Polres Cianjur Musnahkan 8.070 Miras dan 6.603 Knalpot Brong
CIANJUR.CO - Polres Cianjur memusnahkan 8.070 minuman keras (miras) dan 6.603 knalpot brong yang disita dalam penindakan selama Juli hingga Desember 2025. Pemusnahan barang bukti itu digelar pada Jumat, 19 Desember 2025, sebagai bagian dari Operasi Lilin Lodaya 2025 untuk mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dikutip dari laman resmi CianjurKab, kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta Ketua MUI Kabupaten Cianjur. Pemkab Cianjur menyebut kehadiran unsur aparat dan masyarakat menjadi simbol kolaborasi dalam menjaga ketertiban umum. Agenda pemusnahan itu sekaligus memperlihatkan keterlibatan berbagai unsur dalam kegiatan penegakan hukum menjelang periode pengamanan Natal dan tahun baru.
Baca juga: Rembug Warga di Sukanagara, Bupati Cianjur Serap Aspirasi Masyarakat
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menegaskan bahwa pemusnahan bukan kegiatan seremonial semata. Menurut dia, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil kerja jajaran Polres Cianjur selama rangkaian penindakan pada Juli–Desember 2025.
Rohman menyampaikan bahwa langkah itu ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong kesadaran bersama agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. “Kami ingin menimbulkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya. Ia mengaitkan tujuan tersebut dengan kebutuhan menjaga keadaan menjelang hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
Baca juga: Abi Ramzi Buka Bulan Dana PMI Cianjur 2026, Ajak Warga Bersolidaritas
Dari total miras yang dimusnahkan, barang bukti mencakup miras pabrikan dan miras oplosan jenis roso-roso. Sitaan itu berasal dari Satresnarkoba, Satsamapta, serta jajaran Polsek. Adapun knalpot brong disita melalui sejumlah operasi kepolisian, meliputi KYRD, Operasi Keselamatan, Patuh Lodaya, hingga Zebra Lodaya 2025. Dengan demikian, kedua kelompok barang bukti tersebut berasal dari penindakan yang dilakukan melalui satuan dan operasi berbeda.
Baca juga: Gebyar Rutilahu Cianjur, 1.546 Rumah Dibangun Serentak di 22 Kecamatan
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol. Pelaksanaan aturan tersebut disebut sebagai wujud konsistensi penegakan hukum, dengan tujuan mendukung terciptanya Cianjur yang aman, tertib, dan nyaman. Kegiatan pada 19 Desember itu berlangsung dalam rangka Operasi Lilin Lodaya 2025 untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru.