CIANJUR.CO – Komisi IV DPRD Jawa Barat mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) khusus yang mengatur pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah. Melalui aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran APBD untuk membina dan mendanai kelompok pengolah sampah berbasis masyarakat, termasuk bank sampah dan kelompok swadaya.
Usulan bernama Raperda Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah itu disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar di Bandung, Selasa. Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, rancangan tersebut ditujukan untuk menyediakan payung hukum khusus bagi komunitas yang bekerja mengolah sampah di tingkat hulu.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Fikri Hudi Oktiarwan menjelaskan, aturan pengelolaan sampah yang saat ini berlaku belum secara khusus mengakomodasi kebutuhan komunitas tersebut. Perda Nomor 12 Tahun 2010 juncto Perda Nomor 1 Tahun 2016, menurut dia, belum memuat dukungan dana dan sarana maupun pengakuan legalitas bagi komunitas pengolah sampah di tingkat hulu.
Baca juga: Aten Munajat Dorong Budaya Sunda Ditanamkan kepada Generasi Muda
Fikri mengatakan, rancangan baru diperlukan agar keberadaan kelompok masyarakat tidak hanya diakui, tetapi juga diperkuat sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah. “Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan pengakuan, memperkuat kedudukannya sebagai mitra strategis, meningkatkan kapasitas, serta memperluas akses terhadap kemitraan, pendanaan, dan sarana prasarana,” kata Fikri.
Dengan demikian, ruang lingkup yang disampaikan dalam usulan itu mencakup beberapa bentuk dukungan: pengakuan terhadap komunitas, penguatan posisi mereka sebagai mitra, peningkatan kemampuan, serta akses terhadap pendanaan, kemitraan, dan fasilitas. Komunitas yang dimaksud antara lain bank sampah dan kelompok swadaya yang melakukan pengolahan sampah berbasis masyarakat.
Fikri juga mengaitkan rancangan pemberdayaan tersebut dengan perubahan pola pengelolaan sampah. Sistem yang selama ini terpusat atau end-of-pipe dan bergantung pada tempat pemrosesan akhir (TPA) dinilai perlu bergeser ke pengolahan yang lebih terdesentralisasi di tingkat hulu. Titik pengolahan yang disebut meliputi rumah tangga, pasar, dan kampus.
Baca juga: Dinsos Cianjur Perbarui Data Bansos, Desil 1 Jadi Sasaran Utama
Menurut Fikri, pergeseran itu mendesak untuk mencegah pencemaran yang berkaitan dengan air lindi atau leachate, serta mengurangi risiko gas metana di TPA. Penjelasan tersebut menjadi salah satu alasan yang mendasari penguatan peran komunitas pengolah sampah sejak dari sumbernya, bukan hanya mengandalkan sistem terpusat.
Raperda itu juga dimaksudkan menjadi landasan yuridis bagi Pemprov Jabar untuk menyalurkan alokasi anggaran daerah. Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat gotong royong warga, menggerakkan bank sampah, dan membangun ekonomi sirkular berbasis daur ulang di seluruh Jawa Barat. Materi sumber tidak merinci besaran anggaran atau bentuk bantuan tertentu yang akan diberikan.
Baca juga: Kanwil Ditjenpas Jabar Masih Menunggu SK Pencabutan PB Indra Kenz
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara menyebut pengajuan Raperda Prakarsa oleh Komisi IV merupakan tindak lanjut persetujuan dalam rapat paripurna internal pada 30 September 2026. Dengan pengajuan resmi di rapat paripurna, proses legislasi selanjutnya akan memasuki tahapan untuk memperoleh tanggapan dari pihak eksekutif.
Iswara mengatakan tanggapan resmi tersebut akan didengarkan dalam Rapat Paripurna Pendapat Gubernur Jabar pada Jumat, 9 Oktober 2026. Tahap itu menjadi agenda berikutnya setelah Komisi IV menyampaikan usulan rancangan peraturan daerah mengenai pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah.





