Sugiono Matangkan Skema Pendidikan Gratis dari PAUD hingga Perguruan Tinggi
CIANJUR.CO - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono memfinalisasi skema kebijakan pendidikan gratis yang dirancang mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Pemantapan kebijakan itu menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar akses pendidikan dapat dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat.
Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, pembahasan dilakukan dalam rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Rapat tersebut dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Dalam pertemuan lintas kementerian itu, Sugiono merumuskan perluasan akses pendidikan ke dalam tiga klaster utama. Arah tersebut disusun untuk mempertajam kebijakan agar menjadi solusi yang tepat sasaran. Rancangan besarnya tidak hanya mencakup pembebasan biaya pendidikan di sekolah negeri secara bertahap, tetapi juga memperhatikan akses bagi peserta didik di luar sekolah negeri.
Baca juga: Hari Pertama TEI ke-41 Hasilkan 168 MoU Senilai USD 13,2 Miliar
Salah satu bagian dari rancangan tersebut adalah perluasan jangkauan bagi peserta didik di sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan. Langkah ini disiapkan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, cakupan yang tengah dimatangkan tidak berhenti pada sekolah negeri, melainkan turut mempertimbangkan dua jenis lembaga pendidikan tersebut dalam upaya memperluas akses.
Klaster lainnya memberi perhatian khusus kepada anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pemerintah mematangkan afirmasi untuk memenuhi hak belajar anak-anak di wilayah tersebut. Perhatian terhadap wilayah 3T menjadi bagian dari upaya memastikan perluasan akses yang dibahas dalam rapat mencakup kebutuhan peserta didik yang berada jauh dari jangkauan tempat tinggal.
Sugiono menyampaikan bahwa pendidikan gratis berkaitan dengan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa. Ia menegaskan, hambatan ekonomi maupun jarak tidak semestinya membuat anak kehilangan kesempatan untuk bersekolah. “Pendidikan gratis ini adalah wujud komitmen kita untuk memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa,” ujar Sugiono.
Baca juga: Mendag Budi Santoso Serahkan 50 Penghargaan Primaniyarta dan Primaduta 2026
Ia juga menekankan pentingnya menghindarkan anak dari keadaan tidak bersekolah akibat kesulitan ekonomi atau jauhnya jangkauan dari tempat tinggal. Pernyataan tersebut sejalan dengan perhatian pada perluasan akses yang disusun melalui tiga klaster. Fokusnya tidak hanya pada pembiayaan, tetapi juga pada kesempatan anak untuk memperoleh pendidikan, termasuk di wilayah 3T.
Untuk menyiapkan pelaksanaan, Sugiono mendorong seluruh jajaran terkait segera menyinkronkan regulasi dan memperbarui tata kelola data penerima. Kedua hal itu disebut penting dalam penyusunan peta jalan yang matang. Regulasi dan data yang ditata menjadi landasan untuk memperjelas kriteria sasaran, sehingga penyaluran program ke depan dapat berlangsung akurat dan tepat sasaran.
Selain akses peserta didik, Menko PMK memberi penekanan pada tenaga pendidik. Menurutnya, mutu layanan pendidikan perlu berjalan selaras dengan pemenuhan kesejahteraan tenaga pendidik. Karena itu, penataan mekanisme dan kesejahteraan guru non-ASN harus menjadi prioritas serta dirumuskan beriringan dengan pematangan kebijakan pendidikan gratis.
Baca juga: Pemerintah Dorong UMKM Tumbuh lewat Inovasi dan Potensi Lokal
Sugiono mengaitkan kesempatan belajar anak dan kesejahteraan guru dengan upaya mewujudkan manusia unggul. Ia menyatakan pelaksanaan kebijakan memerlukan sinergi agar persiapannya siap, terukur, dan berkeadilan bagi siswa maupun tenaga pengajar. “Kita tidak bisa bicara soal terwujudnya manusia unggul jika masih ada anak-anak kita yang masih belum mendapatkan kesempatan untuk belajar, atau jika kesejahteraan gurunya belum terjamin,” katanya.
Melalui pemantapan arah kebijakan lintas kementerian, pemerintah akan terus merapikan tata kelola ekosistem pendidikan nasional. Penataan tersebut diarahkan agar implementasinya akuntabel dan manfaatnya berdampak langsung pada pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Penyelarasan regulasi, pembaruan data penerima, perluasan akses, serta perhatian terhadap kesejahteraan guru menjadi bagian dari kebijakan yang sedang dimatangkan.