Pemerintah Siapkan Ekosistem Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026
CIANJUR.CO - Pemerintah menegaskan kesiapan ekosistem halal nasional menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Persiapan mencakup penyusunan aturan teknis, pendampingan bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta penguatan infrastruktur dan sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan di lapangan.
Kebijakan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya mengembangkan ekonomi syariah dan memperkuat daya saing industri nasional. Pemerintah juga menyebut sertifikasi halal dapat memberi kepastian dan rasa aman bagi konsumen, sekaligus membuka peluang lebih luas bagi produk Indonesia untuk memasuki pasar global.
Berdasarkan laporan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyampaikan hal itu saat menghadiri Forum Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis (8/10). Dradjad hadir mewakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam forum tersebut, Dradjad menyebut Indonesia berada di antara lima negara dengan skor ekonomi syariah tertinggi di dunia. Ia menilai ekonomi syariah beserta instrumennya memiliki potensi yang baik untuk dikembangkan. Penguatan sektor halal, menurut pemerintah, perlu berjalan seiring dengan kondisi fundamental ekonomi nasional yang tetap terjaga.
Sejumlah indikator yang disampaikan dalam laporan itu menggambarkan kondisi ekonomi pada 2026. Pada Semester I-2026, perekonomian Indonesia tumbuh 5,45 persen secara cumulative-to-cumulative (ctc). Inflasi pada September 2026 tercatat sebesar 3,28 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Sementara itu, realisasi investasi mencapai Rp1.010,6 triliun, tumbuh 7,2 persen yoy.
Baca juga: Wamenko Dradjad Prioritaskan Peran Swasta dan Pemberdayaan Ekonomi
Dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha juga tercermin dari penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hingga periode yang disebutkan dalam laporan, penyalurannya mencapai Rp290,52 triliun kepada 3,61 juta debitur. Angka tersebut disampaikan bersama indikator pertumbuhan dan investasi sebagai bagian dari gambaran fundamental ekonomi ketika pemerintah memperkuat ekosistem halal.
Ruang pengembangan ekonomi syariah dinilai masih besar untuk mendorong pertumbuhan yang inklusif dan pemerataan. Indonesia berada di peringkat keempat dunia dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2025/2026. Total aset industri keuangan syariah tercatat Rp3.131,02 triliun.
Meski demikian, pangsa pasar dan inklusi keuangan syariah masih memiliki ruang untuk ditingkatkan. Salah satu instrumen yang disebut dapat dioptimalkan ialah dana sosial syariah, yang mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau ZISWAF. Penguatan ekosistem halal ditempatkan sebagai salah satu langkah strategis untuk mendukung potensi ekonomi syariah tersebut.
Dalam ekosistem sertifikasi halal, sekitar 4,4 juta sertifikat telah diterbitkan untuk 3,47 juta pelaku usaha. Sertifikat itu mencakup 14,68 juta produk. Pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) juga telah terjalin dengan 39 negara. Pemerintah menyebut capaian tersebut membuka peluang bagi produk halal Indonesia untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing di tingkat global.
Baca juga: Kemendag Fasilitasi 38 Pelaku IP Kreatif di JFC 2026, Potensi Transaksi Rp3,51 Miliar
Kewajiban halal diberlakukan dengan merujuk pada UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024. Mulai 18 Oktober 2026, ketentuan itu juga mencakup produk alat kesehatan kategori risiko A. Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, pemerintah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan kementerian/lembaga teknis menyiapkan Peraturan Kepala BPJPH atau Perban.
Aturan turunan tersebut akan mengatur penahapan pelaksanaan, pendampingan UMK, serta penataan kembali ketentuan mengenai barang gunaan. Dradjad mengatakan keputusan mengenai tanggal penerapan telah dibahas dalam pertemuan antara Menko Perekonomian dan Kepala BPJPH, dengan mempertimbangkan kesiapan. Tahapan pelaksanaan selanjutnya akan dituangkan melalui Perban.
“Mengingat waktu mendesak, penyiapan aturan teknis perlu diselesaikan paling lambat 11 Oktober 2026,” kata Dradjad dalam keterangan yang dimuat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Aturan tersebut, lanjutnya, perlu segera disosialisasikan kepada pelaku usaha dan asosiasi terkait. Dengan demikian, tenggat penyelesaian aturan teknis jatuh sebelum kebijakan mulai berlaku pada 18 Oktober.
Pemerintah juga menyiapkan dukungan operasional berupa infrastruktur, sumber daya manusia, tata kelola, rantai pasok, serta dukungan sistem dan industri keuangan syariah. Ketersediaan tenaga dan fasilitas halal yang disebut dalam laporan meliputi 587 verifikator, 2.036 auditor halal, 108.211 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), dan 5.561 Juru Sembelih Halal (JULEHA).
Baca juga: KKSK Perkuat Pengawasan Obat dan Bahas Reformasi Jaminan Kesehatan
Selain tenaga tersebut, ekosistem didukung 5.745 Rumah Potong Hewan/Rumah Potong Unggas (RPH/RPU) bersertifikat. Pemerintah juga terus memperkuat program SEHATI, yakni sertifikasi halal gratis bagi UMK. Dukungan itu disiapkan bersamaan dengan regulasi dan mekanisme pendampingan untuk membantu kelancaran pelaksanaan kewajiban halal.
Dradjad menyatakan evaluasi dan perbaikan akan dilakukan karena kebijakan ini merupakan kebijakan baru. Evaluasi tersebut diarahkan agar potensi sertifikasi halal dapat dimaksimalkan dan dampak yang muncul dapat diminimalkan.
Forum di Jakarta itu turut dihadiri Ketua Umum MUI K.H. M. Anwar Iskandar, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Wakil Ketua Umum MUI K.H. M. Cholil Nafis, serta Ketua MUI Bidang Hukum Wahiduddin Adams. Hadir pula Wasekjen MUI Rofiqul Umam Ahmad, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Nuryani Yunus, dan Asisten Deputi Pengembangan Industri Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenko Perekonomian Eripson Mangasi Hamonangan, bersama jajaran Dewan Pimpinan MUI dan pimpinan ormas Islam tingkat pusat.