UPDATE

Insentif Bea Masuk Plastik 0% Berlaku Enam Bulan, Pemerintah Evaluasi

14/10/2026 18:39

CIANJUR.CO - Pemerintah memberikan fasilitas Bea Masuk (BM) sebesar 0% untuk bahan baku plastik tertentu selama enam bulan. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung daya saing industri nasional, terutama industri plastik yang memasok bahan baku bagi berbagai sektor manufaktur dan pemenuhan produk kebutuhan masyarakat. Pelaksanaannya akan dipantau dan dievaluasi untuk mengukur efektivitas serta memastikan fasilitas menjangkau kebutuhan industri pengguna.

Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, insentif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026, yang diundangkan pada 2 Oktober 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menempatkan insentif tersebut sebagai salah satu langkah menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah dinamika pasar global dan tren kenaikan harga bahan baku.

Keputusan mengenai fasilitas itu sebelumnya dibahas dan disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kemenko Bidang Perekonomian pada 28 April 2026. Setelah pembahasan tersebut, ketentuan tarif 0% dituangkan dalam PMK yang baru diundangkan pada 2 Oktober 2026. Jarak waktu antara keputusan rapat koordinasi dan penerbitan aturan itu kemudian menjadi salah satu hal yang disebut Airlangga perlu didalami dalam evaluasi.

Airlangga menjelaskan bahwa dasar utama intervensi pemerintah adalah kebutuhan bahan baku industri, dengan mempertimbangkan kondisi pasokan dalam negeri serta perkembangan harga internasional. “Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional,” ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (14/10).

Baca juga: Pemerintah Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Bidik Pertumbuhan 8 Persen

Kenaikan harga di pasar internasional menjadi salah satu latar kebijakan tersebut. Data harga terbaru per 13 Oktober 2026 menunjukkan harga Polypropylene (PP) naik sekitar 42,79% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada rentang perbandingan yang sama, harga Polyethylene (PE) meningkat sekitar 27,87%. Kementerian menyebut lonjakan harga bahan baku plastik dapat mengganggu keberlanjutan rantai pasok domestik.

Melalui tarif masuk 0% pada bahan baku yang tercakup, pemerintah berharap industri plastik nasional memperoleh ruang untuk menjaga efisiensi biaya produksi dan mempertahankan kesinambungan kegiatan usaha. Harapan itu berkaitan dengan peran industri plastik sebagai pemasok bahan baku bagi berbagai sektor manufaktur. Pemerintah juga menempatkan fasilitas ini sebagai bagian dari upaya menjaga daya tahan industri nasional sekaligus mendukung keberlanjutan kegiatan produksi di sektor-sektor tersebut.

Airlangga menegaskan komitmen pemerintah untuk merespons dinamika pasar global melalui kebijakan yang mendukung industri. “Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar global,” tambahnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks tekanan harga bahan baku dan kebutuhan menjaga pasokan, sedangkan dampak pelaksanaan insentif masih akan dinilai melalui pemantauan.

Baca juga: Indonesia-Finlandia Dorong Ekosistem Inovasi dan Perusahaan Rintisan

Enam pos tarif masuk dalam fasilitas

Dalam PMK Nomor 68 Tahun 2026, tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0% ditetapkan untuk enam pos tarif. Empat pos berkaitan dengan komoditas Polyethylene, yakni 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30. Dua pos lainnya mencakup komoditas Polypropylene, yaitu 3902.10.90 dan 3902.30.30. Fasilitas untuk pos-pos tarif tersebut berlaku selama enam bulan.

Ruang lingkup fasilitas dan pelaksanaannya akan menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi pemerintah. Pemantauan disebut akan dilakukan secara ketat, dengan meninjau data lapangan serta mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Informasi itu akan digunakan untuk menilai apakah insentif telah tepat sasaran dan memberikan multiplier effect yang diharapkan. Dengan demikian, evaluasi tidak hanya melihat keberadaan tarif 0%, tetapi juga pelaksanaan dan manfaat fasilitas bagi pihak yang menggunakan bahan baku.

Informasi awal dari pelaku usaha menunjukkan bahwa produk yang saat ini dikenakan fasilitas mayoritas berupa bahan baku plastik dalam bentuk cair. Sementara itu, kebutuhan industri hilir kemasan, kebutuhan rumah tangga, pertanian, serta UMKM adalah bahan baku plastik dalam bentuk pellet. Perbedaan bentuk produk tersebut menjadi catatan dalam menilai kesesuaian antara bahan baku yang memperoleh insentif dan kebutuhan industri pengguna yang disampaikan pelaku usaha.

Baca juga: Dradjad Hari Wibowo Dorong Percepatan Penyelesaian Hambatan Usaha

Pemerintah menyatakan hasil evaluasi dan pengukuran efektivitas akan menjadi landasan penting untuk menyempurnakan kebijakan pada masa mendatang. Airlangga mengatakan pemerintah akan meninjau data lapangan secara proaktif dan mendengarkan masukan berbagai pihak. Langkah itu dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan fasilitas efektif, tepat sasaran, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh industri pengguna. Masukan pemangku kepentingan juga menjadi bagian dari penilaian atas kecocokan kebijakan dengan kondisi yang dihadapi industri.

Selain persoalan bentuk bahan baku, Airlangga menyoroti waktu penerbitan insentif yang cukup lama sejak keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 28 April 2026. Menurutnya, rentang waktu tersebut perlu menjadi bahan pendalaman bersama efektivitas kebijakan dan konteks penerapannya. “Tentu menjadi catatan terkait penerbitan insentif yang cukup lama dari keputusan Rakor, sehingga perlu didalami lagi terkait efektivitas dan kontekstualisasinya,” pungkas Airlangga.