Polres Cianjur Ungkap Dugaan Perdagangan Anak Bermodus Prostitusi Online
CIANJUR.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan praktik prostitusi sebagai modus. Dalam perkara tersebut, tiga anak perempuan berusia 15 tahun diduga menjadi korban. Polisi mengamankan dua tersangka, AM (28) dan CC (32), dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menyampaikan bahwa pengungkapan itu disertai penyitaan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara. Berdasarkan laporan iNews Cianjur, barang bukti yang diamankan meliputi empat unit telepon seluler, pakaian korban, dan uang tunai. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan yang dijelaskan Kapolres menguraikan dugaan peran AM dalam mencari pelanggan. AM disebut menggunakan media sosial dan aplikasi untuk menawarkan jasa, dengan foto profil yang diperoleh dari internet. Setelah calon pelanggan ditemukan, AM menawarkan korban dan bernegosiasi mengenai tarif transaksi.
Baca juga: Pemkab Cianjur Targetkan Kemantapan Jalan 87,5 Persen pada 2027
Salah satu transaksi yang terungkap dalam penyidikan mencapai kesepakatan Rp1,8 juta. Tarif itu disebut untuk layanan jangka panjang, termasuk biaya penginapan. Dalam perkara ini, polisi menyatakan AM memperoleh keuntungan dari pembayaran yang diberikan pelanggan. Rincian tersebut menggambarkan alur dugaan transaksi yang dilakukan melalui penawaran kepada calon pelanggan.
Alexander menyatakan hasil pemeriksaan mengungkap adanya eksploitasi terhadap anak untuk kepentingan praktik prostitusi. “Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan fakta bahwa anak korban telah dieksploitasi untuk kepentingan praktik prostitusi,” papar Alexander. Ia juga menyampaikan bahwa AM mendapatkan keuntungan dari pembayaran pelanggan.
Baca juga: Warga Cugenang Pasang Pagar Bambu di Tebing Longsor
Polisi menyebut para korban diduga telah dijadikan pekerja seks sejak September 2026. Sementara itu, CC diketahui telah dua kali menggunakan jasa yang ditawarkan melalui AM. Keterangan tersebut menunjukkan dugaan peran berbeda dalam perkara: AM disebut menawarkan korban dan memperoleh keuntungan, sedangkan CC disebut sebagai pengguna jasa sebanyak dua kali.
Setelah diamankan, kedua tersangka ditempatkan dalam tahanan Mapolres Cianjur dan menjalani proses hukum. AM dijerat Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun CC dijerat Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka berbeda sebagaimana disampaikan dalam penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Asep Guntara Apresiasi Pelatihan TMT Kemnaker di Tiga Kecamatan Cianjur
Kapolres Cianjur juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap anak di lingkungan keluarga maupun tempat tinggal. Imbauan itu disampaikan seiring pengungkapan dugaan eksploitasi terhadap tiga anak dalam perkara ini. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan orang atau eksploitasi terhadap anak.