HPE dan HR Emas Turun untuk Periode 15–31 Oktober 2026
CIANJUR.CO - Kementerian Perdagangan menetapkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode kedua Oktober 2026. Kedua nilai tersebut ditetapkan untuk masa berlaku 15–31 Oktober 2026, menggantikan nilai yang berlaku pada periode pertama bulan yang sama.
Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan RI, HPE emas untuk periode ini sebesar USD 135.024,36 per kilogram. Nilainya turun 3,15 persen dari USD 139.409,07 per kilogram pada periode I Oktober 2026. Perbandingan tersebut menunjukkan penurunan pada patokan ekspor emas dalam satuan harga per kilogram.
HR emas juga bergerak turun. Nilai referensi untuk periode kedua Oktober ditetapkan sebesar USD 4.199,73 per troy ounce (t oz), sedangkan pada periode I Oktober angkanya mencapai USD 4.336,11 per t oz. Dengan demikian, penetapan terbaru mencatat penurunan pada kedua ukuran harga emas, meski HPE dan HR dinyatakan dalam satuan yang berbeda.
Baca juga: TEI ke-41 Dibuka, Bidik Transaksi Ekspor USD 17,5 Miliar
Ketentuan HPE dan HR tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2008 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Keputusan Menteri Perdagangan itu menjadi dasar penetapan untuk periode 15–31 Oktober 2026. Periode berlakunya secara khusus mencakup paruh kedua bulan tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa HPE emas turun 3,15 persen selama periode pengumpulan data. Ia menyebut pergerakan HR emas menunjukkan tren serupa dan turut dipengaruhi dinamika pasar global. Penjelasan itu mencakup perubahan pada kedua nilai yang ditetapkan untuk periode kedua Oktober.
Baca juga: PP Nomor 39 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Industri Dalam Negeri
Tommy menyampaikan bahwa beberapa faktor yang memengaruhi penurunan ialah menguatnya nilai tukar mata uang utama global serta meningkatnya imbal hasil obligasi di pasar internasional. Menurutnya, kondisi tersebut mendorong pengalihan investasi dari emas ke obligasi. “Orang-orang mengalihkan investasi emas ke obligasi,” kata Tommy, menjelaskan salah satu faktor yang disebut terkait penurunan HPE dan HR.
Dalam proses penetapan, HPE dan HR emas disusun berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Acuan yang digunakan merujuk pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Informasi mengenai sumber data tersebut disampaikan Tommy saat menjelaskan dasar penetapan kedua nilai harga.
Baca juga: Insentif Bea Masuk Plastik 0% Berlaku Enam Bulan, Pemerintah Evaluasi
Tommy menambahkan, prosesnya juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Ia menyatakan penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan menggunakan informasi, data, serta masukan dari instansi terkait. Dengan demikian, keputusan periode kedua Oktober ini menggabungkan masukan teknis ESDM, acuan publikasi LBMA, dan koordinasi sejumlah kementerian yang disebutkan Kemendag.