pupuk yang ditebus. Karena jadwal dan kebutuhan pemupukan berkaitan dengan tahapan budidaya, penebusan setiap jenis dapat berlangsung dengan capaian berbeda.

Ia juga mengingatkan agar angka penebusan tidak disamakan dengan keseluruhan kebutuhan petani maupun ketersediaan pupuk yang telah dialokasikan. Petani menebus pupuk berdasarkan hak masing-masing dan kebutuhan pada periode pemupukan. Karena itu, persentase realisasi menunjukkan penebusan yang sudah dilakukan, sedangkan kebutuhan dan pemanfaatan pupuk berkaitan dengan kondisi serta waktu pemupukan petani.

Baca juga: Dapodik Cianjur Catat 35.271 Siswa Kelas VII pada 2026

Ketentuan penerima juga menjadi bagian penting dalam proses penyaluran. DTPHP Cianjur menegaskan pupuk bersubsidi tidak bisa diperoleh hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Petani harus lebih dahulu terdaftar sebagai penerima dan mempunyai alokasi pupuk yang ditetapkan sesuai ketentuan. Artinya, kepemilikan identitas saja tidak menggantikan persyaratan status penerima maupun alokasi.

Penebusan harus dilakukan melalui kios atau penyalur pupuk bersubsidi resmi yang telah ditetapkan. Dalam proses itu, KTP berfungsi sebagai identitas untuk memverifikasi kecocokan data penerima dengan alokasi yang tercatat dalam sistem. Wahyu menegaskan, “Kepemilikan KTP saja tidak otomatis membuat seorang petani berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.” Ia menjelaskan hak memperoleh pupuk ditentukan oleh status penerima dan alokasi yang telah ditetapkan, sedangkan KTP digunakan untuk keperluan verifikasi.

Untuk menjaga penyaluran tepat sasaran, DTPHP Cianjur berkoordinasi dengan penyuluh pertanian dan pihak terkait. Pemantauan dilakukan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung kebutuhan petani di lapangan. Upaya tersebut berkaitan dengan mekanisme penerima dan penebusan, sehingga pupuk disalurkan melalui jalur resmi kepada petani yang terdaftar dan memiliki alokasi.

Baca juga: Disdukcapil Cianjur Jaga Layanan Adminduk di Tengah Efisiensi

Wahyu menyebut pupuk bersubsidi sebagai salah satu instrumen pemerintah untuk mendukung kegiatan budidaya dan menjaga produktivitas pertanian. Namun, menurut dia, peningkatan hasil tidak dapat hanya mengandalkan ketersediaan pupuk. Ia menyatakan ada sejumlah faktor lain yang turut memengaruhi produktivitas, termasuk benih berkualitas, pengairan, mekanisasi pertanian, pengendalian organisme pengganggu tanaman, penerapan teknologi budidaya, dan penanganan pascapanen.

Dukungan terhadap berbagai aspek tersebut dinilai penting agar kegiatan pertanian berjalan optimal, hasil produksi tetap terjaga, dan kapasitas produksi petani dapat terus ditingkatkan. Wahyu menegaskan seluruh aspek itu perlu mendapat dukungan agar produktivitas pertanian tetap terjaga dan meningkat. Penjelasan tersebut melengkapi pemantauan penyaluran pupuk yang dilakukan DTPHP, tanpa mengubah ketentuan bahwa penebusan bersubsidi tetap bergantung pada status penerima serta alokasi masing-masing petani.