Pemerintah Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Bidik Pertumbuhan 8 Persen
CIANJUR.CO - Pemerintah memperkuat ekosistem ekonomi syariah untuk mendukung pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing nasional. Pengembangannya mencakup industri halal, akses pembiayaan, ekspor, kerja sama internasional, serta dana sosial syariah. Ekonomi syariah dinilai tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi berbasis agama, tetapi juga mengedepankan perdagangan yang adil dan transaksi atas dasar kerelaan bersama.
Dalam siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyampaikan bahwa prinsip ekonomi syariah dapat berlaku luas. Pernyataan itu disampaikan saat Opening Ceremony Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10). Ia menekankan pentingnya jaminan kehalalan dan kebaikan produk sejak awal hingga akhir rantai pasok.
“Ekonomi syariah itu jangan hanya kita lihat dari sisi agama, tapi sebenarnya pesannya itu adalah universal,” ujar Dradjad. Ia menjelaskan salah satu pesan tersebut adalah fair and just trade, atau perdagangan yang adil. Menurutnya, penerapan ekonomi syariah diharapkan menjamin prinsip halalan thayyiban dalam seluruh rantai pasok. Pendekatan ini sekaligus dipandang sebagai peluang untuk memperkuat industri dan memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Dradjad memaparkan, aset keuangan syariah nasional telah mencapai Rp3.131,02 triliun, setara 11,36 persen dari total aset keuangan nasional. Indonesia juga berada di peringkat ketiga dunia untuk sukuk berdasarkan nilai aset. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen pada 2027 dan bergerak menuju 8 persen dalam jangka menengah, dengan ekonomi syariah sebagai salah satu penggerak utama.
Baca juga: Indonesia-Finlandia Dorong Ekosistem Inovasi dan Perusahaan Rintisan
Untuk mencapai target tersebut, ia menyebut empat hal yang perlu diperhatikan. Investasi perlu tumbuh lebih cepat daripada produk domestik bruto dan diarahkan ke proyek bernilai tambah tinggi. Produktivitas juga harus meningkat, bukan sekadar menambah jumlah pekerja. Selain itu, ekspor bernilai tambah perlu ditopang efisiensi logistik, sementara ekonomi syariah perlu menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing.
Lima arah pengembangan dan potensi industri halal
Peluang di sektor ini terlihat dari proyeksi belanja muslim global yang diperkirakan mencapai USD3,56 triliun pada 2029. Pada periode yang sama, aset keuangan syariah global diproyeksikan mencapai USD9,72 triliun. Untuk menangkap peluang tersebut, pemerintah menempuh lima arah strategi: memperkuat industri halal dan UMKM halal, meningkatkan ekspor serta kerja sama internasional, menguatkan ekosistem halal, mengembangkan keuangan syariah, dan memperkuat dana sosial syariah.
Besarnya peran rantai nilai halal tercermin pada kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia. Pada Kuartal IV 2025, rantai nilai halal menyumbang 24,8 persen terhadap PDB, atau sekitar Rp1.524 triliun. Sementara itu, ekspor produk halal sepanjang 2025 mencapai USD63,4 miliar, dengan pertumbuhan sebesar 23 persen.
Penguatan ekosistem juga tampak pada jumlah sertifikasi dan cakupan pengakuan. Indonesia memiliki 4,4 juta sertifikat halal yang mencakup 14,6 juta produk, 39 negara mitra pengakuan sertifikasi, serta empat kawasan industri halal. Dalam sektor terkait, Indonesia menempati peringkat kedua dunia untuk pariwisata ramah muslim menurut GMTI 2026 dan peringkat pertama dunia untuk modest fashion.
Baca juga: Dradjad Hari Wibowo Dorong Percepatan Penyelesaian Hambatan Usaha
Akses pasar luar negeri terus didorong melalui kerja sama perdagangan. Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA) telah berlaku. Pemerintah juga menjalankan perundingan dengan GCC, serta dengan Turkiye, Pakistan, Bangladesh, dan Tunisia. Penguatan hubungan tersebut menjadi bagian dari strategi peningkatan ekspor dan kerja sama internasional yang telah ditetapkan.
Pembiayaan syariah dan sertifikasi halal
Di bidang pembiayaan, pemerintah mendorong inklusi keuangan syariah, terutama bagi UMKM dan masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan. Pembiayaan perbankan syariah tercatat Rp748,70 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 11,61 persen secara tahunan. Penyaluran KUR Syariah hingga 30 September 2026 mencapai Rp14,42 triliun kepada 146.893 debitur, atau 63,93 persen dari target.
Transformasi digital dan penguatan sertifikasi halal juga disebut berperan dalam memperluas ekosistem. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh sertifikat halal.
Baca juga: Airlangga Dorong Pemanfaatan CEPA untuk Perluas Pasar Ekspor Indonesia
Kebijakan wajib halal mulai berlaku pada 17 Oktober 2026. Pelaksanaannya ditujukan untuk melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan memperkuat daya saing industri nasional, dengan tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha. Hingga 14 Oktober 2026, Indonesia telah memiliki 123 Mutual Recognition Arrangement (MRA) Halal dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang mencakup 43 negara, termasuk China dan Australia.
Dradjad menyatakan Kemenko Perekonomian memastikan kebijakan wajib halal 2026 berjalan dengan memperhatikan kesiapan pelaku usaha, sementara BPJPH menjadi penanggung jawab utama. Ia berharap ISEF 2026 dapat memperkuat sinergi dan memperluas akses pasar serta pembiayaan syariah untuk mendukung pertumbuhan baru yang inklusif dan menyejahterakan.
Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala Lembaga Penjamin Simpanan Anggito Abimanyu, dan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. Hadir pula Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, para kepala daerah, duta besar negara sahabat, institusi keuangan syariah, akademisi, serta pelaku usaha.