Pemkab Cianjur Siapkan Empat RSUD untuk Program Perlindungan Kesehatan Jabar

15/10/2026 22:03

CIANJUR.CO - Pemerintah Kabupaten Cianjur menyiapkan empat rumah sakit umum daerah (RSUD) untuk terlibat dalam program perlindungan kesehatan masyarakat yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keempat rumah sakit itu adalah RSUD Sayang Cianjur, RSUD Cimacan, RSUD Pagelaran, dan RSUD Sindangbarang.

Berdasarkan laporan iNews Cianjur, keterlibatan rumah sakit tersebut merupakan bagian dari kerja sama layanan kesehatan yang mencakup 86 rumah sakit di Jawa Barat. Program itu ditujukan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit, termasuk bagi pasien yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan maupun jaminan kesehatan lainnya.

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menyatakan pemerintah kabupaten mendukung program yang telah disepakati Pemprov Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, dan rumah sakit beberapa waktu lalu. Meski dukungan daerah telah disampaikan, pelaksanaan di lapangan masih menunggu petunjuk teknis yang akan menjadi dasar bagi seluruh pihak.

Wahyu mengatakan ketentuan tersebut perlu menjelaskan sejumlah hal, mulai dari mekanisme pembiayaan, daftar rumah sakit yang berpartisipasi, persyaratan penerima manfaat, hingga prosedur pengajuan klaim. Ia menyampaikan hal itu kepada awak media pada Kamis (15/10/2026). Menurutnya, pemahaman yang sama atas petunjuk teknis diperlukan agar pelaksanaan kesepakatan dapat dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Baca juga: Riki Sopana Ditemukan Membusuk di Jurang Sindangbarang

“Langkah yang perlu dilakukan adalah memastikan petunjuk teknis, mekanisme pembiayaan, rumah sakit yang berpartisipasi, persyaratan penerimaan, serta tata cara pengajuan klaim dipahami seluruh pihak,” kata Wahyu.

Pemkab Cianjur, lanjut Wahyu, telah menyiapkan anggaran melalui APBD Perubahan untuk mendukung program tersebut. Namun, anggaran itu belum serta-merta menjadi dasar pelayanan sebelum ketentuan teknis ditetapkan. Pemerintah daerah masih menunggu aturan mengenai penyaluran pembiayaan dan penyelenggaraan layanan supaya pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Data kepesertaan jaminan kesehatan Cianjur

Data pemerintah daerah mencatat 888.579 jiwa di Cianjur telah terdaftar dalam berbagai segmen kepesertaan jaminan kesehatan. Di sisi lain, masih ada 90.124 jiwa yang belum memiliki jaminan kesehatan. Jika kedua kelompok itu dihitung bersama, jumlah penduduk dalam data tersebut mencapai 978.703 jiwa.

Angka itu memperlihatkan adanya puluhan ribu warga yang belum tercakup dalam kepesertaan jaminan kesehatan. Data tersebut menjadi gambaran jumlah warga yang masih memerlukan perhatian dalam pemenuhan akses layanan kesehatan. Sementara itu, kelompok yang telah terdaftar terbagi ke dalam beberapa jenis kepesertaan dengan jumlah yang berbeda-beda.

Baca juga: Sembilan Eks Admin Judi Online Kamboja Ditangkap di Sukaresmi Cianjur

Sebanyak 228.104 jiwa tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah berjumlah 436.394 jiwa. Adapun peserta PBPU mandiri tercatat sebanyak 177.066 jiwa, sedangkan peserta BP berjumlah 3.423 jiwa.

Untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), data pemerintah daerah mencatat 6.866 peserta dari penyelenggara negara dan 36.726 peserta dari badan usaha. Rincian tersebut merupakan bagian dari total 888.579 jiwa yang sudah terdaftar dalam berbagai segmen jaminan kesehatan di Cianjur.

Untuk mengakses layanan dalam program, masyarakat perlu menyiapkan KTP atau identitas lain yang menunjukkan status sebagai warga Jawa Barat. Pemohon juga dipersyaratkan mengisi surat pernyataan untuk memperoleh pelayanan setara kelas III. Namun, persyaratan lengkap maupun tata cara pengajuan belum ditetapkan secara resmi karena masih menunggu petunjuk teknis.

Karena itu, masyarakat diimbau memastikan informasi yang diterima sesuai dengan ketentuan resmi yang nantinya ditetapkan pemerintah. Pemkab Cianjur menyediakan saluran pengaduan melalui Sekretariat Daerah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Hotline Pengaduan Dinas Kesehatan di nomor 0813-9931-952.

Baca juga: Basarnas Cari Nelayan Hilang Setelah Perahu Ditemukan Tanpa Awak di Sindangbarang

Kerja sama melibatkan 86 rumah sakit

Dalam keterangan yang dilansir dari laman jabarprov.go.id, Pemprov Jawa Barat menyebut masyarakat kini semakin mudah mengakses layanan rumah sakit, baik untuk pengobatan yang ditanggung BPJS maupun yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Kerja sama dilakukan dengan RSUD se-Jawa Barat, rumah sakit pusat rujukan yang berada di Jawa Barat dan Jakarta, serta sejumlah rumah sakit swasta.

Dari 86 rumah sakit yang terlibat, tujuh merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan 79 lainnya telah sepakat menjalin kerja sama. Empat RSUD di Cianjur yang disiapkan Pemkab menjadi bagian dari upaya kerja sama tersebut. Cakupan rumah sakit yang tersebar itu dimaksudkan untuk memperluas jangkauan pelayanan, termasuk bagi pasien yang berada di luar wilayah administrasinya.

Pasien yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS atau asuransi maupun jaminan kesehatan lainnya tetap dapat memperoleh pelayanan dengan pembiayaan setingkat kelas III. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan alasan pemerintah perlu hadir dalam situasi tersebut. “Negara harus hadir ketika rakyat mengalami kesusahan,” ujar Dedi pada Sabtu (10/10/2026).