UPDATE

Pemkab Cianjur dan DPRD Sepakati Empat Ranperda

29/06/2026 12:00

CIANJUR.CO - Pemerintah Kabupaten Cianjur dan DPRD Kabupaten Cianjur menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin (29/6). Kesepakatan tersebut menjadi hasil pembahasan bersama antara unsur pemerintah daerah dan legislatif, sekaligus menandai bahwa rancangan-rancangan itu akan berlanjut ke tahapan berikutnya sebelum dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Berdasarkan laporan Pemkab Cianjur, empat Ranperda yang disetujui terdiri atas dua rancangan usul prakarsa DPRD dan dua rancangan usul Pemerintah Daerah. Persetujuan bersama itu disebut sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung pembangunan daerah. Materi sumber tidak merinci judul maupun substansi masing-masing rancangan.

Dalam sambutannya, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Panitia Khusus, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Cianjur. Apresiasi tersebut diberikan atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan sampai persetujuan terhadap keempat Ranperda tercapai.

Baca juga: Rembug Warga di Sukanagara, Bupati Cianjur Serap Aspirasi Masyarakat

Menurut Bupati, kesepakatan itu merupakan langkah strategis untuk menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum. Ia juga menempatkan rancangan tersebut sebagai landasan bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cianjur. Dengan demikian, persetujuan dalam rapat paripurna berkaitan dengan tujuan tata kelola sekaligus manfaat kebijakan bagi masyarakat.

Wahyu menekankan pentingnya kerja bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam proses penyusunan kebijakan. “Kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi fondasi penting dalam melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat serta mendukung pembangunan Kabupaten Cianjur yang lebih maju dan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca juga: Abi Ramzi Buka Bulan Dana PMI Cianjur 2026, Ajak Warga Bersolidaritas

Meski telah memperoleh persetujuan bersama, keempat Ranperda itu belum langsung berstatus Perda. Bupati menjelaskan masih ada tahapan yang perlu ditempuh, yakni permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Barat. Proses tersebut harus dilalui sebelum rancangan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, keputusan dalam rapat paripurna merupakan persetujuan atas empat rancangan, sementara proses menuju penetapan masih berlanjut melalui tahapan registrasi tersebut. Tidak ada keterangan dalam laporan mengenai waktu pengajuan nomor register ataupun jadwal penetapan setelah proses itu selesai.

Baca juga: Gebyar Rutilahu Cianjur, 1.546 Rumah Dibangun Serentak di 22 Kecamatan

Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap persetujuan bersama itu turut menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan kebijakan yang adaptif, akuntabel, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Kolaborasi tersebut juga diharapkan menjadi modal untuk mendorong pembangunan yang inklusif dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Cianjur. Harapan itu sejalan dengan tujuan yang disampaikan Bupati mengenai penguatan pemerintahan dan dukungan terhadap pembangunan daerah.