CIANJUR.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Jawa Barat, melakukan investigasi kesehatan lingkungan di restoran 88 Seoul 23 Paskal, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan gangguan kesehatan setelah warga mengonsumsi makanan dari restoran itu. Hingga Selasa (6/10) sore, Dinkes telah menerima laporan mengenai 24 warga yang mengalami gejala.
Seperti diberitakan ANTARA Jabar, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Dewi Primasari, menyampaikan bahwa pemeriksaan awal menemukan beberapa hal dalam aspek higiene dan sanitasi yang masih perlu diperbaiki. Temuan itu menjadi dasar bagi Dinkes untuk menyampaikan rekomendasi kepada pengelola restoran, sekaligus melakukan pemantauan setelah pemeriksaan.
Inspeksi kesehatan lingkungan mencakup sejumlah bagian operasional, mulai dari penataan lokasi dan peralatan, pengelolaan bahan makanan, hingga penerapan prosedur operasional standar atau SOP. Dengan cakupan tersebut, pemeriksaan tidak hanya melihat kondisi bahan makanan, tetapi juga bagaimana area dan perlengkapan restoran ditata serta prosedur kerja dijalankan.
Baca juga: Pemkot Cimahi Hapus Sanksi Pajak Daerah hingga 28 Desember 2026
Menurut Dewi, bahan makanan segar dan bahan makanan kering perlu ditata dengan lebih baik. Keduanya juga perlu dipisahkan dari bahan kimia yang digunakan untuk keperluan kebersihan, seperti cairan pembersih dan sabun pencuci piring. Pemisahan tersebut menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam pemeriksaan awal.
“Masih perlu diperbaiki pemisahan-pemisahannya. Kemudian karena lokasinya tidak begitu luas, perlu penataan ulang,” kata Dewi di Bandung, Rabu. Ia menjelaskan, keterbatasan luas tempat menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penataan ulang. Sementara itu, penyimpanan dan penggunaan bahan makanan juga mendapat perhatian karena penerapan SOP belum terlihat jelas di lokasi saat pemeriksaan.
Selain tata letak dan prosedur, Dinkes menyoroti perilaku pekerja yang menangani pengolahan maupun penyajian makanan. Dewi meminta para pekerja memperhatikan perlindungan diri, termasuk menggunakan masker dan penutup rambut atau hair net. Ketentuan penutup rambut itu, menurutnya, berlaku bagi pekerja yang tidak berkerudung maupun pekerja laki-laki.
Baca juga: Dinkes Bandung Investigasi Restoran 88 Seoul Usai 24 Kasus Dilaporkan
“Dari faktor perilaku, penjamah makanan juga perlu diperbaiki. Pelindung dirinya, masker, kemudian yang tidak berkerudung atau laki-laki menggunakan hair net,” ujar Dewi. Dengan demikian, rekomendasi yang diberikan mencakup beberapa aspek sekaligus: pemisahan bahan, penataan ruang, kejelasan penerapan SOP, serta penggunaan perlindungan diri oleh pekerja yang menangani makanan.
Dewi mengatakan rekomendasi perbaikan telah disampaikan langsung kepada pihak restoran. Tahap berikutnya, Dinkes akan memantau tindak lanjut dari rekomendasi tersebut. Ia menyebut pengawasan biasanya dilakukan lebih intensif apabila terdapat kasus seperti ini. Pemantauan itu ditujukan untuk memastikan pihak restoran menindaklanjuti hal-hal yang telah disampaikan dalam pemeriksaan.
Baca juga: Pilkades Serentak Cianjur 2026 Ditunda Sebulan, Menunggu Perbup
Di sisi lain, Dinkes masih memperbarui jumlah laporan yang masuk. Sampai Selasa (6/10) sore, terdapat 24 laporan warga yang mengalami gejala setelah mengonsumsi makanan dari restoran tersebut. Angka itu merupakan laporan yang telah diterima Dinkes melalui beragam jalur, bukan hanya satu saluran pengaduan.
Dewi menjelaskan, informasi tersebut antara lain berasal dari puskesmas dan masyarakat yang menyampaikannya melalui kanal media sosial Dinkes. Ia mengatakan pencatatan masih terus diperbarui seiring laporan yang diterima. Warga yang mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan dari restoran itu diimbau segera melapor ke puskesmas terdekat atau melalui kanal resmi Dinkes Kota Bandung.





