UPDATE

Sembilan Eks Admin Judi Online Kamboja Ditangkap di Sukaresmi Cianjur

15/10/2026 16:33

CIANJUR.CO - Sembilan orang ditangkap polisi setelah diduga menjalankan praktik judi online dari sebuah vila di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Mereka disebut pernah bekerja sebagai admin judi online di Kamboja. Setelah kembali, para pelaku diduga membuka situs sendiri di Cianjur. Dalam perkara ini, mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pengungkapan kasus bermula dari temuan polisi mengenai maraknya pesan WhatsApp yang menawarkan situs judi online. Pesan-pesan tersebut menjadi petunjuk awal bagi penyelidikan, yang kemudian menelusuri lokasi kegiatan di balik penawaran itu. Berdasarkan laporan detikJabar, penyelidikan mengarah ke sebuah vila di Sukaresmi yang diduga menjadi markas sindikat judi online.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan anggota Satreskrim Polres Cianjur mendatangi vila tersebut setelah mendapatkan dugaan bahwa lokasi itu digunakan sebagai markas. Saat petugas tiba, mereka menemukan aktivitas pengoperasian situs judi online. “Kami mendapati adanya aktivitas pengoperasian situs judi online di sana,” kata Alexander, Kamis (15/10/2026).

Baca juga: Basarnas Cari Nelayan Hilang Setelah Perahu Ditemukan Tanpa Awak di Sindangbarang

Orang-orang yang bekerja di lokasi itu kemudian diamankan. Selain menangkap para pelaku, polisi membawa puluhan unit handphone yang disebut digunakan untuk merekrut member baru. Perangkat tersebut dijadikan barang bukti. Dengan demikian, penindakan di vila itu mencakup orang-orang yang menjalankan kegiatan sekaligus alat komunikasi yang dipakai dalam perekrutan.

Jumlah orang yang ditangkap sebanyak sembilan. Mereka berinisial TC (20), KW (28), MI (29), N (30), PS (26), J (23), RS (30), R (24), dan OC (33). Menurut Alexander, seluruhnya bertugas sebagai telemarketing. Para tersangka berusia antara 20 dan 33 tahun, dan bekerja dari lokasi yang didatangi polisi di Sukaresmi.

Baca juga: Polisi Pastikan Jasad dalam Karung di Cianjur Anak Perempuan

Pemeriksaan terhadap para tersangka juga membawa polisi pada informasi mengenai dua nama lain. YN disebut sebagai sosok yang diduga menjadi otak praktik judi online tersebut. Namun, keberadaannya belum diketahui polisi. “Kami masih buru keberadaannya,” kata Alexander. Pernyataan itu menunjukkan bahwa selain sembilan orang yang telah diamankan, polisi masih mencari pihak yang diduga memiliki peran penting dalam kegiatan tersebut.

Alexander menjelaskan, para pelaku menerima upah Rp 3 juta per bulan. Ia menyebut mereka merupakan eks admin judi online di Kamboja. Setelah pulang, menurut Alexander, mereka membuka situs sendiri di Cianjur. Keterangan mengenai pekerjaan terdahulu dan upah tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan tentang para tersangka yang menjalankan tugas telemarketing dalam operasional situs.

Baca juga: Polisi Selidiki Temuan Mayat Perempuan di Tanggeung Cianjur

Atas perkara tersebut, para pelaku dijerat Pasal 45 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Alexander menyatakan ancaman pidana yang dihadapi para tersangka adalah penjara maksimal 10 tahun. Sementara sembilan orang telah diamankan, polisi masih memburu YN yang diduga menjadi otak praktik itu.