CIANJUR CITY DIRECTORY

Kantor Kecamatan Cipanas

Kantor Kecamatan Cipanas
Alamat
Jl. Raya Cipanas No.rt 02, Cipanas, Kec. Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Indonesia
Email
No. Telpon
081992513599
No. Whatsapp
081977741080
No. Fax

Kecamatan Cipanas adalah salah satu kecamatan terpadat di Cianjur. Karena hampir sebagian besar wilayah Cipanas masuk kedalam daerah wisata Puncak.

Daerah Utara Cipanas berbatasan langsung dengan Jonggol - Bogor. Pada bagian barat berbatasan langsung dengan kawasan perkebunan Teh Puncak Bogor, dan di bagian selatan terdapat Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Di Kecamatan inilah Istana Kepresidenan (Istana Cipanas) berada.

Polsek Cipanas

Polsek Cipanas
Alamat
Jl. Raya Cimacan No.79b, Cimacan, Kec. Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Email

No. Telpon
087737045700
No. Whatsapp
087737045700
No. Fax

Polsek Cipanas atau Polsek Pacet Cipanas berada di kawasan Puncak Cipanas Cianjur. Dengan lokasi strategis lokasinya bisa di temui di pinggir jalan raya puncak.

Pelayanan Di Polsek Pacet Cipanas diantaranya: 

  • Pengaduan Masyarakat: Menyediakan saluran pengaduan terkait tindak pidana, pelanggaran hukum.
  • Perpanjangan SIM
  • Laporan Polisi: Menerima dan mencatat laporan terkait tindak pidana atau kejadian yang melanggar hukum.
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian): Memproses permohonan SKCK untuk berbagai keperluan administrasi.
  • Perizinan Keramaian: Memproses permohonan izin untuk kegiatan keramaian umum, seperti festival atau konser.
  • Perizinan Politik: Memproses permohonan izin untuk kegiatan politik.
  • Pelayanan Orang Asing: Melayani urusan terkait dengan orang asing di wilayah hukumnya.
  • Pelayanan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu): Melayani berbagai layanan kepolisian seperti laporan polisi, tanda bukti laporan, dan lain-lain.
  • Pengaduan Kriminalitas: Menerima dan menindaklanjuti aduan terkait kriminalitas.
  • Pengaduan Kecelakaan: Menerima dan menindaklanjuti aduan terkait kecelakaan lalu lintas.
  • Pengaduan Bencana: Menerima dan menindaklanjuti aduan terkait bencana alam.

IG: polsek_pacet_cianjur

Koramil Cipanas

Koramil Cipanas
Alamat
Jl. Pahlawan, Cipanas, Kec. Cipanas, Kab. Cianjur, Jawa Barat, Indonesia.
Email

No. Telpon
0263512351
No. Whatsapp

No. Fax

Puskesmas Cipanas

Puskesmas Cipanas
Alamat
Jl. Wijaya Kusuma, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Email

No. Telpon
0263-512135
No. Whatsapp

No. Fax

Pelayanan kesehatan dilakukan dalam bentuk:

  1. Pelayanan gawat darurat;
  2. Rawat jalan, baik kunjungan sehat maupun kunjungan sakit;
  3. Pelayanan persalinan normal;
  4. Perawatan di rumah (home care);

Poli yang ada di UPTD Puskesmas Pacet terdiri dari:

  1. Poli Kesehatan Ibu
  2. Poli Kesehatan Anak
  3. Poli Umum
  4. Poli Lansia
  5. Laboratorium
  6. Poli gigi
  7. Kefarmasian
  8. Poli TB
  9. PONED 24 Jam
  10. Ruang Tindakan

Tugas Pokok UPTD Puskesmas Pacet:

Tugas puskesmas adalah melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Tugas pokok puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.

