Tujuh Menteri Sepakati Pedoman Pemanfaatan AI di Pendidikan
CIANJUR.CO - Pemerintah menetapkan pedoman bersama untuk pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam pendidikan. Kebijakan ini diarahkan agar teknologi mendukung proses belajar sekaligus membantu melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Dikutip dari laman resmi CianjurKab, Pemkab Cianjur menyampaikan bahwa ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Aturan itu mencakup penggunaan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Cakupan lintas jenjang tersebut menempatkan kesiapan pengguna sebagai salah satu perhatian dalam penerapan teknologi di lingkungan pendidikan. Pemerintah menekankan bahwa pemanfaatan perangkat dan konten digital perlu disesuaikan dengan perkembangan anak, bukan diterapkan dengan cara yang sama tanpa mempertimbangkan usia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyatakan pengaturan diperlukan untuk memastikan penggunaan teknologi tetap memperhatikan kesiapan serta perkembangan anak. Ia menyampaikan hal itu seusai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).
Baca juga: Rembug Warga di Sukanagara, Bupati Cianjur Serap Aspirasi Masyarakat
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya,” ujar Pratikno. Ia juga menekankan pentingnya kriteria umur dan kesiapan anak dalam pengaturan tersebut.
Pratikno menjelaskan, semakin muda usia anak, semakin terkontrol pula penggunaan teknologi yang diperlukan. Pengendalian itu mencakup durasi penggunaan dan jenis konten yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran. Dengan demikian, pertimbangan usia berkaitan bukan hanya dengan boleh atau tidaknya teknologi digunakan, tetapi juga bagaimana penggunaannya diatur.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti besarnya jumlah pengguna internet di Indonesia, termasuk anak-anak. Menurutnya, keadaan tersebut membuat kebijakan yang mengarahkan pemanfaatan teknologi bagi anak menjadi penting.
Baca juga: Abi Ramzi Buka Bulan Dana PMI Cianjur 2026, Ajak Warga Bersolidaritas
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Ia menilai pengaturan itu merupakan langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan. Meutya juga mengingatkan bahwa kemajuan teknologi perlu memperhatikan kesiapan orang yang menggunakannya, terutama anak-anak.
Dalam penjelasannya, Meutya mengaitkan pendekatan tersebut dengan prinsip “Tunggu Anak Siap” yang selama ini didorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital, yakni PP TUNAS. Prinsip itu, ujarnya, juga dapat diterapkan dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan.
Baca juga: Gebyar Rutilahu Cianjur, 1.546 Rumah Dibangun Serentak di 22 Kecamatan
Pemerintah berharap pedoman bersama ini membantu sekolah, guru, dan keluarga menggunakan teknologi digital secara tepat. Anak Indonesia diharapkan dapat belajar teknologi sejak dini, sementara perkembangan kognitif dan karakter mereka tetap menjadi perhatian. Harapan tersebut menjadi bagian dari tujuan kebijakan untuk memperoleh manfaat pembelajaran tanpa mengabaikan kebutuhan dan kesiapan anak.
SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh pejabat, yaitu Pratikno selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital; Brian Yuliarto selaku Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; serta Abdul Mu'ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penandatangan lainnya adalah Arifah Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Wihaji, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; serta Nasaruddin Umar, Menteri Agama. Kesepakatan mereka menjadi dasar pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital serta AI pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.