Kemenimipas Cabut PB Indra Kenz, Ia Kembali ke Lapas Tangerang

08/10/2026 21:29

CIANJUR.CO - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz. Keputusan itu ditindaklanjuti dengan penjemputan dan pemindahan Indra ke Lapas Kelas I Tangerang untuk kembali menjalani masa pidana.

Berdasarkan laporan ANTARA Jabar, Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan petugas menjemput Indra dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat. Proses tersebut berujung pada kembalinya Indra ke lapas, bukan lagi sebagai warga binaan yang menjalani PB.

Ishadi menyampaikan bahwa Indra bersikap kooperatif dan menerima keputusan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat. Petugas menariknya pada pukul 11.30 WIB untuk diberangkatkan menuju Lapas Tangerang. Indra kemudian tiba dan masuk ke Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30 WIB.

Baca juga: 71,04 Persen Penduduk Kota Bekasi Berusia Produktif pada 2026

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya,” kata Ishadi saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis. Ia menjelaskan waktu penjemputan serta kedatangan Indra di lapas pada hari yang sama. Dengan pemindahan itu, Indra tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas II A Cibinong.

Rekomendasi penarikan PB setelah investigasi

Sebelum Kemenimipas mencabut PB, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar pembebasan bersyarat Indra ditarik kembali. Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9).

Rudi menyampaikan rekomendasi penarikan tersebut kepada Ditjenpas. “Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi. Pernyataan itu menjelaskan langkah yang direkomendasikan setelah investigasi, sebelum pencabutan PB ditindaklanjuti dengan pemindahan Indra.

Baca juga: Dua Pemuda Ditangkap Usai Tanam Ganja di Kebun Cabai Rajapolah

Menurut Rudi, investigasi internal menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong. Temuan yang disebutkan itu mencakup aspek kewenangan, administrasi pelaporan BMN, dan kepatuhan terhadap prosedur operasional.

Dalam hasil temuan tersebut terdapat tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat di BMN. Kontainer itu berisi fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan; Indra Kenz disebut sebagai salah satu warga binaan yang mengadakan fasilitas tersebut. Temuan Ombudsman dan hasil investigasi internal menjadi rangkaian peristiwa yang mendahului rekomendasi penarikan PB.

PB diperoleh pada September 2026

Indra memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, atau sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong. Kronologi tersebut menempatkan pemberian PB dan temuan Ombudsman pada dua hari berturut-turut, sebelum rekomendasi penarikan dan pemindahan Indra dilaksanakan.

Baca juga: 10 Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran Pasar Andir Garut

Sebelum kembali ke Lapas Kelas I Tangerang, selama menjalani pembebasan bersyarat Indra diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun penjara. Sumber tidak merinci tanggal mulai kewajiban pelaporan itu, tetapi menyebut frekuensinya satu kali setiap bulan selama masa PB.

Vonis 10 tahun tersebut dijatuhkan dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Setelah PB dicabut, Indra kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang, sebagaimana disampaikan Ishadi mengenai pemindahan pada Kamis. Ia tidak lagi berada di Lapas Kelas II A Cibinong, tempat temuan fasilitas mewah yang menjadi latar rekomendasi penarikan pembebasan bersyaratnya.