Kemendag Latih 40 Aparatur untuk Tata Kelola Perdagangan Digital ASEAN
CIANJUR.CO - Kementerian Perdagangan memperkuat kemampuan aparatur dalam tata kelola perdagangan digital ASEAN melalui Pelatihan Digital Trade Governance Readiness (Including ASEAN Digital Economy Framework Agreement/DEFA). Program ini digelar ketika perundingan DEFA terus berkembang dan perjanjian tersebut diharapkan ditandatangani pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-49 pada November 2026.
Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan RI, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan (BPSDMP) Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menyampaikan hal itu saat membuka pelatihan di Kantor Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Aparatur Perdagangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10). Pelatihan yang diselenggarakan Pusbangkom Aparatur Perdagangan bersama Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) berlangsung mulai 13 Oktober 2026 hingga 20 Januari 2027.
Djatmiko mengingatkan bahwa penandatanganan DEFA bukan penutup pekerjaan. Setelah kesepakatan ditandatangani, masih ada tahapan ratifikasi, penyelarasan regulasi, interoperabilitas dengan mitra, pemantauan pelaksanaan, serta upaya menjaga kebijakan nasional. Menurut dia, sebagian besar rangkaian tersebut akan dikerjakan aparatur perdagangan, termasuk peserta pelatihan.
Karena itu, penguatan kompetensi dipandang penting sejak proses perundingan berlangsung. Perdagangan digital semakin menempati posisi penting dalam perundingan perdagangan internasional, sementara pembahasannya mencakup isu yang memerlukan pemahaman mendalam dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga.
Baca juga: Sugiono Tekankan Empat Peran Kemenag dalam Transformasi Bangsa
Isu yang disebut Djatmiko antara lain arus data, pembayaran elektronik, identitas digital, dan perlindungan konsumen daring. Kesiapan posisi Indonesia dalam perundingan, lanjutnya, juga perlu ditopang kebijakan domestik. Hal itu mencakup regulasi perlindungan data pribadi, perdagangan melalui sistem elektronik, pembayaran, keamanan siber, dan persaingan usaha.
Setiap komitmen perdagangan digital, kata Djatmiko, perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan ruang bagi pemerintah untuk mengatur kepentingan nasional. Aparatur perlu memahami konsekuensi dari komitmen tersebut agar dapat merumuskan kebijakan yang tepat bagi perusahaan, konsumen, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Djatmiko juga menyoroti posisi Indonesia dalam pengembangan ekonomi digital ASEAN sebagai salah satu pasar digital terbesar di kawasan. Besarnya pasar, menurut dia, perlu disertai strategi yang memungkinkan Indonesia tidak hanya menjadi tujuan platform digital dari negara lain. Indonesia juga diharapkan menjadi basis bagi perusahaan dalam negeri untuk memperluas penjualan ke pasar ASEAN.
Pelatihan ini diikuti 40 peserta yang berasal dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan ERIA. Pengajar utamanya adalah Senior Adviser on Trade, Digital Trade and E-Commerce in Asia and the Pacific Sven Callebaut. Materi disusun dalam 10 sesi tatap muka dan daring, dengan cakupan mulai dari dasar tata kelola perdagangan digital hingga arsitektur serta bab-bab utama DEFA.
Baca juga: Kemenko PMK Dorong Layanan Kesehatan dan Perlindungan bagi Lansia
Selain materi dasar dan struktur perjanjian, program juga memuat studi kasus terapan dan dialog kebijakan. Susunan tersebut menempatkan pemahaman mengenai kerangka DEFA berdampingan dengan pembahasan penerapan dan kebijakan, sesuai kebutuhan aparatur yang akan terlibat dalam proses setelah perjanjian ditandatangani.
Kepala Pusbangkom Aparatur Perdagangan Bambang Jaka Setiawan menjelaskan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari pengembangan Trade Corporate University Kementerian Perdagangan. Ia mengapresiasi dukungan ERIA dalam penyelenggaraan program. Widyaiswara Kemendag turut terlibat sebagai peserta sekaligus fasilitator pendamping.
Bambang berharap pelatihan serupa dapat diselenggarakan untuk unit lain, baik di lingkungan Kementerian Perdagangan maupun pemerintah daerah. Harapan itu, ujarnya, berkaitan dengan perluasan pengetahuan agar manfaat program tidak berhenti pada 40 peserta yang mengikuti pelatihan kali ini.
Pembukaan pelatihan turut dihadiri Senior Policy Fellow ERIA Intan Murnira Ramli, Member of the ERIA Governing Board for Indonesia Dina Kurniasari, Sekretaris BPSDMP Kemendag Yan Triono, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan (PPEJP) Kemendag Abu Amar, serta Direktur Perundingan ASEAN Kemendag Nugraheni Prasetya Hastuti.
Baca juga: Kemenkes dan Inggris Luncurkan Tangguh+ untuk Perkuat Transformasi Kesehatan
Dalam kesempatan tersebut, Intan menyebut ASEAN DEFA akan menjadi tonggak penting bagi integrasi ekonomi kawasan. Ia menekankan perlunya persiapan bersama untuk pelaksanaan perjanjian agar manfaatnya dapat dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat.
Dari sisi peserta, Negosiator Perdagangan Ahli Muda Kemendag Yuni Fatria Putrie menilai pelatihan bermanfaat bagi negosiator karena memperdalam pemahaman tentang kondisi kebijakan domestik dan penerapannya dalam perundingan internasional. Ia berharap program sejenis berlangsung berkelanjutan untuk memperkuat strategi negosiator dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia.
Negosiator Perdagangan Ahli Muda Kemendag Fandi Gunawan juga menilai materi pelatihan relevan dengan tugasnya mengawal isu perdagangan digital. Menurut Fandi, program tersebut memperkuat kemampuan analisis sekaligus pemahaman terhadap lanskap perdagangan nasional. Ia berharap pelatihan berikutnya mencakup simulasi kebijakan dan praktik terbaik di bidang ekonomi digital.