UPDATE

I-CA CEPA Berlaku 1 Desember 2026, Indonesia Bidik Penguatan Ekspor ke Kanada

22/10/2026 17:21

CIANJUR.CO - Indonesia dan Kanada akan memasuki babak baru dalam hubungan perdagangan bilateral pada 1 Desember 2026. Pada tanggal tersebut, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada atau Indonesia-Canada CEPA (I-CA CEPA) mulai diimplementasikan. Menteri Perdagangan RI Budi Santoso optimistis pemberlakuan perjanjian ini dapat memperkuat ekspor Indonesia ke Kanada.

Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan RI pada 22 Oktober 2026, Mendag Busan mengajak pelaku usaha Indonesia memanfaatkan ketentuan dan peluang dalam I-CA CEPA secara optimal. Pemerintah berharap perjanjian itu tidak hanya memperluas akses pasar, tetapi juga memberi nilai tambah bagi kinerja perdagangan nasional.

“Mulai berlakunya I-CA CEPA menjadi momentum penting untuk memperluas akses pasar produk Indonesia di Kanada,” ujar Budi Santoso. Ia berharap fasilitas yang disediakan perjanjian dapat membantu eksportir meningkatkan penjualan ke Kanada, menjangkau pasar yang lebih luas, dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Kanada membuka 90,55 persen pos tarif

I-CA CEPA memiliki posisi penting bagi kedua negara. Perjanjian ini merupakan kesepakatan perdagangan bilateral pertama Indonesia dengan mitra di kawasan Amerika Utara. Bagi Kanada, I-CA CEPA menjadi perjanjian bilateral pertamanya dengan negara di Asia Tenggara.

Pemberlakuan perjanjian dijadwalkan setelah Indonesia dan Kanada menyelesaikan pertukaran notifikasi ratifikasi. Kanada menyampaikan notifikasi pada 1 Oktober 2026, kemudian Indonesia menyusul pada 20 Oktober 2026. Dengan selesainya tahapan tersebut, perjanjian akan mulai berlaku pada 1 Desember 2026.

Baca juga: Sugiono Tajamkan Sasaran Dana Abadi LPDP untuk Riset dan Talenta Strategis

Salah satu peluang yang disoroti adalah pembukaan akses melalui tarif. Kanada meliberalisasi 90,55 persen pos tarifnya bagi produk Indonesia. Menurut Budi, tarif preferensial itu diharapkan membuat produk Indonesia lebih berdaya saing dari sisi harga dan membuka kesempatan untuk memperluas penetrasi di pasar Kanada.

Namun, kesempatan memperoleh tarif preferensial perlu diikuti pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku. Budi mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan jadwal liberalisasi tarif, ketentuan asal barang atau Rules of Origin, serta persyaratan teknis dan regulasi di Kanada. Artinya, kesiapan eksportir mencakup pemahaman mengenai kapan fasilitas tarif dapat digunakan dan persyaratan yang harus dipenuhi produk.

Kerja sama dalam I-CA CEPA juga mencakup peluang di luar perdagangan barang. Perjanjian ini membuka kesempatan memperluas akses pasar sektor jasa dan meningkatkan investasi dua arah. Kerangka kerja tersebut berpotensi mendorong kemitraan bisnis yang lebih luas dan memperkuat hubungan antarpelaku usaha Indonesia dan Kanada.

Melalui peluang-peluang itu, kerja sama ekonomi kedua negara diharapkan dapat menghasilkan manfaat bersama. Perluasan akses sektor jasa, peningkatan investasi, dan hubungan bisnis yang lebih kuat menjadi bagian dari cakupan perjanjian, selain ketentuan perdagangan barang dan tarif.

Baca juga: CARE-I Siapkan Relawan DIY untuk Diseminasi Risiko Zoonosis

Pelaku usaha diminta menyiapkan produk dan kemitraan

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI, Johni Martha, menekankan bahwa pelaku usaha perlu menyiapkan diri untuk memasuki pasar Kanada. Persiapan itu, menurutnya, juga penting bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bukan hanya eksportir berskala besar.

Langkah yang dapat dimulai sekarang antara lain mengidentifikasi peluang pasar di Kanada, menyiapkan produk agar sesuai dengan persyaratan yang berlaku, serta menjajaki kemitraan bisnis dengan calon pembeli dan mitra potensial di negara tersebut. Persiapan ini berkaitan langsung dengan upaya memanfaatkan fasilitas dalam perjanjian, yang mensyaratkan eksportir memahami ketentuan dan akses pasar.

Johni menyatakan pemberlakuan I-CA CEPA perlu disertai tindakan nyata dari dunia usaha. Ia mengimbau eksportir memahami ketentuan asal barang dan persyaratan akses pasar Kanada supaya dapat menggunakan tarif preferensial yang tersedia. Kementerian Perdagangan, lanjutnya, akan terus mendorong sosialisasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan pemanfaatan perjanjian.

Perdagangan kedua negara meningkat

Optimisme terhadap peluang I-CA CEPA hadir di tengah perkembangan perdagangan Indonesia-Kanada yang tercatat positif. Pada Januari-Agustus 2026, total perdagangan kedua negara mencapai USD 3,51 miliar. Nilai tersebut naik 15,50 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, ketika total perdagangan tercatat USD 3,04 miliar.

Baca juga: Sugiono Tekankan Pendidikan Sesuai Dunia Kerja dan Pemberdayaan Masyarakat

Dalam periode Januari-Agustus 2026 itu, ekspor Indonesia ke Kanada mencapai USD 1,12 miliar. Sementara itu, impor Indonesia dari Kanada tercatat sebesar USD 2,39 miliar. Angka-angka tersebut menunjukkan nilai perdagangan kedua arah yang menjadi latar bagi penerapan perjanjian baru.

Catatan sepanjang 2025 juga memperlihatkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Total perdagangan Indonesia dan Kanada pada 2025 mencapai USD 4,36 miliar, meningkat dari USD 3,58 miliar pada 2024. Pada 2025, ekspor Indonesia ke Kanada bernilai USD 1,70 miliar, sedangkan impor dari Kanada mencapai USD 2,67 miliar.

Produk yang selama ini menjadi ekspor utama Indonesia ke Kanada meliputi mesin dan peralatan listrik, karet dan barang dari karet, alas kaki, barang-barang rajutan, serta pakaian. Adapun impor Indonesia dari Kanada mencakup gandum, pupuk, bubur kayu, bahan bakar mineral, serta garam, belerang, dan kapur. Daftar komoditas tersebut menjadi bagian dari gambaran perdagangan yang akan berlangsung dalam kerangka kerja sama baru kedua negara.