Pilkades Serentak Cianjur Digelar 8 November 2026
CIANJUR.CO - Pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 berlangsung pada 8 November. Keputusan itu mengubah jadwal yang semula ditetapkan pada 18 Oktober 2026, sehingga hari pemungutan suara mundur tiga pekan. Perubahan jadwal tersebut telah diputuskan melalui Peraturan Bupati (Perbup) terbaru.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa sekaligus Sekretariat Panitia Pilkades Serentak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, menyampaikan kepastian itu pada Senin (19/10/2026). Berdasarkan laporan detikJabar, Dendi menyebut Perbup terbaru menjadi dasar penetapan tanggal pemungutan suara yang baru.
“Betul sudah diputuskan melalui Perbup terbaru. Dari yang semula digelar pada 18 Oktober, menjadi 8 November 2026 atau mundur 3 pekan dari jadwal semula,” kata Dendi. Dengan penetapan tersebut, tahapan Pilkades yang berdekatan dengan hari pemungutan suara juga disesuaikan, termasuk pengundian nomor urut calon kepala desa dan masa tenang.
Baca juga: 32 Pelajar Diamankan Usai Tawuran Bersenjata Tajam di Cianjur
Pengundian nomor urut calon kepala desa kini dijadwalkan pada 26 Oktober 2026. Dendi mengatakan agenda tersebut juga diundur. Berikutnya, masa tenang berlangsung selama enam hari, yakni dari 2 November hingga 7 November 2026. Pemungutan suara dijadwalkan setelah masa tenang berakhir, pada 8 November.
Dendi menjelaskan, perubahan jadwal memberikan tambahan waktu bagi penyelenggara untuk menyiapkan pelaksanaan pemilihan. Waktu persiapan itu tersedia bagi penyelenggara di tingkat kabupaten maupun desa. Menurutnya, tambahan waktu diperlukan agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan maksimal, terutama karena pemungutan suara kali ini menggunakan sistem digital untuk pertama kalinya.
Baca juga: Rumah Rusak dan Kerap Banjir, Lansia di Sindangbarang Menanti Bantuan
“Baik penyelenggara di tingkat kabupaten hingga desa bisa punya waktu lebih banyak untuk persiapan. Apalagi kan ini pertama kali pemilihan dilakukan secara digital,” ujar Dendi. Dengan demikian, penundaan tiga pekan tersebut berkaitan dengan kebutuhan persiapan pelaksanaan sistem pemilihan yang berbeda dari sebelumnya, bukan hanya perubahan tanggal pemungutan suara.
Pemkab Cianjur menyiapkan sekitar 400 unit tablet untuk mendukung pemungutan suara digital tanpa kertas suara. Perangkat itu akan disebarkan ke 47 desa. Jumlah tablet yang disiapkan untuk masing-masing desa tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di desa tersebut.
Baca juga: Tari Sunda dan Silat Meriahkan CFD di Alun-Alun Kabupaten Bogor
Dendi mengatakan tablet yang diperlukan akan disewa. Ia menjelaskan, kebutuhan perangkat itu hanya muncul untuk pemilihan yang berlangsung beberapa tahun sekali, sehingga menyewa dinilai lebih efisien daripada membeli. Sementara itu, sosialisasi mengenai cara pemilihan secara digital terus dilakukan. Kegiatan tersebut ditujukan agar warga siap menggunakan sistem pemungutan suara itu saat Pilkades berlangsung pada 8 November 2026.