UPDATE

Petugas Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Sukaluyu dan Ciranjang

02/08/2026 12:00

CIANJUR.CO - Petugas gabungan Pemerintah Kabupaten Cianjur menertibkan dan membongkar kios serta bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Bandung–Cianjur, Minggu (2/8/2026). Kegiatan berlangsung di wilayah Kecamatan Sukaluyu dan Kecamatan Ciranjang, dengan sasaran bangunan yang berdiri di atas lahan yang tidak semestinya atau melanggar ketentuan.

Berdasarkan laporan Pemkab Cianjur, penertiban tersebut ditujukan untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan. Pemerintah juga menyebut kegiatan ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan mewujudkan kawasan yang lebih tertata, aman, serta nyaman bagi masyarakat. Dengan demikian, pembongkaran menjadi bagian dari penataan ruang jalan, bukan sekadar penanganan bangunan di dua kecamatan tersebut.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 juncto Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dasar lainnya adalah Surat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Nomor 411/OT.03/Satpol PP tertanggal 10 April 2026 mengenai tindak lanjut Indonesia Asri melalui Jawa Barat Berseka.

Baca juga: Rembug Warga di Sukanagara, Bupati Cianjur Serap Aspirasi Masyarakat

Selain itu, penertiban merujuk Surat Imbauan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur Nomor B/300/949/SATPOL PP-DAMKAR/07/2026, yang diterbitkan pada 6 Juli 2026. Kedua surat tersebut menjadi bagian dari landasan pelaksanaan kegiatan, bersama peraturan daerah yang mengatur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah lebih dahulu mengadakan sosialisasi serta menyampaikan surat imbauan dan pemberitahuan kepada pemilik bangunan. Mereka diminta membongkar bangunan secara mandiri dalam batas waktu yang telah ditentukan. Bangunan yang masih berada di lokasi setelah tenggat tersebut berakhir kemudian ditertibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Abi Ramzi Buka Bulan Dana PMI Cianjur 2026, Ajak Warga Bersolidaritas

Penertiban melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya turut bergabung dalam kegiatan tersebut. Keterlibatan unsur-unsur itu berlangsung dalam pelaksanaan pembongkaran dan pengamanan di lokasi.

Selama proses berlangsung, petugas melakukan pengamanan ketat. Arus lalu lintas di sekitar titik penertiban juga diatur agar aktivitas masyarakat tidak terganggu secara signifikan. Pengaturan lalu lintas tersebut menyertai pembongkaran kios dan bangunan yang dinilai berdiri di lahan yang tidak semestinya atau melanggar ketentuan.

Baca juga: Gebyar Rutilahu Cianjur, 1.546 Rumah Dibangun Serentak di 22 Kecamatan

Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap penertiban ini mendukung penataan kawasan perkotaan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Masyarakat diimbau tidak kembali mendirikan bangunan liar di sepanjang ruang milik jalan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Imbauan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keindahan, dan kepentingan bersama.