2. Puskesmas mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga.

3. Pendekatan keluarga merupakan salah satu cara Puskesmas mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga.

Fungsi:

Berdasarkan Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas, adapun fungsi dari Puskesmas adalah menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas memiliki wewenang untuk:

  1. menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
  2. melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
  3. melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
  4. menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait;
  5. melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan Puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat;
  6. melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
  7. memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
  8. memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual;
  9. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan;
  10. memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, dan respon penanggulangan penyakit; k. melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga; dan
  11. melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya.

Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk:

  1. menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, bermutu, dan holistik yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologi, sosial, dan budaya dengan membina hubungan dokter - pasien yang erat dan setara;
  2. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
  3. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada kelompok dan masyarakat;
  4. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja;
  5. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi; f. melaksanakan penyelenggaraan rekam medis;
  6. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
  7. melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
  8. melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan; dan
  9. melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Layanan Kantor Kecamatan Cipanas

Kantor Kecamatan Cipanas buka pada pukul 08.30 pagi hingga pukul 16.00 sore. Di kantor kecamatan Cipanas ini, masyarakat bisa mengurus berbagai keperluan perizinan. Berikut ini beberapa pelayanan administrasi terpadu kecamatan yang umum dilakukan:

  • Pelayanan perizinan yaitu pengesahan dari pejabat setempat. Salah satunya ialah Penerbitan izin usaha mikro kecil atau IUMK.
  • Pelayanan non perizinan:
    • Bidang keamanan dan ketertiban
      • Rekomendasi atau pengesahan surat pengantar permohonan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang sudah disahkan oleh desa.
      • Pengesahan rekomendasi surat pengantar izin keramaian atau penutupan jalan.
      • Rekomendasi atau pengesahan surat keterangan domisili seseorang, organisasi, atau lembaga.
    • Bidang Umum:
      • Rekomendasi atau pengesahan surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga atau KP4.
      • Legalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
      • Rekomendasi atau surat permohonan administrasi kependudukan.
      • Rekomendasi atau pengesahan proposal perorangan maupun kelompok.
      • Rekomendasi atau pengesahaan pembelian BBM berubsidi bagi pengecer, nelaya, maupun Isdustri.
      • Pengesahan SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
      • Rekomendasi atau pengesahaan surat pernyataan penghasilan.
    • Bidang sosial kemasyarakatan:
      • Rekomendasi atau pengesahaan surat keterangan miskin.
      • Pembuatan atau pengesahaan surat keterangan dispensasi menikah.
      • Rekomendasi atau pengesahaan surat permohonan perceraian.
      • Rekomendasi atau pengesahaan surat pernyataan belum mengikat untuk segala kebutuhan.
      • Rekomendasi atau pernyataan surat numpang nikah untuk dibawa ke KUA.
    • Bidang perizinan tertentu:
      • Rekomendasi atau pengesahan form permohonan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL.
      • Pengesahaan atau rekomendasi form permohonan izin gangguan baru atau pergantian maupun perubahan.
      • Rekomendasi atau pengesahan surat permohonan izin eksplorasi air tanah.
      • Pengesahaan dan atau rekomendasi permohonan izin pemakaian atau pengusahaan air tanah dari sumur gali, sumur bor, maupun mata air atau izin tambang.
      • Penerbitan usaha UMKM.

Selain itu masyarakat Cipanas juga bisa mengurus beberapa surat lain seperti surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, surat perubahan penggunaan tanah, penggalian mata air, waris, hingga pada wakaf. Bagi anda warga masyarakat kecamatan Cipanas Segera kunjungi kantor kecamatan ini untuk informasi layanan-layanan lainnya.

Desa di Cipanas - Cianjur

Daftar 7 profil desa di kecamatan Cipanas - Cianjur

Wisata

Daftar wisata terbaru di Cianjur, mulai dari wisata alam, religi, belanja, kuliner, astronomi, dan lain sebagainya.

Penginapan

Daftar Penginapan di Cianjur, mulai dari Hotel berbintang, Hotel melati, Villa, Guest Houses dan lain sebagainya