• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Dalami Motif Perusakan Kafe di Katapang, Tiga Orang Ditangkap

by
October 7, 2026
in Berita
0
Polisi Dalami Motif Perusakan Kafe di Katapang, Tiga Orang Ditangkap

Polresta Bandung mengamankan tiga orang terkait perusakan kafe di Katapang. Motif dendam masih didalami dan polisi memburu satu orang lainnya.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR.CO – Polresta Bandung masih mendalami motif penyerangan dan perusakan sebuah kafe di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam penanganan perkara yang videonya viral di media sosial itu, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dan masih mencari seorang pelaku lainnya.

Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menyampaikan bahwa alasan para pelaku melakukan penyerangan belum dapat dipastikan. Mereka mengaku bertindak karena dendam terhadap seseorang yang disebut pernah mengeroyok kerabat salah satu pelaku. Namun, polisi belum menganggap pengakuan tersebut sebagai motif yang sudah terverifikasi.

“Motifnya kita terus dalami,” kata Tri di Bandung, Rabu. Ia menjelaskan bahwa keterangan mengenai dendam itu masih perlu diperiksa lebih lanjut, sebab bisa saja hanya merupakan pengakuan dari para pelaku. Hingga saat ini, kepolisian juga belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pengeroyokan yang disebut menjadi latar belakang kejadian.

Belum adanya laporan resmi tersebut menjadi salah satu hal yang masih diperhatikan dalam pendalaman. Dengan demikian, dugaan pengeroyokan yang dikaitkan dengan penyerangan kafe belum dapat dipastikan sebagai peristiwa yang mendasari aksi tersebut. Polisi tetap menelusuri alasan para pelaku sekaligus memeriksa peran masing-masing orang yang diduga terlibat.

Baca juga: Polresta Bandung Tangkap Tiga Tersangka Kasus Penggelapan 18 Motor

Tri menyebut aksi itu dilakukan secara acak dan tidak secara khusus menargetkan kafe di wilayah Kecamatan Katapang. Keterangan tersebut menggambarkan bahwa tempat kejadian merupakan lokasi yang terdampak dalam aksi, bukan sasaran tertentu yang telah dipilih secara khusus, menurut penjelasan polisi.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RA, 20 tahun, RH, 23 tahun, serta ARP, 15 tahun. ARP masih berusia di bawah umur. Polisi mengidentifikasi para terduga pelaku dengan menelusuri keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas yang telah dimiliki.

Tri mengatakan tim gabungan Satreskrim Polsek Katapang, dengan dukungan Satreskrim Polresta Bandung, mengamankan ketiganya pada Selasa (6/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas memperoleh petunjuk dari saksi-saksi dan CCTV. “Alhamdulillah diamankan tiga orang dengan satu pelaku di bawah umur,” ujarnya.

Baca juga: Dinkes Bandung Investigasi Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul 23 Paskal

Peristiwa penyerangan dan perusakan sendiri terjadi lebih dahulu, yakni pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 23.40 WIB. Dengan demikian, pengamanan tiga orang dilakukan sekitar tiga hari setelah kejadian. Polisi belum menyampaikan bahwa pencarian seluruh pihak yang diduga terlibat telah selesai, karena satu orang lain masih diburu.

Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi sweater yang digunakan pelaku dan terlihat dalam rekaman CCTV, sepeda motor yang digunakan untuk menuju tempat kejadian perkara, serta CCTV dari lokasi kejadian. Bukti-bukti itu menjadi bagian dari penyelidikan yang masih berlangsung, bersama keterangan saksi dan pendalaman terhadap peran setiap terduga pelaku.

Seorang terduga pelaku lain berinisial D masih dicari. Tri mengatakan identitas D telah diketahui dan meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri, baik kepada petugas maupun dengan datang ke kantor polisi terdekat. Ia mengingatkan agar D tidak menunggu sampai polisi melakukan upaya penindakan.

Baca juga: Dinkes Bandung Investigasi Resto 88 Seoul Usai 24 Laporan Gejala Keracunan

“Kita sampaikan kepada pelaku ini untuk segera menyerahkan diri atau silakan datang ke Polsek terdekat untuk menyerahkan diri,” kata Tri. Ia juga menyebut polisi dapat melakukan upaya tindakan tegas terukur apabila D tidak menyerahkan diri.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal untuk Pasal 262 adalah lima tahun, sedangkan Pasal 521 memuat ancaman maksimal dua tahun enam bulan. Selain pidana tersebut, terdapat denda sesuai kategori yang diatur dalam ketentuan undang-undang itu.

Tags: KatapangPerusakan kafePolresta BandungSatreskrim Polsek Katapang
Previous Post

Polresta Bandung Tangkap Tiga Tersangka Kasus Penggelapan 18 Motor

Next Post

25 Ribu Mahasiswa Dilibatkan Kelola Sampah Bandung Raya, Setara 10 SKS

Next Post
25 Ribu Mahasiswa Dilibatkan Kelola Sampah Bandung Raya, Setara 10 SKS

25 Ribu Mahasiswa Dilibatkan Kelola Sampah Bandung Raya, Setara 10 SKS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CIANJUR TERKINI

25 Ribu Mahasiswa Dilibatkan Kelola Sampah Bandung Raya, Setara 10 SKS

25 Ribu Mahasiswa Dilibatkan Kelola Sampah Bandung Raya, Setara 10 SKS

October 7, 2026
Polisi Dalami Motif Perusakan Kafe di Katapang, Tiga Orang Ditangkap

Polisi Dalami Motif Perusakan Kafe di Katapang, Tiga Orang Ditangkap

October 7, 2026
Polresta Bandung Tangkap Tiga Tersangka Kasus Penggelapan 18 Motor

Polresta Bandung Tangkap Tiga Tersangka Kasus Penggelapan 18 Motor

October 7, 2026
Dinkes Bandung Investigasi Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul 23 Paskal

Dinkes Bandung Investigasi Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul 23 Paskal

October 7, 2026

CIANJUR.CO adalah website City Directory Kota Cianjur yang merangkum informasi dari berbagai destinasi wisata, penginapan, kuliner, hiburan, area publik, hingga ke gedung pendidikan dan perkantoran. Selain itu juga mengangkat berita ringan yang ada di kota Cianjur.

KONTAK KAMI

Jl. Raya Puncak, Cugenang, Cianjur. Jawa Barat – Indonesia.
0899-862-5050
info@cianjur.co
www.cianjur.co

NAVIGASI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami

© 2024 Cianjur.Co

No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime

© 2024 Cianjur.Co