• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime
No Result
View All Result
Blog Informasi Terkini Cianjur.Co
No Result
View All Result
Home Berita

Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti dari 28 Perkara Inkrah

by
October 7, 2026
in Berita
0
Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti dari 28 Perkara Inkrah

Kejari Majalengka memusnahkan barang bukti 28 perkara inkrah, meliputi sabu, 1.264 tablet obat, 33 telepon seluler, dan 71 botol minuman keras.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang-barang itu berasal dari sejumlah perkara dengan jenis tindak pidana berbeda, mulai dari narkotika hingga tindak pidana ringan.

Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Kepala Kejari Majalengka Regie Komara N.A. mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tahap ketiga yang dilaksanakan kejaksaan sepanjang 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani pada periode Juli hingga September. Regie menyampaikan keterangan itu di Majalengka pada Selasa.

Regie menjelaskan bahwa barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap diproses sesuai ketentuan. Ia menyatakan, “Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kami proses sesuai ketentuan agar tidak kembali disalahgunakan atau beredar di masyarakat.” Dengan demikian, pemusnahan dilakukan setelah perkara memperoleh putusan tetap.

Baca juga: Kejari Kota Cirebon Musnahkan 76.548 Butir Obat Farmasi

Dari total 28 perkara, enam perkara berkaitan dengan narkotika, psikotropika, dan kesehatan. Sebanyak 18 perkara lainnya terkait pencurian, penganiayaan, serta perlindungan anak. Regie juga menyebut satu perkara berhubungan dengan pencabulan dan pengeroyokan, sementara tiga perkara sisanya merupakan tindak pidana ringan atau tipiring.

Rincian tersebut mencakup seluruh perkara dalam kegiatan pemusnahan kali ini. Kelompok perkara terkait pencurian, penganiayaan, dan perlindungan anak berjumlah paling banyak, yakni 18 perkara. Sementara itu, enam perkara masuk kelompok narkotika, psikotropika, dan kesehatan. Dua kelompok tersebut disertai satu perkara pencabulan dan pengeroyokan serta tiga perkara tipiring.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 32,19 gram. Selain itu, terdapat 14 butir Hexymer, 976 butir Tramadol, 244 butir Trihexyphenidyl, dan 30 butir Double YY. Keempat jenis obat tersebut berbentuk tablet dan jika dijumlahkan mencapai 1.264 butir.

Baca juga: Polres Cimahi Selidiki Kemungkinan Pelaku Lain Penyerangan di Melong

Regie menegaskan bahwa total tablet itu dihitung terpisah dari sabu. “Jika digabung, jumlah obat berbentuk tablet yang dimusnahkan mencapai 1.264 butir, di luar sabu yang juga menjadi barang bukti dalam perkara narkotika,” katanya. Rincian itu menunjukkan jumlah tablet dan berat sabu merupakan dua jenis barang bukti yang berbeda.

Di luar narkotika dan obat-obatan, Kejari Majalengka memusnahkan 33 unit telepon seluler. Sejumlah pakaian dan tas yang terkait dengan perkara juga termasuk dalam barang yang dimusnahkan. Selain itu, terdapat 71 botol minuman keras dalam daftar barang bukti tersebut.

Seluruh barang itu dimusnahkan setelah perkara-perkara terkait memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Regie menyebut pemusnahan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Menurut dia, barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum perlu ditangani agar tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Baca juga: Ditjen AHU Pulihkan Status WNI Siti Baedah dan Lima Anaknya

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas Kejari Majalengka dalam menuntaskan penanganan perkara setelah proses persidangan berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan, dalam keterangannya, sekaligus ditujukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali digunakan ataupun beredar di masyarakat.

Regie berharap langkah itu dapat mencegah peredaran kembali barang-barang terlarang. Ia juga menyebut kegiatan pemusnahan diharapkan mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Majalengka. Harapan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tujuan pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkrah.

Tags: Barang buktiKejari MajalengkaMajalengkaNarkotikaPerkara inkrah
Previous Post

Kejari Kota Cirebon Musnahkan 76.548 Butir Obat Farmasi

Next Post

Meta Luncurkan AI untuk Deteksi Iklan yang Mengarah ke Konten Eksploitasi Anak

Next Post
Meta Luncurkan AI untuk Deteksi Iklan yang Mengarah ke Konten Eksploitasi Anak

Meta Luncurkan AI untuk Deteksi Iklan yang Mengarah ke Konten Eksploitasi Anak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CIANJUR TERKINI

Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti dari 28 Perkara Inkrah

Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti dari 28 Perkara Inkrah

October 7, 2026
Kejari Kota Cirebon Musnahkan 76.548 Butir Obat Farmasi

Kejari Kota Cirebon Musnahkan 76.548 Butir Obat Farmasi

October 7, 2026
Polres Cimahi Selidiki Kemungkinan Pelaku Lain Penyerangan di Melong

Polres Cimahi Selidiki Kemungkinan Pelaku Lain Penyerangan di Melong

October 7, 2026
Ditjen AHU Pulihkan Status WNI Siti Baedah dan Lima Anaknya

Ditjen AHU Pulihkan Status WNI Siti Baedah dan Lima Anaknya

October 7, 2026

CIANJUR.CO adalah website City Directory Kota Cianjur yang merangkum informasi dari berbagai destinasi wisata, penginapan, kuliner, hiburan, area publik, hingga ke gedung pendidikan dan perkantoran. Selain itu juga mengangkat berita ringan yang ada di kota Cianjur.

KONTAK KAMI

Jl. Raya Puncak, Cugenang, Cianjur. Jawa Barat – Indonesia.
0899-862-5050
info@cianjur.co
www.cianjur.co

NAVIGASI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Kontak Kami

© 2024 Cianjur.Co

No Result
View All Result
  • CIANJUR.CO
  • HOME
  • Berita
  • Travel
  • Kuliner
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Sejarah
  • Info Gempa
    • Gempa Realtime Indonesia
    • Gempa Indonesia 4M+
    • Gempa Dunia Realtime

© 2024 Cianjur.Co

Web Developer Cianjur Web Developer Cianjur