PP Nomor 39 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Industri Dalam Negeri
CIANJUR.CO - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2026 tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping, dan Tindakan Imbalan atau PP TPTATI pada 22 September 2026. Regulasi tersebut hadir setelah melalui proses pembahasan yang berlangsung hampir satu dekade, dan diarahkan untuk memperkuat perlindungan industri dalam negeri sekaligus memodernisasi instrumen hukum perdagangan Indonesia.
Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan RI pada Rabu, 14 Oktober 2026, aturan ini menjadi landasan untuk menghadapi praktik perdagangan internasional yang tidak adil, lonjakan impor yang merugikan industri domestik, serta perubahan pola perdagangan global. Pemerintah menilai pengamanan pasar dalam negeri penting untuk menjaga keberlangsungan industri nasional, memperkuat daya saing produk lokal, dan mendorong iklim perdagangan yang sehat serta berkeadilan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan penerbitan PP tersebut sejalan dengan program kerja utama Kementerian Perdagangan, yakni pengamanan pasar dalam negeri. Menurut dia, aturan baru itu bukan sekadar memperbarui kerangka hukum tindakan pengamanan perdagangan, tetapi juga menyediakan pengaturan yang lebih adaptif terhadap tantangan perdagangan global.
“Terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2026 merupakan capaian penting bagi pemerintah yang juga sesuai dengan program kerja utama Kemendag, yaitu pengamanan pasar dalam negeri,” ujar Budi Santoso. Ia menyoroti pengaturan praktik penghindaran tindakan antidumping dan tindakan imbalan sebagai salah satu bagian penting dari pembaruan tersebut.
Baca juga: Insentif Bea Masuk Plastik 0% Berlaku Enam Bulan, Pemerintah Evaluasi
Praktik penghindaran atau circumvention dapat dilakukan melalui berbagai cara. Dalam materi Kementerian Perdagangan, bentuk yang disebutkan meliputi perubahan rute pengiriman, pengalihan negara asal, perubahan pola produksi, maupun bentuk transaksi lain yang berpotensi digunakan untuk menghindari tindakan perdagangan. Pola-pola tersebut dapat berhubungan dengan upaya menghindari tindakan yang telah dikenakan terhadap suatu produk.
Indonesia untuk pertama kalinya memasukkan pengaturan khusus anti-circumvention ke dalam kerangka regulasi TPTATI melalui PP Nomor 39 Tahun 2026. Budi menyebut langkah ini sebagai terobosan yang dapat memperkuat kemampuan pemerintah merespons pola perdagangan yang terus berkembang. Pengaturan itu juga ditujukan untuk menjaga agar tindakan antidumping dan tindakan imbalan yang sudah diberlakukan tetap efektif, dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Keberadaan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa perlindungan perdagangan tidak hanya berkaitan dengan penetapan tindakan terhadap suatu praktik atau kondisi impor. Pemerintah juga memerlukan aturan untuk mengantisipasi cara-cara yang berpotensi mengurangi daya guna tindakan yang telah diterapkan. Dengan demikian, kerangka hukum yang diperbarui mencakup upaya menghadapi perubahan pola perdagangan internasional, selain menyediakan dasar bagi tindakan pengamanan itu sendiri.
Baca juga: Pemerintah Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Bidik Pertumbuhan 8 Persen
PP Nomor 39 Tahun 2026 juga menyempurnakan sejumlah substansi yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2011. Pembaruan tersebut mencakup penambahan pengaturan tindakan pengamanan bilateral dan regional, serta tindakan perdagangan di kawasan berfasilitas. Selain itu, regulasi baru memperkuat mekanisme penyelidikan dan menyinkronkan pengaturan trade remedies dengan komitmen Indonesia di WTO.
Rangkaian penyempurnaan itu berkaitan dengan proses penanganan tindakan perdagangan, mulai dari penyelidikan hingga penerapannya. Kementerian Perdagangan menyatakan pembaruan diharapkan meningkatkan efektivitas proses tersebut, memperjelas koordinasi antarkementerian dan lembaga, serta memberi kepastian hukum bagi industri dalam negeri dan pelaku usaha. Dengan mekanisme yang lebih jelas, pelaksanaan tindakan perdagangan diharapkan memiliki prosedur yang dapat dipahami oleh pihak-pihak terkait.
Dalam penerapan tindakan, pemerintah menekankan perlunya hasil penyelidikan, bukti yang memadai, prosedur transparan, dan pemenuhan persyaratan hukum yang relevan. Unsur-unsur tersebut menjadi bagian dari penguatan aturan agar tindakan perdagangan tidak hanya tersedia sebagai instrumen perlindungan, tetapi juga diterapkan berdasarkan proses dan ketentuan yang telah ditetapkan. Sinkronisasi dengan komitmen Indonesia di WTO turut disebut sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi.
Baca juga: Indonesia-Finlandia Dorong Ekosistem Inovasi dan Perusahaan Rintisan
Budi mengatakan penguatan kerangka hukum dimaksudkan agar industri nasional memiliki kesempatan bersaing yang lebih adil di pasar domestik. Pada saat bersamaan, kepastian prosedur dan penerapan tindakan perdagangan sesuai ketentuan internasional diharapkan mendukung iklim usaha yang lebih terprediksi dan berkelanjutan. Pernyataan tersebut menempatkan perlindungan industri dan kepastian bagi pelaku usaha sebagai dua hal yang hendak dijaga melalui aturan baru.
Penerbitan PP TPTATI menjadi bagian dari komitmen pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan nasional melalui pembaruan regulasi yang merespons kebutuhan industri dan tantangan global. Dengan cakupan yang lebih komprehensif, termasuk pengaturan anti-circumvention, pemerintah menyediakan fondasi hukum untuk menjaga efektivitas perlindungan perdagangan dan memperkuat ketahanan industri dalam negeri. Kementerian Perdagangan juga menyebut pembaruan tersebut ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.